Tawaf
adalah mengelilingi Ka`bah tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dengan
niat tawaf Umrah. Tidak ada ketentuan doa-doa khusus yang harus dibaca saat
tawaf. Akan tetapi sebaiknya membaca panduan doa-doa. Melakukan tawaf harus suci dari dua hadast dan suci dari najasah.
Sa`i
adalah perjalanan melintasi antara bukit Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh
kali dan dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwa. Tidak ada
ketentuan doa-doa yang harus di baca saat sa`i akan tetapi sebaiknya membaca
panduan doa-doa yang telah dipersiapkan. Melakukan sa`i tidak diharuskan punya
wudhu`, akan tetapi harus suci dari hadast besar bagi laki-laki, disunnahkan
lari-lari kecil diantara tiang hijau.
Tahallul
artinya menghalalkan diri dari semua larangan-larangan yang terlarang bagi
orang Umrah setelah niat ihram dari Miqat dengan cara menggunting rambut
setelah melaksanakan semua rangkaian ibadah Umrah.
Kewajiban-kewajiban
tawaf: Menutupi aurat, Suci dari dua hadast, Suci dari najasah, Posisi ka`bah
harus sebelah kirinya, Memulai dari sudut hajar aswad, Menjaga posisi badan
agar tidak berubah (posisi ka`bah harus selalu sebelah kiri), Menyelesaikan
tujuh putaran (walaupun tidak dalam satu waktu), Harus di dalam mesjid Al-haram
Al-makki, Harus diluar ka`bah termasuk diluar Hijir Ismail, Harus tidak
disertai tujuan lain
Kewajiban-kewajiban
sa`i: memulai setiap putaran ganjil dari bukit Shafa, memulai setiap putaran
genap dari bukit marwah, harus tujuh kali putaran, harus setelah tawaf
Kewajiban-kewajiban
umrah: berihram dan berniat dari miqat, menjaga larangan-larangan ihram
Larangan
bagi orang sedang berihram umrah: menikahkan dan dinikahkan, melakukan hubungan
suami istri, bercumbu atau melakukan hal-hal yang mengundang birahi, onani, memotong
rambut atau melakukan apapun yang mengakibatkan jatuhnya rambut, Memotong kuku,
Menyembelih binatang, Berburu binatang, Memotong pohon, Bertengkar secara fisik
maupun secara perkataan, Membuka aurat, Memakai wangi-wangian, Menutup kepala
bagi laki-laki, menutup muka dan telapak tangan bagi wanita, Memakai pakaian
yang berjahit dan sepatu bagi laki-laki.
Tempat-Tempat Miqat:
1. Dzul hulaifah (abyar Ali atau biir Ali) antara Dzul-hulaifah
dan Mekkah Al-Mukarramah berkisar sepuluh Marhalah, Dzul-hulaifah adalah Miqat
untuk orang-orang Madinah Al-Munawwarah atau orang-orang yang melewai daerah
tersebut.
2. Al Juhfah, antara Al Juhfah dan Mekkah Al-Mukarramah
berkisar lima marhalah, ia adalah Miqat untuk orang-orang Syam (Syria) atau
orang- orang yang melewati daerah tersebut.
3. Yalamlam, antara Yalalam dan Mekkah Al-mukarramah berkisar
dua marhalah, ia adalah Miqat orang-orang Yaman atau orang-orang yang melewati
daerah tersebut termasuk Indonesia, akan tetapi karena sekarang untuk
orang-orang Indonesia susah untuk melewati daerah tersebut, maka para Ulama
sepakat untuk orang-orang Indonesia atau orang-orang yang datang dari arah yang
sama hendak langsung ke Makkah Al-mukarramah diperbolehkan ambil Miqat dari
Airport King Abdul Aziz di Jeddah.
4. Qarn Al-Manazil (Al Seil Al-kabir) antara Qarn Al-manazil
dan Makkah Al-mukarramah berkisar dua marhalah, ia adalah Miqat untuk
orang-orang Najd atau yang melewati daerah tersebut.
5. Dzaat Erq, antara Dzaat Erq dan Makkah Al-Mukarramah
berkisar dua marhalah, yaitu Miqat untuk orang-orang Iraq atau orang –orang
yang melewati daerah tersebut.
Sedangkan
Miqat untuk orang-orang Mekkah Al-Mukarramah adalah Ji`ranah, Tana`im, dan Al-Hudaibiyah.
Matour Travel





Home
Posting Komentar