Manusia
adalah makhluk mulia. Atas kemuliaan ini, kemanusiaannya tak hanya wajib
dihormati kala hidup tapi juga kala meninggal dunia. Karena itu, saat ada orang
muslim wafat, maka fardhu kifayah bagi orang Islam lainnya untuk memandikan,
mengafani, menshalati, lalu menguburkannya.
Namun
demikian, tidak setiap dalam prosesi pamulasaraan jenazah itu seseorang
mendapati kasus yang sama. Misalnya, kasus jenazah orang yang mamakai gigi
emas. Kala menghadapi hal demikian, masyarakat kadang bingung, apakah gigi tersebut
wajib dicabut atau dibiarkan alias dikubur bersama jenazah?
Imam
Ramli dalam Al-Nihayah al-Muhtaj pernah menyinggung soal pakaian sutera yang
hukum asalnya diharamkan bagi lelaki. Ia membolehkan laki-laki memakai sutera
selama ada uzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika
meninggal dunia sutera itu harus dilepas karena faktor yang membolehkan sudah
tidak relevan lagi.
وَلِهَذَا لَوْ لَبِسَ الرَّجُلُ حَرِيْرَا لِحِكَّةٍ أَوِ قُمْلِ مَثَلاً وَاسْتَمَرَّ السَّبَبُ الْمُبِيْحُ لَهُ ذَلِكَ إِلَى مَوْتِهِ حَرُمَ تَكْفِيْنُهُ فِيْهِ عَمَلاً بِعُمُوْمِ النَّهْيِ وَلِانْقِضَاءِ السَّبَبِ الَّذِيْ أُبِيْحَ لَهُ مِنْ أَجْلِهِ.
“… Oleh
karenanya, jika seseorang laki-laki memakai kain sutera misalnya untuk
menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian
sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengafani jenazahnya
dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum,
dan karena habisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera.” (Syamsuddin
al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1357 H/1938 M], Jilid
II, h. 447)
Lalu,
bagaimana dengan kasus gigi emas? Permasalahan ini pernah disinggung dalam
Muktamar ke-6 Nahdlatul Ulama yang digelar di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 12
Rabiuts Tsani 1350 H atau 27 Agustus 1931 M.
Menganalogikannya
dengan pendapat Imam Ramli di atas, muktamirin memutuskan bahwa “apabila
mencabut gigi emas tersebut menodai kehormatan mayat, maka hukumnya haram
dicabut. Dan apabila tidak, maka bila itu seorang laki-laki yang dewasa maka
wajib dicabut, bila seorang wanita atau anak kecil maka terserah kerelaan ahli
warisnya."
Dengan
bahasa lain, wajib mencabutnya bila jenazah berjenis kelamin laki-laki dan
pencabutan itu tidak menodai kehormatan jenazah. Mubah bila jenazah pemakai
gigi emas tersebut berjenis kelamin perempuan atau anak kecil. Wallâhu
a‘lam
Lembaga Bahtsul
Masa’il NU

+ comments + 1 comments
AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
Posting Komentar