Sebagian orang mengatakan bahwa tawassul hukumnya haram dan
menyebabkan kesyirikan, karena perbuatan ini sama dengan perbuatan orang
musyrik, berdasarkan firman Allah SWT
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى
اللَّهِ زُلْفَى
Artinya “Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami
tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah
dengan sedekat- dekatnya “ (Az Zumar : 3).
Sebenarnya ayat di atas tidaklah tepat jika ditujukan untuk orang-orang yang
beriman kepada Allah karena ayat itu diturunkan untuk menjelaskan kelicikan
orang-orang musyrik di dalam membela diri mereka terhadap sesembahan mereka
yaitu berhala-berhala yang sebenarnya mereka meyakini bahwa berhala-berhala itu
berkuasa memberi manfat dan mendatangkan bahaya. Sedangkan orang yang beriman
meyakini bahwa semua manfaat dan bahaya semata dari Allah.
Selain itu kalimat ما نعبدهم الا ليقربونا
artinya kami tidak menyembah berhala-berhala itu kecuali untuk mendekatkan diri
kami kepada Allah. Apakah sama yang diyakini orang yang bertawasul ?, Tidak,
mereka menyembah kepada Allah dan tidak menyembah kepada selain Allah dan
mereka tidak menjadikan apa yang mereka tawassuli untuk mendekatkan diri kepada
Allah, mereka meminta kepada Allah berkat orang-orang yang soleh yang telah
diridhoi oleh Allah.
Salah besar jika melarang tawassul dengan ayat di atas. Yang lebih mengggelikan,
ayat yang ditujukan kepada musyrikin ini, mereka gunakan untuk menyerang
orang-orang beriman yang meng-esakan Allah. Imam Bukhori berkata “Ini adalah
perbuatan orang khawarij. Mereka mengambil ayat untuk orang kafir kemudian
menimpakan ayat tersebut kepada muslimin dengan tanpa dalil dan disertai
fanatik yang keterlaluan “. (Mas’alatul
al-Washilah karya Muhammad Zaky Ibrohim)
Mereka juga salah di dalam memahami hadits
اذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ
فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
“Apabila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah. Apabila kamu meminta tolong maka minta tolonglah kepada Allah” (HR. Turmudzy juz 9 hal. 56)
Dinyatakan hadits di atas dalil untuk mengharamkan bertawasul. Sebenarnya
hadits ini mengingatkan bahwa semua datangnya dari Allah SWT. Jelasnya, bila
kamu meminta kepada salah satu mahluk, maka tetaplah berkeyakinan semuanya dari
Allah SWT bukan larangan untuk meminta kepada selain Allah sebagaimana zhohir
hadits. Sesuai dengan hadits berikut,
وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوْ
اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ
بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا
بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ
لَكَ وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى
أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا
بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ
عَلَيْكَ
“Ketahuilah seandainya semua umat berkumpul untuk memberimu manfaat dengan
sesuatu, maka mereka tidak akan bisa memberimu manfaat kecuali sesuatu yang
telah ditetapkan Allah SWT kepadamu. Apabila mereka berkumpul untuk
membahayakan kamu dengan sesuatu, maka mereka tidak akan bisa membahayakanmu
kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan atasmu”. (HR. Turmudzy juz 9
hal. 56)
Bandingkan ! hadits Nabi yang berbunyi :
لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا
يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ
“Janganlah bergaul dengan kecuali orang mu’min dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertqwa” (HR. Abi Daud juz 12 hal. 458).
Apakah hadits ini sebagai larangan bagi kita untuk bergaul dengan orang kafir
dan memberi makan orang yang tidak betaqwa itu haram ?.
Tidak ! hadits di atas peringatan “janganlah disamakan
bergaul dengan orang yang kafir dengan bergaul dengan orang yang beriman, dan
lebih perhatikanlah membantu orang yang bertaqwa dari pada selainnya”. Hadits
tersebut hanyalah anjuran, bukan kewajiban.
Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawasul bahkan
menjadi suatu anjuran, tapi yang di atas kiranya menjadi cukup sebagai
pemikiran tentang kekurang fahaman mereka terhadap ayat-ayat dan hadits-hadits
serta kefanatikan mereka terhadap pendapat diri sendiri tanpa menghargai
pendapat orang lain yang lebih tinggi ilmu dan kesolehannya. Wallahu A’lam
Forum Santri Salaf
Posting Komentar