Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Gelar “Haji” Yang Dipermasalahkan

Gelar “Haji” Yang Dipermasalahkan

Dua ulama Wahabi, Utsaimin dan Albani menghukumi tidak boleh adanya panggilan "Haji" bagi orang yang sudah melakukan ibadah Haji. Padahal di masa imam-imam dahulu panggilan haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji, bahkan Ayahnya Albani sendiri bergelar Haji. Riwayatnya berikut pada situs resmi Albani

ولد الشيخ محمد ناصر الدين بن الحاج نوح الألباني عام 1333 ه الموافق 1914 م

“Dilahirkan Syekh muhammad nashiruddin anaknya "Haji Nuh al Albani tahun 1333 H bertepatan tahun 1914 M…”

Ternyata dalam Kitabnya Mu'jam Al-Manahil Lafzhiyyah Hal : 219 Albani menghukumi bid'ah terhadap gelar "Haji" bagi orang yang sudah melakukan Ibadah Haji . Pernyataan ini jelas menampar Gelar Orang tuanya sendiri, padahal sebelum Albani lahir Gelaran "Haji" diperbolehkan bagi yang sudah melaksanakan Ibadah Haji .

Pada masa imam-imam dahulu panggilan Haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan Haji. Perhatikan riwayat berikut,

ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: " ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻟﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ: ﺇﻧﻲ ﺣﺎﺝ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺎﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﺤﺮﻡ " ﻣﺮﺳﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ

Abdullah Ibnu Mas'ud Radhiallahu’an berkata: Janganlah di antara kalian mengatakan "Saya adalah Haji. Sebab Haji adalah orang yang ihram,"

Riwayat mursal dan mauquf pada Abdullah Ibnu Mas'ud (Sunan Al-Baihaqi) Imam Nawawi berkata:

ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ

“Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah Haji dipanggil "Haji", meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini." (Al-Majmu' 8/281)

Tahu kenapa imam Nawawi membolehkan? Sebab sebelum masa beliau gelar haji sudah dikenal, khususnya pada ayahanda beliau sendiri:

ﻭﻓﻴﻬﺎ (٦٨٢) ﻛﺎﻧﺖ ﻭﻓﺎﺓ: اﻟﺤﺎﺝ ﺷﺮﻑ اﻟﺪﻳﻦ اﺑﻦ ﻣﺮﻯ، ﻭاﻟﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻴﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ.

"Pada tahun 682 wafat Haji Syarofuddin, ayahnya Syekh Muhyiddin An-Nawawi rahimahullah." (Ibnu Katsir, Al Hidayah wan Nihayah 13/363)

Berhaji bila berniat ingin mencari Gelar Haji, jelas perbuatan Riya’. berlaku juga Ibadah lain. Ibadah apapun bila disertai Riya’ maka tertolaklah amal Ibadahnya. Namun, memanggil sebutan Haji tidak dilarang karena tidak ada dalil larangan apalagi sampai bid'ah .



Sayyid Machmud BSA
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger