Sebagaimana firman Allah bahwa shalat
bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang mukmin
sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang sangat
mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan syariat.
Dari sinilah kemudian muncul istilah ada', qadha’ dan i’adah.
Dalam pengertiannya shalat Ada' diartikan dengan
menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Termasuk dalam ada' menurut madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan kira-kira sekedar
takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyyah berpendapat bahwa
seseorang itu shalat ada' apabila mendapatkan satu rakaat sebelum berakhir
waktunya.
Sedangkan qadha’ diartikan dengan melaksanakan shalat di
luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan karena
unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak memunginkan dalam pelaksanaan
shalat tersebut.
Ditinjau dari sisi hukum, sebenarnya antara qadha’ dan ada' adalah sama, yaitu sama-sama wajib sebagaimana diungkapkan al-Imam Abu
Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali dalam kitabnya, fawatikhu rakhamut
bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada’ dan qadha’. Hanya saja pelaksanaan
dan nilainya yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, yang satu tidak
tepat waktu, sehingga berdosa. Tetapi terlepas berdosa atau tidak, qadha’
adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seorang hamba dengan
Tuhannya.
Lalu bagaimana dengan i’adah?
Menurut istilah para fuqaha, ‘iadah diartikan dengan menjalankan shalat yang sama untuk kedua kalinya pada waktunya atau tidak. Karena dalam shalat yang pertama terdapat cacat atau ada shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.
Shalat i’adah ada yang wajib, tidak wajib, dan sunnah.
I’adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak menemukan atau memiliki
sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu). Dalam kondisi waktu yang
terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci dan kemudian wajib ‘iadah
pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang bisa dipergunakan untuk
bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat shalat. (Fawatikhu Rakhamut:
I, 36, Al-Majmu’: 3, 132)
Contoh lain apabila seseorang shalat tidak menghadap
kiblat meskipun telah berijtihad kecuali ijtihad itu dengan melaksanakan shalat
keempat arah. (al-Majmu’: III, 304). Begitu pula dengan seseorang yang
melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib i’adah sebagaimana
disampaikan Qadhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid al-Ghazali.
Adapun yang tidak wajib i’adah seperti seorang
yang tanpa menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama
sekali. Sedangkan yang sunnah i’adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih
afdhal, seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjama’ah. Kemudian
dalam waktu yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan
i’adah mengikuti jama’ah yang kedua.
Dengan demikian, shalat i’adah tidaklah seperti shalat
ada’ atau qadha’. Pertama, i’adah tidak berfungsi menggantikan shalat
sebelumnya, karena pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah.
Kedua, i’adah ada yang wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seperti ada’ dan
qadha’ yang keduanya sama-sama wajib. Ketiga, shalat i’adah yang belum dilaksanakan,
karena pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti
shalat qadha’ yang belum
dilaksanakan.
KH.MA. Sahal Mahfudh






Home
Posting Komentar