Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Saat Gempa Bumi, Shalat Dibatalkan Atau Diteruskan?

Saat Gempa Bumi, Shalat Dibatalkan Atau Diteruskan?

Beberapa waktu yang lalu tersebar video shalat berjamaah saat gempa bumi di Lombok. Ada yang lari membatalkan shalat dan Imam shalat tetap bertahan dalam shalatnya. Bagaimana cara yang tepat?

Cara yang dijelaskan oleh para ulama kita adalah menyelamatkan diri dari gempa tanpa membatalkan shalat, lari ke tempat yang aman kemudian melanjutkan shalat. 

Imam Ibnu Hajar menyampaikan dalil hadis dalam kitabnya Bulughul Maram:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﻻ ﻳﻘﻄﻊ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺷﻲﺀ ﻭﺍﺩﺭﺃ ﻣﺎ ﺍﺳﺘﻄﻌﺖ ‏» . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﻓﻲ ﺳﻨﺪﻩ ﺿﻌﻒ

Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada suatu apapun yang bisa memutuskan (membatalkan) shalat. Maka pertahankan shalat semampumu" (HR Abu Dawud, dalam sanadnya ada perawi dlaif)

Hadis diatas adalah dalil larangan membatalkan shalatlah tanpa sebab. Dan sudah maklum bahwa dalam shalat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab hal itu dapat membatalkan shalat. Namun ada pengecualian, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:

ﻫﺬﺍ ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﻭﺍﻟﺮﻛﺾ ﻭﺍﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ

Semua hukum yang membatalkan shalat karena gerakan yang banyak adalah di selain shalat karena ketakutan. Jika dalam shalat karena ketakutan (khouf) maka diperbolehkan memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak (Al-Majmu' 4/95)

Bagaimana dengan gempa?

Memang sejauh ini saya belum menemukan secara teks lari dari gempa dengan tetap tidak membatalkan shalat. Namun Imam An-Nawawi memberikan contoh yang hampir mirip, yaitu:

( ﻭﻟﻪ ﺫﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ ‏) ﺃﻱ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﺨﻮﻑ ‏( ﻓﻲ ﻛﻞ ﻗﺘﺎﻝ ﻭﻫﺰﻳﻤﺔ ﻣﺒﺎﺣﻴﻦ ﻭﻫﺮﺏ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﻖ ﻭﺳﻴﻞ ﻭﺳﺒﻊ )

"Diantara bentuk shalat khauf (sangat ketakutan) adalah dalam peperangan dan pelarian yang diperbolehkan. Juga menyelamatkan diri dari kebakaran, banjir dan hewan buas" (Minhajut Thalibin dan Qulyubi 1/348)

Diantara dalil yang disampaikan oleh para ulama kita di saat ketakutan namun tetap tidak membatalkan shalat adalah hadis berikut:

ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ‏« ﺍﻗﺘﻠﻮﺍ ﺍﻷﺳﻮﺩﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ : ﺍﻟﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻌﻘﺮﺏ ‏» . ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Bunuhlah 2 hewan hitam saat kalian dalam shalat, ular dan kalajengking" (HR Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah. Dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)



FB Ust. Ma'ruf Khozin, pemateri kajian kitab hadis Bulughul Maram di Masjid Al-Akbar Surabaya
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger