Sujud dalam shalat
merupakan perlambang ketwadlu’an dan ketundukan seorang hamba kepada Allah.
Sujud dalam konteks ini merupakan salah satu rukun shalat. Sujud setidaknya
dilakukan di atas sebagian tujuh anggota badan, yaitu kening, kedua tangan,
kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki. Sujud disyaratkan harus di
atas bagian dalam kedua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari kedua telapak
kaki. Hal ini sebagaimana pandangan madzhab Syafi’i.
اَلشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ قَالُوا :
إِنَّ الْحَدَّ الْمَفْرُوضَ فِي السُّجُودِ أَنْ يَضَعَ بَعْضَ كُلِّ عُضْوٍ مِنَ
الْأَعْضَاءِ السَّبْعَةِ الوَارِدَةِ فِي قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ : " أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ : اَلْجَبْهَةِ
وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ " اِلَّا أَنَّ
الْحَنَابِلَةَ قَالُوا : لَا يَتَحَقَّقُ السُّجُودُ اِلَّا بِوَضْعِ جُزْءٍ مِنْ
الْأَنْفِ زِيَادَةً عَلَى مَا ذَكَرَ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا : يُشْتَرَطُ
أَنْ يَكُونَ السُّجُودُ عَلَى بُطُونِ الْكَفَّيْنِ وَبُطُونِ أَصَابِعِ
الْقَدَمَيْنِ
Madzhab Syafi’i dan
Hanbali berpendapat bahwa batas yang diwajibkan dalam sujud adalah meletakkan
sebagian dari tujuh anggota tubuh yang telah termaktub dalam sabda Nabi SAW,
“Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang yaitu kening, kedua
tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki.” Hanya saja madzhab
Hanbali mengemukakan bahwa sujud tidak akan nyata kecuali dengan meletakkan
satu bagian dari hidung, sebagai tambahan atas apa yang telah disebutkan.
Sedangkan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sujud disyaratkan di atas bagian
dalam kedua telapak tangan dan bagian dalam jari-jari kedua telapak kaki”.
(Lihat, Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah,
Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 257)
Sedangkan di antara
hal yang disunahkan ketika bersujud adalah merengangkan atau menjauhkan kedua
siku dari kedua lambung karena ada riwayat dari Abu Qatadah yang menyatakan
bahwa Nabi SAW ketika sujud menjauhkan kedua lengannya dari kedua lambungnya.
Di samping itu juga disunahkan mengangkat kedua siku dan bertumpu pada kedua
telapak tangan. Hal ini didasarkan kepada riwayat al-Bara` Ibnu ‘Azib yang
menyatakan bahwa Nabi SAW menganjurkan kepada kita ketika bersujud untuk
meletakkan kedua telapak tangan dan meninggikan kedua siku.
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ
يُجَافِيَ مِرْفَقَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ لِمَا رَوَى أَبُو قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ
جَافَى عَضُدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ...... وَيَرْفَعَ مِرْفَقَيْهِ وَيَعْتَمِدَ
عَلَى رَاحَتَيْهِ لِمَا رَوَى الْبَرَاءُ اِبْنُ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ
كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ
“Dan disunahkan untuk
merenggangkan (menjauhkan) kedua siku dari kedua lambunngnya karena didasarkan
riwayat Abu Qatadah ra yang menyatakan bahwa Nabi SAW ketika bersujud
merenggankan kedua lengan atas dari kedua lambungnya....dan disunahkan untuk
mengangkat kedua sikunya dan bertumpu kepada kedua telapak tangannya karena
didasarkan riwayat al-Barra` ibnu Azib ra yang menyatakan bahwa Nabi SAW
bersabda: ‘Ketika kamu sujud maka letakkanlah kedua tanganmu dan angkatlah
kedua sikumu,’” (Lihat, Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab,
Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, h. 76) .
Berangkat dari
penjelasan singkat ini, jika ada orang bersujud dengan menempelkan siku di
sajadah, hal tersebut adalah makruh. Karena status hukumnya makruh, shalatnya
tetap dianggap sah.
Hal penting yang harus
dipahami dalam konteks ini adalah bahwa anjuran untuk menjauhkan siku dari
kedua lambung ketika bersujud itu berlaku bagi laki-laki. Sedangkan bagi
perempuan ketika bersujud siku tangan dirapatkan di dada. Hal ini sebagaimana
hadits riwayat al-Baihaqi berikut ini.
عَنْ سَالِمِ بْنِ
غَيْلاَنَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِى حَبِيبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا
سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الأَرْضِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ
لَيْسَتْ فِى ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
Dari Salim bin Ghailan
dari Yazid bin Abi Habib bahwa Rasulullah SAW bertemu dengan dua perempuan yang
sedang shalat kemudian Beliau bersabda, “Apabila kalian berdua maka
pertemukankan sebagian daging ke tanah karena sesungguhnya sujud perempuan
tidak sama dengan sujud laki-laki,” (HR Baihaqi).
Ust. Mahbub Ma’afi
Ramdlan

Posting Komentar