Beberapa waktu yang
lalu tersebar video shalat berjamaah saat gempa bumi di Lombok. Ada yang lari
membatalkan shalat dan Imam shalat tetap bertahan dalam shalatnya. Bagaimana
cara yang tepat?
Cara yang dijelaskan
oleh para ulama kita adalah menyelamatkan diri dari gempa tanpa membatalkan
shalat, lari ke tempat yang aman kemudian melanjutkan shalat.
Imam Ibnu Hajar
menyampaikan dalil hadis dalam kitabnya Bulughul Maram:
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ -
ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : « ﻻ ﻳﻘﻄﻊ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺷﻲﺀ
ﻭﺍﺩﺭﺃ ﻣﺎ ﺍﺳﺘﻄﻌﺖ » . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻒ
Dari Abu Sa'id Al
Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidak ada suatu apapun yang bisa memutuskan (membatalkan) shalat. Maka
pertahankan shalat semampumu" (HR Abu Dawud, dalam sanadnya ada perawi
dlaif)
Hadis diatas adalah
dalil larangan membatalkan shalatlah tanpa sebab. Dan sudah maklum bahwa dalam
shalat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan
lainnya. Sebab hal itu dapat membatalkan shalat. Namun ada pengecualian,
sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:
ﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ
ﺍﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﻭﺍﻟﺮﻛﺾ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ
Semua hukum yang
membatalkan shalat karena gerakan yang banyak adalah di selain shalat karena
ketakutan. Jika dalam shalat karena ketakutan (khouf) maka diperbolehkan
memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak (Al-Majmu' 4/95)
Bagaimana dengan
gempa?
Memang sejauh ini saya
belum menemukan secara teks lari dari gempa dengan tetap tidak membatalkan
shalat. Namun Imam An-Nawawi memberikan contoh yang hampir mirip, yaitu:
( ﻭﻟﻪ ﺫﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ ) ﺃﻱ
ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﺨﻮﻑ ( ﻓﻲ ﻛﻞ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻫﺰﻳﻤﺔ ﻣﺒﺎﺣﻴﻦ ﻭﻫﺮﺏ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﻖ ﻭﺳﻴﻞ ﻭﺳﺒﻊ )
"Diantara bentuk
shalat khauf (sangat ketakutan) adalah dalam peperangan dan pelarian yang
diperbolehkan. Juga menyelamatkan diri dari kebakaran, banjir dan hewan
buas" (Minhajut Thalibin dan Qulyubi 1/348)
Diantara dalil yang
disampaikan oleh para ulama kita di saat ketakutan namun tetap tidak
membatalkan shalat adalah hadis berikut:
ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : « ﺍﻗﺘﻠﻮﺍ ﺍﻷﺳﻮﺩﻳﻦ ﻓﻲ
ﺍﻟﺼﻼﺓ : ﺍﻟﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻌﻘﺮﺏ » . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Bunuhlah 2 hewan hitam saat kalian dalam shalat, ular dan
kalajengking" (HR Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dinilai
sahih oleh Ibnu Hibban)
FB Ust. Ma'ruf Khozin,
pemateri kajian kitab hadis Bulughul Maram di Masjid Al-Akbar Surabaya
Posting Komentar