Telah maklum dalam kitab-kitab fikih, bahwa hewan darat yang
halal dibagi menjadi dua; ada yang maqdur aladz dzakah (dikuasai) dan ghairu
maqdur ala dzakah (tidak dikuasai).
Untuk yang maqdur cara menyembelihnya dengan memotong jalur nafas dan jalur makanan (leher) dengan benda tajam. Sementara yang ghairu maqdur, maka mana saja anggota tubuh boleh dihujam dengan benda yang tajam yang mematikan dan dagingnya halal. Cukup maklum!
Untuk yang maqdur cara menyembelihnya dengan memotong jalur nafas dan jalur makanan (leher) dengan benda tajam. Sementara yang ghairu maqdur, maka mana saja anggota tubuh boleh dihujam dengan benda yang tajam yang mematikan dan dagingnya halal. Cukup maklum!
Dalam kitab fikih juga dibedakan antara hasil buruan dengan
senapan (bunduq) dengan hukum berburu menggunakan senapan atau ketapel.
Menembak dengan senapan yang pelurunya tumpul, tidak tajam,
sekira matinya burung misalnya bukan karena tajamnya tetapi karena kerasnya
tekanan peluru yang mengenainya, maka dalam madzhab Syafi'i buruan tersebut
hukumnya haram. Beda jika dengan anak panah yang tajam yang hasil buruannya
halal.
Sedangkan hukum berburunya perlu diperinci:
1. Apabila menggunakan peluru besi dan senapan api, maka
menurut ulama Syafi'iyyah hukum berburunya haram kecuali penembaknya mahir atau
jitu sekira mampu menembakkan peluru pada sayap burung yang badannya besar
(melemahkan/bukan membunuh), maka hukumnya boleh.
Menurut ulama Malikiyyah hukum berburu dengan senapan
seperti di atas hukumnya boleh dan hasilnya juga halal asal saat menembak
membaca basmalah, kecuali jika lupa.
2. Apabila peluru yang digunakan terbuat dari tanah (atau
batu), maka hukum berburunya boleh menurut pendapat yang mu'tamad. Artinya
memang ada khilaf dalam masalah ini, karena Imam al Mawardi, Imam Izzuddin bin
Abdissalam dan Imam Mujalli mengatakan haram. Akan tetapi kedua kubu sepakat,
jika burungnya besar yang sekira hantaman peluru tidak sampai membunuhnya, maka
hukumnya boleh.
Diringkas dari kitab Tarsyih al Mustafidin hasyiyah Fathil
Mu'in, halaman 205 oleh Ust. Hidayat Nur





Home
Posting Komentar