Diriwayatkan
dari Anas RA, pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, harga-harga barang naik
di kota Madinah, kemudian para sahabat meminta Rasulullah SAW menetapkan harga.
Maka Rasululah bersabda: Sesungguhnya Allah SWT Dzat Yang Maha Menetapkan
harga, yang Yang Maha Memegang, Yang Maha Melepas, dan Yang Memberikan rezeki.
Aku sangat berharap bisa bertemu Allah SWT tanpa seorang pun dari kalian yang
menuntutku dengan tuduhan kedzaliman dalam darah dan harta. (HR. Abu Dawud,
dan dinyatakan shahih oleh At-Thirmidzi dan Ibnu Hibban).
Hadits
tersebut mengandung pengertian mengenai keharaman penetapan harga (termasuk
upah dalam transaksi persewaan atau perburuhan) walau dalam keadaan harga-harga
sedang naik, karena jika harga ditentukan murah akan dapat menyulitkan pihak
penjual. Sebaliknya, menyulitkan pihak pembeli jika harga ditentukan mahal.
Sementara penyebutan darah dan harta pada hadis tersebut di atas hanya
merupakan kiasan.
Selain itu, karena harga suatu barang adalah hak pihak yang bertransaksi maka
kepadanya merekalah diserahkan fluktuasinya. Karenanya, imam atau penguasa
tidak layak untuk mencampuri haknya kecuali jika terkait dengan keadaan bahaya
terhadap masyarakat umum sebagaimana yang akan kami jelaskan.
Menurut madzhab Syafi'i, penguasa tidak berhak untuk metapkan harga, biarkan
masyarakat menjual dagangan mereka sebagaimana yang mereka inginkan. Bahkan
penetapan tersebut dikatakan sebagai tindakan zhalim. Hal ini mengingat, bahwa
masyarakat itu sebagai pihak yang menguasai harta mereka, dan penetapan harga
merupakan belenggu terhadap mereka. Penguasa memang diperintahkan untuk
melindungi maslahat umat Islam namun tidaklah pandangannya pada kemaslahatatan
pembeli dengan memurahkan harga itu lebih utama dibandingkan pandangannya pada
kemaslahatan penjual dengan menaikkan harga.
Jika
terjadi perselisihan di antara dua pihak, penjual dan pembeli, maka pihak
terkait itu harus melakukan ijtihad bagi kepentingan diri mereka sendiri.
Menetapkan harga dengan tekanan berarti bertentangan dengan firman Allah SWT: Wahai
orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan
yang bathil kecuali dengan jalan peniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
di antara kamu. (An-Nisa`: 29)
Sementara
itu Imam Malik berpendapat sebaliknya, bahwa penguasa berhak menetapkan harga.
Penetapan harga pada masyarakat itu boleh dilakukan jika dikhawatirkan pelaku
pasar akan menafsirkan ketaatan kaum muslimin kepada "mekanisme
pasar" dengan penafsiran yang negatif atau disalahgunakan.
Semua
ulama berdasarkan dzahir hadis di atas memang tidak memperbolehkan penetapan
harga kepada siapapun. Namun yang benar adalah bahwa penetapan harga itu
dibolehkan. Parametenya adalah berdasarkan kepada undang-undang yang tidak
memuat kezhaliman terhadap pihak-pihak yang terkait, dan undang-undang tersebut
diperoleh dengan memperhatikan waktu dan fluktuasi, serta situasi dan
keadaan masyarakat.
Apa
yang disabdakan Nabi yang melarang penetapan harga itu benar. Namun, hal itu
berlaku bagi suatu komunitas masyarakat yang beriman teguh dan berserah diri
sepenuhnya kepada Tuhan. Sedangkan komunitas yang bermaksud untuk memangsa
sesama anggota masyarakat dan mempersulit mereka, melakukan monopoli harga,
maka pintu Allah SWT sangat luas dan hukumnya terus terbuka.
Disarikan
dari Keputusan Muktamar ke-29 Nahdlatul Ulama di Cipasung, Jawa Barat, pada 1
Rajab 1415 H / 4 Desember 1994.






Home
Posting Komentar