Dalam surat nomor 124/PC/A/XXI/7354-7455/VI/20 tertanggal 10 Juni 2020 dalaminstruksi tersebut ditekankan dengan jelas bahwa seluruh anggota IPNU IPPNU Kudus harus mentaati aturan pemerintah serta ikut menjaga ketenangan dengan memberikan informasi yang benar terkait wabah Covid 19 kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya.
PC IPNU IPPNU Kudus juga menginstruksikan kepada Anak Cabang di seluruh kecamatan agar tidak membuat kegiatan yang bersifat keumuman. Namun, para anggotanya diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan secara online yang mengundang masyarakat umum untuk mengikuti, kecuali untuk kegiatan pelantikan, Rapat Anggota, Makesta, Lakmud, Diklat instruktur, dan Diklatama.
Selian itu, terkait dengan masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, dan Komisariat yang telah habis masa khidmahnya saat pandemi Covid 19, diharuskan untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa aktif atas surat pengesahan kepengurusannya, sehingga tidak terjadi kevakuman.
Dalam surat tersebut juga dimohon kepada para anggotanya agar memperbanyak munajat agar pandemi Covid 19 segera berakhir. Para anggotanya dianjurkan untuk memperbanyak sholawat utamanya sholawat Tibbil Qulub dan melakukan Qunut Nazilah.
+ comments + 1 comments
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
Posting Komentar