Syarat adalah ketentuan yang wajib dilakukan sebelum praktek ibadah dilakukan. Terkait syarat wudhu, para ulama membedakannya menjadi dua jenis: syarat wajib dan syarat sah.
Maksud dari syarat wajib wudhu adalah syaratsyarat yang apabila terpenuhi pada diri seseorang, maka wudhu itu hukumnya menjadi wajib. Adapun syarat sah adalah hal-hal yang apabila belum terpenuhi, maka wudhu itu hukumnya menjadi tidak sah.
Adapun syarat wajib wudhu sebagaimana berikut:
1. Muslim.
2. Aqil atau berakal.
3. Baligh.
4. Terhentinya hal-hal yang meniadakan wudhu seperti haid dan nifas.
5. Keberadaan air mutlak yang cukup, dengan volume minimal satu mud (0,688 liter/688 ml) sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Dari Anas ra berkata: bahwa Rasulullah SAW berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air. (HR. Bukhari Muslim).
6. Mampu menggunakan air.
7. Masuknya waktu ibadah yang mensyaratkan wudhu, khusus bagi wanita yang mendapati istihadhah dan kasus semisal.
8. Adanya hadats.
9. Sampainya dakwah Nabi SAW.
Sedangkan syarat sah wudhu sebagaimana berikut:
1. Ratanya air membasahi anggota wudhu.
2. Tidak adanya penghalang di kulit seperti lilin, lemak, adonan, tanah, lem, cat, karet, atau benda apapun yang menjadi penghalang basahnya bagian anggota wudhu dari air.
3. Berhentinya penyebab hadats, dengan demikian maka orang yang berwudhu sambil kencing misalnya, maka hukum wudhu'nya tidak sah. Demikian juga orang yang sudah selesai buang air tapi belum beristinja', kalau dia berwudhu' maka hukum wudhu'nya tidak sah.
4. Ilmu tentang wudhu.
5. Halalnya air. Syarat ini hanya diajukan oleh Hanbali saja dalam pandangan resmi mazhab.
Ust. Isnan Anshori

Posting Komentar