Dalam ilmu ushul fiqh,
ijtihad langsung pada al-Qur’an dan hadis adalah ranahnya para ulama yang sudah
mumpuni dengan seperangkat ilmu kelas berat. Tak semua yang disebut ulama layak
berijtihad, kebanyakan hanya layak ikut ijtihad ulama lain yang lebih ahli.
Apalagi bukan ulama, maka sama sekali bukan tempatnya berijtihad. Kalau
dipaksa, maka akan jadi ijtihad abal-abal. Seolah-olah ijtihad padahal hanya
ngawur yang ada.
Ada satu contoh
ijtihad abal-abal yang biasanya muncul tiap ramadhan, yakni soal kebolehan
makan/minum saat adzan subuh sudah terdengar. Anda boleh tertawa, sudah subuh
kok lanjut makan? Hahaha... Ya namanya juga abal-abal, wajarlah.
Fatwa abal-abal ini
berdasar pada hadis berikut:
إذا سَمِعَ أَحَدُكُمُ
النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ
مِنْهُ
“Jika salah seorang di
antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah makanan ada di tangannya, maka
janganlah dia meletakkannya hingga dia menyelesaikan hajatnya (makan).” (HR.
Abu Daud)
"Nah kelihatan bener
bukan bahwa boleh makan saat sudah adzan? Tuh Rasulullah sendiri yang bersabda.
Dasar orang-orang bodoh semua selama ini malah membuat bid'ah melarang apa yang
diperbolehan Rasulullah. Mau ikut ulama yang tak maksum apa ikut Rasulullah sih
orang-orang itu? " Kira-kira begini pikiran mujtahid abal-abal yang merasa
menemukan hadis baru yang dikiranya para ulama selama 14 abad tak ada yang tahu
itu.
Padahal, an-Nida' atau
adzan di sana bukan adzan subuh seperti dia sangka melainkan adzannya sahabat
Bilal untuk membangunkan orang sebelum subuh. Di masa Nabi ada dua adzan; adzan
pertama adalah adzannya Bilal sebelum fajar dan kedua adalah adzannya Ibnu Ummi
Maktum yang dilakukan saat fajar subuh telah tiba. Instruksi Nabi Muhammad pada
para sahabat tentang masing-masing adzan itu adalah sebagai berikut:
إِنَّ بِلاَلًا
يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya
Bilal melakukan adzan di malam hari, maka teruslah makan dan minun sampai Ibnu
Ummi Maktum adzan". (HR. Bukhari)
Nah jelas bukan, Nabi
Muhammad bukan menyuruh orang yang mau berpuasa agar terus menghabiskan makan
minumnya saat mendengar suara adzan subuh. Mustahil ini terjadi sebab ayatnya
sudah sedemikian jelas menyatakan batas kebolehan makan adalah sebagai berikut
:
حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS
Al-Baqarah: 187)
Jadi, sudah jelas
bukan salahnya fatwa boleh terus makan saat adzan subuh itu di sebelah
mana?
Itulah contoh ijtihad
abal-abal yang dilakukan mujtahid abal-abal. Bila anda menemukannya
berseliweran di WhatsApp, Facebook atau medsos lainnya, maka tersenyumlah sebab
anda bisa menjadi saksi sejarah bahwa orang sok tahu soal agama itu ada.
Ust. Abdul Wahab Ahmad






Home
Posting Komentar