Yang dimaksud dengan mandi disini adalah mandi wajib atau
mandi sunnah. Apabila seseorang terkena janabah yang disebabkan karena mimpi
atau persetubuhan, maka ambillah bejana ke tempat mandi dan letakkanlah di sisi
kanan jika akan menciduk dan sisi kiri jika ingin menuangkan.
Menyebut nama Allah sambil membasuh kedua tangan terlebih
dahulu tiga kali, kemudian beristinja’
dan menghilangkan kotoran yang melekat di anggota tubuh seperti mani atau
lendir serta nasjis bilamana ada.
Berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat berserta semua doa
dan sunnah-sunnahnya. Hendaklah membasuh kedua kaki supaya membasuh kedua
telapak kaki atau kedua kaki supaya airnya tidak sia-sia.
Apabila selesai berwudhu, maka yang lebih utama sesudah itu
adalah membersihkan sela-sela anggota tubuh, merenggangkan rambut kepala
sekalipun dalam keadaan ihram. Lakukan dengan perlahan, jika ada rambut di
atasnya dengan memasukkan sepuluh jarimu di dalamnya. Sebagaimana dikatakan
oleh Syaikhul Islam dan at-Tahrir, kemudian tuangkan air di atas kepala tiga
kali sambil berniat menghilangkan hadats karena janabah atau semacamnya.
Kemudian tuangkan air di atas sisi yang kanan tiga kali, dan di atas sisi yang
kiri tiga kali. Dengan cara ini tercapailah semua sunnah sebagaimana dikatakan
oleh al-Bujairami.
Cara lainnya adalah dengan membasuh kepala tiga kali,
kemudian sisi kanan dari depan tiga kali, dan belakang tiga kali. Menggosok
badan bagian depan dan belakang masing-masing tiga kali dan dilakukan secara
berurutan.
Renggangkan sela-sela rambut dan jenggotmu, baik lebat
maupun tipis, namun bagi perempuan tidak wajib menguraikan jalinan-jalinan
rambut kecuali bila ia mengetahui bahwa air tidak sampai pada lekuk-lekuk tubuh
seperti kelopak mata, ujung mata, ketiak, telinga, bagian dalam pusar dan di
bawah hidung, kerena hal itu biasa dilupakan.
Hendaklah sangat memperhatikan telinga, terutama pada orang
yang puasa, dengan mengambil segenggam air dan memasukkan ke dalam telinga
dengan perlahan supaya mengenai lekuk-lekuknya tetapi tidak sampai mengenai
gendang telinga karena bisa membahayakan.
Dan sampaikan pula air ke tempat-tempat tumbuh rambut yang
tipis maupun lebat. Ketahuilah bahwa berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke
hidung) adalah sunnah tersendiri di waktu mandi sebagaimana keduanya adalah
sunnah tersendiri di waktu mandi. Tidaklah disukai meninggalkan keduanya
seperti meninggalkan wudhu, dan disunnahkan melakukannya walaupun sehabis mandi,
karena tidak disyaratkan tartib (berurutan) dalam perbuatan-perbuatannya.
Menurut Imam Malik keduanya adalah sunnah di waktu mandi dan wudhu sebagaimana
mazhabnya, wajib dalam mandi dan wudhu menurut Imam Ahmad serta fardhu dalam
mandi, sunnah dalam wudhu menurut Imam Abi Hanifah.
Jagalah jangan sampai engkau menyentuh kemaluan sesudah
wudhu, yakni sebelum mandi, sebagaimana disebutkan dalam al-Ihya’. Jika tanganmu menyentuh,
maka ulangilah wudhu. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dan ini adalah
jelas supaya keluar dari khilaf.
Al-Bujairami berkata: Andaikata setelah wudhu dan sebelum
mandi engkau berhadats, maka tidaklah disunnahkan mengulangi wudhu, ini menurut
pendapat yang mu’tamad dan
ar-Ramli, karena wudhu tidak dibatalkan oleh hadats, tetapi dibatalkan oleh
jima’.
Ada teka-teki, wudhu mana yang tidak dibatalkan oleh hadats.
Dalam bait-bait syairnya as-Suyuthi berkata:
Katakanlah kepada ahli fiqh dan para syikh, juga kepada
siapa yang mempunyai pengetahuan luas.
Apa jawabanmu mengenai orang yang berwudhu.
Ia telah melakukan perbuatan yang tepat.
Mereka tidak membatalkan wudhunya meskipun ia buang air
besar atau lebih dan wudhunya tidak batal, kecuali dengan persetubuhan baru.
Salah seorang dari mereka menjawab dalam bait-bait syair
pula: Hai pembuat teka-teki yang benar,
Hai orang alim yang tiada bandingannya di masanya,
Wudhu inilah yang di sunnahkan untuk mandi sebagaimana
engkau beritahukan.
Dan wudhu itulah yang tidak batal, kecuali dengan
persetubuhan baru.
Yang fardhu dari semua itu adalah niat dan menghilangkan
najasahserta membasuh seluruh badan. Fardhu wudhu adalah membasuh muka dan
kedua tangan sampai dengan kedua siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh
kedua kaki sampai tumit di sertai niat dan tertib. Selain itu adalah sunnah mu’akkadah. Keutamaannya dan
pahalanya banyak, sedangkan yang meremehkannya akan rugi. Bahkan ia pun nyaris
merusakkan fardhu-fardhu-nya. Karena nawafil bisa mengganti kekurangan
fardhu-nya, yakni jika seseorang mati dan tidak mengerjakan shalat-shalat
fardhu, maka setiap 70 rakaat nawafil (sunnah) menggantikan satu rakaat fardhu.
Begitu pula setiap 70 riyal dari sedekah tawattu’ (sunnah) sama dengan satu riyal zakat.
Adapun di dunia, maka amalan fardhu tidak bisa diganti
dengan nawafil, tetapi harus dikerjakan. Adapun wudhu maka ia menghapus
dosa-dosa kecil. Jika ia tidak mempunyai dosa-dosa kecil, maka diambillah dari
dosa-dosa besar.
Diambil dari beberapa kitab oleh Ust. Hakam el Chudri (PISS KTB)

Posting Komentar