Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hukum Berburu Dengan Senapan

Hukum Berburu Dengan Senapan

Telah maklum dalam kitab-kitab fikih, bahwa hewan darat yang halal dibagi menjadi dua; ada yang maqdur aladz dzakah (dikuasai) dan ghairu maqdur ala dzakah (tidak dikuasai). 

Untuk yang maqdur cara menyembelihnya dengan memotong jalur nafas dan jalur makanan (leher) dengan benda tajam. Sementara yang ghairu maqdur, maka mana saja anggota tubuh boleh dihujam dengan benda yang tajam yang mematikan dan dagingnya halal. Cukup maklum!

Dalam kitab fikih juga dibedakan antara hasil buruan dengan senapan (bunduq) dengan hukum berburu menggunakan senapan atau ketapel.

Menembak dengan senapan yang pelurunya tumpul, tidak tajam, sekira matinya burung misalnya bukan karena tajamnya tetapi karena kerasnya tekanan peluru yang mengenainya, maka dalam madzhab Syafi'i buruan tersebut hukumnya haram. Beda jika dengan anak panah yang tajam yang hasil buruannya halal.

Sedangkan hukum berburunya perlu diperinci:

1. Apabila menggunakan peluru besi dan senapan api, maka menurut ulama Syafi'iyyah hukum berburunya haram kecuali penembaknya mahir atau jitu sekira mampu menembakkan peluru pada sayap burung yang badannya besar (melemahkan/bukan membunuh), maka hukumnya boleh.

Menurut ulama Malikiyyah hukum berburu dengan senapan seperti di atas hukumnya boleh dan hasilnya juga halal asal saat menembak membaca basmalah, kecuali jika lupa.

2. Apabila peluru yang digunakan terbuat dari tanah (atau batu), maka hukum berburunya boleh menurut pendapat yang mu'tamad. Artinya memang ada khilaf dalam masalah ini, karena Imam al Mawardi, Imam Izzuddin bin Abdissalam dan Imam Mujalli mengatakan haram. Akan tetapi kedua kubu sepakat, jika burungnya besar yang sekira hantaman peluru tidak sampai membunuhnya, maka hukumnya boleh.



Diringkas dari kitab Tarsyih al Mustafidin hasyiyah Fathil Mu'in, halaman 205 oleh Ust. Hidayat Nur
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger