Peti
mati selama ini diidentikkan dengan pemakaman kaum nasrani dan yahudi. Tapi,
karena pertimbangan tertentu, ada juga umat muslim yang melakukannya. Biasanya
itu disebabkan karena beberapa faktor pertimbangan.
Pertanyaannya,
apakah menguburkan jenazah bersamaan dengan peti pembungkusnya ini melanggar
syariat Islam?
Menurut
pendapat mayoritas ulama, mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih
dahulu ke dalam peti, hukumnya adalah Makruh Kecuali ada beberapa
keperluan yang memang mengharuskan penggunaan peti seperti: tanah kuburan yang
basah dan mudah gugur sehingga tidak mungkin digali terus menerus.
Kemudian, kondisi
mayat yang sangat rapuh karena terbakar atau musibah lain. Lalu, ketakutan ada
banyak binatang buas yang dapat menggali tanah sehingga mayit dirasa lebih aman
bila dimasukkan ke dalam peti.
Ketiga
alasan itu masih ditambah lagi jika memang keberadaannya sangat penting dan
menghawatirkan si mayit. Hal ini sebagaimana dalam Nihayatl
Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
( ويكره دفنه في تابوت ) بالإجماع ؛ لأنه بدعة ( إلا في أرض ندية ) بسكون الدال وتخفيف التحتية ( أو رخوة ) وهي بكسر الراء أفصح من فتحها : ضد الشديدة فلا يكره للمصلحة ولا تنفذ وصيته به إلا في هذه الحالة ، ومثل ذلك ما إذا كان في الميت تهرية بحريق أو لذع بحيث لا يضبطه إلا التابوت أو كانت امرأة لا محرم لها كما قاله المتولي لئلا يمسها الأجانب عند الدفن أو غيره ، وألحق في المتوسط بذلك دفنه في أرض مسبعة بحيث لا يصونه من نبشها إلا التابوت .
Dan
dimakruhkan mengubur mayit di dalam peti, dengan ijma’ ulama karena hal itu
dinilai bid’ah. Kecuali pada bumi yang basah atau sangat lembek. Maka tidaklah
makruh mengubur mayit dengan peti pada tanah yang tersebut karena maslahah,
walaupun mayit sendiri berwashiat demikian.
Begitu
juga apabila keadaan mayit sangat rapuhnya, karena tersengat atau terbakar yang
tidak mungkin mayit bisa utuh kecuali dengan cara dipeti. Atau terkecuali mayat
adalah perempuan dan tidak ada muhrim yang dapat menguburkannya sehingga yang
tersisa adalah orang lain (yang tidak boleh menyentuhnya) maka mayit boleh
dipeti. Dan terakhir jika dikhawatirkan adanya berbagai binatang buas yang
menghawatirkan mayat.
Jadi, dari
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengubur mayit menggunakan peti
hukumnya makruh menurut kesepakatan ulama, kecuali ada beberapa alasan tertentu
yang membolehkan.
Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahstul Masail NU Lampung

Posting Komentar