Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umroh. Tampilkan semua postingan

Shalat Arba'in di Masjid Nabawi

Sebagian jama'ah haji ada yang menggunakan kesempatan berziarah ke Madinah untuk melaksanakan shalat empat puluh kali secara berturut-turut di masjid Nabawi. Amaliah ini lebih kita kenal dengan istilah Shalat Arba'in. Bagaimanakah Shalat Arba'in itu? Adakah tuntunan Nabi SAW yang mengajarkannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau melihat hadits Nabi SAW, yang menjelaskan keutamaan tiga masjid yang mempunyai sejarah besar dalam Islam, yakni masjidil Haram, masjid Nabawi, serta masjidil Aqsha.

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَاتَشُدُّ الرِّحَالَ إلاَّ فِيْ ثَلَاثٍ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَاْلمَسْجِدِ الْأقْصَى –صحيح البخاري

“Dari Abli. Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kamu bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), serta Masjidil Aqsa.’” (HR Bukhari)

Dalam hadits ini, ada anjuran yang sangat kuat dari Nabi SAW untuk berziarah, mendatangi sekaligus beribadah di tiga masjid itu. Karena tempat-tempat tersebut mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki tempat lain di dunia ini. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَ صَلاَةٌ فِيْ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفٍ فِيْمَا سِوَاهُ –مسند أحمد بن حنبل

"Dari Jabir RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Melakukan shalat satu kali di masjidku ini lebih utama dari shalat seribu kali di tempat lain, kecuali Masjidil Haram. Dan melakukan shalat satu kali di Masjidil Haram lebih utama dari pada melakukan shalat seratus ribu kali di tempat lainnya." (Musnad Ahmad bin Hanbal)

Dari hadits ini terlihat jelas bahwa melakukan ibadah di dua masjid tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar. Karena itu, para ulama sangat menganjurkan orang yang sedang melakukan ibadah haji, sebisa mungkin untuk memperbanyak melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Al-Imam ar-Rabbani Yahya bin Syarf an-Nawawi dalam Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj menjelaskan:

"Orang yang melakukan ibadah haji, selama ia di Madinah, selayaknya untuk selalu melaksanakan shalat di Masjid Rasulullah SAW. Dan sudah seharusnya dia juga berniat 'i'tikaf, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang ibadah di Masjidil Haram. (Kitab al-Idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah, hal 456)

Dan sangat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tersebut secara berturut turut selama empat puluh kali. Sebab ada fadhilah yang sangat besar jika perbuatan ini dilaksanakan di Masjid Nabawi. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى فِيْ مَسْجِدِيْ أَرْبَعِيْنَ صَلَاةً لَا تَفُوْتُهُ صَلَاةٌ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَ بَرَاءَةٌ مِنَ الْعَذَابِ وَ بَرِيْءٌ مِنَ النِّفَاقِ –مسند أحمد بن حنبل

"Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasululliih SAW bersabda, "Barangsiapa shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) selama empat puluh kali berturut-turut, maka dicatat baginya kebebasan dari neraka, selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan." (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Shalat Arba'in oleh jama'ah haji atau umat Islam lainnya ketika di Madinah memang dianjurkan di dalam syariat Islam.



KH Muhyiddin Abdusshomad, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Mengadu Di Makam Rasulullah SAW

Imam kurtubi  tengah duduk di samping kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ada seorang Arab Badui pergi berhaji.

Ketika sampai di pintu masjid rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia menderumkan tunggangannya dan mengikatnya. Kemudian, dia pun masuk ke dalam masjid dan mendatangi kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdiri di hadapan wajah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Dia berkata, “Assalamu ‘alaika, Ya Rasulullah. Saya datang kepadamu dengan membawa setumpuk dosa sembari meminta syafa’at kepada Rabb-mu dengan perantaraan dirimu, karena Dia berfirman dalam kitab-Nya (yang artinya),


“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (An Nisaa: 64).


Dan sungguh saya telah datang kepadamu dengan setumpuk dosa dan kesalahan, meminta syafa’at kepada Rabb-mu dengan perantaraan dirimu agar dia mengampuni dosaku dan agar dirimu (wahai rasulullah) memintakan syafa’at bagiku. Apabila Allah SWT mengampuniku, maka kau senang dan syetanpun sedih dan apabila Allah SWT tidak mengampuniku, maka kau sedih melihat umatnya disiksa dan syetan pun senang.


Kemudian, orang itu pun pergi ke kerumunan manusia sembari berdendang,


Wahai pribadi terbaik yang jasadnya disemayamkan di permukaan bumi ini



Sehingga semerbaklah tanah dan bukit karena jasadmu


Jiwaku sebagai penebus bagi tanah tempat bersemayammu


Yang disanalah terdapat kesucian, kemurahan, dan kemuliaan



Badui itu pun pergi dan kantuk pun menyerang imam kurtubi. Di dalam mimpi, Imam Kurtubi bertemu nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Wahai ‘Utbi, kejarlah Badui tadi dan berilah kabar gembira kepadanya bahwa Allah telah mengampuninya.”




Dinukil dari Riwayat Imam Ibnu Katsir oleh Ust. Muhammad Hafidz Maqmun
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Fadhilah Bulan Dzulhijjah

Sesungguhnya termasuk hikmah dan kesempurnaan Allah SWT Dia mengkhususkan sebagian makhlukNya dengan beberapa keistimewaan. Diantaranya adalah Allah mengkhususkan sebagian bulan dan hari agar menjadi ladang bagi seorang muslim yang ingin menabur benih amal ibadahnya. Menggugah semangat baru dalam beramal, sebagai bekal untuk kampung nan abadi.

Dan para ulama sangat perhatian dalam menulis masalah ini. Diantara mereka ada yang mempunyai karya khusus seperti Fadhailil Auqat oleh Imam Baihaqi, Lathaiful Ma'arif oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan selainnya. Diantara bulan-bulan tersebut adalah Dzul Hijjah, lebih khusus lagi sepuluh hari pertama dan hari Tasyriqnya.

Keutamaan 10 Hari Pertama Dzul Hijjah

Umur manusia seluruhnya adalah musim untuk menjalankan ketaatan dan menuai pahala. Beribadah dan menjalankan ketaatan hingga maut menjemput. Allah SWT berfirman:

"Dan beribadahlah kepada Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (kematian)". (QS. al-Hijr 15: 99)

Makna yang diyakini pada ayat diatas adalah kematian. Demikian penafsiran Salim bin Abdillah bin Umar, Mujahid, Hassan, Qatadah, Abdurrahman bin Zaid dan selain mereka(Tafsir Ibnu Katsir 4/553).

Oleh karena itu wajib bagi setiap muslim memanfaatkan umur dan waktunya sebaik mungkin. Memperbanyak dan memperbagus ibadah serta amalan hingga maut menjemput, lebih-lebih pada bulan dan hari yang penuh keutamaan. Diantara bulan yang telah Allah beri banyak keutamaan adalah bulan Dzul Hijjah. Allah SWT berfirman:

"Demi fajr dan malam yang sepuluh". (QS al-Fajr 89: 1-2)

Imam Ibnu Rajab berkata: "Malam-malam yang sepuluh adalah sepuluh hari Dzul Hijjah. Inilah penafsiran yang benar dari mayoritas ahli tafsir dari kalangan salaf dan selain mereka. Dan penafsiran ini telah shahih pula dari Ibnu Abbas". (Lathaiful Ma'arif hal 470)

Rasulullah SAW bersabda:

"Tiada hari-hari yang amalan shalih didalamnya lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah". Para shahabat bertanya, "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Rasulullah SAW menjawab, "Tidak juga jihad di jalan Allah. Kecuali seorang yang keluar dengan membawa jiwa dan hartanya dan dia tidak kembali setelah itu (mati syahid)". (HR Bukhari 969 dan lain-lain, lafadz diatas oleh Tirmidzi 757).

Dalam riwayat yang lain Nabi SAW bersadba:

"Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah dan tidak ada yang lebih besar pahalanya daripada kebaikan yang dia kerjakan pada sepuluh hari al-Adha (Dzul Hijjah). (HR Darimi 1/358 dengan sanad yang hasan).

Ibnu Rajab mengatakan, "Hadits ini menunjukkan bahwa beramal pada sepuluh hari bulan Dzul Hijjah lebih dicintai di sisi Allah daripada beramal pada hari-hari yang lain tanpa pengecualian. Apabila beramal pada hari-hari itu lebih dicintai Allah maka hal itu lebih utama di sisiNya". (Lathaiful Ma'arif 458)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata, "Keistimewaan sepuluh hari bulan Dzul Hijjah karena pada bulan ini terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti shalat, puasa, shadaqah, haji yang mana hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya". (Fathul Bari 2/593)

Amalan Sunnah di Bulan Dzul Hijjah

Sesungguhnya mendapati sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah adalah nikmat yang besar dari nikmat-nikmat Allah. Manis dan nikmatnya hanya bisa dirasakan oleh orang-orang yang shalih dan bersungguh-sungguh pada hari-hari tersebut. Semestinya setiap muslim menambah kesungguhannya dalam menjalankan ketaatan pada bulan ini.

Abu Utsman al-Hindi ra. berkata:

"Para salaf mengagungkan tiga waktu dari sepuluh hari yang utama. Sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama pada bulan Dzul Hijjah, dan sepuluh hari pertama bulan Muharram". (Lathaiful Maarif 39).

Bahkan Sa'id bin Jubair apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beramal, sampai tidak ada yang dapat menandinginya.

Berikut ini amalan-amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Dzul Hijjah:

1. Puasa
Disunnahkan puasa sembilan hari pertama pada bulan Dzul Hijjah, karena puasa termasuk amalan shalih yang dianjurkan pada bulan ini. Ummul Mu'minin Hafsah ra menuturkan:

Adalah nabi puasa Asyura (tanggal 10 Muharram), sembilan hari pertama bulan Dzul Hijjah, dan tiga hari pada setiap bulan". (HR Nasa'i 2372, Ahmad 5/271, Baihaqi 4/284.

2. Takbir.
Termasuk amalan shalih pada hari-hari ini adalah memperbanyak takbir, tahlil, tasbih, istighfar dan do'a. Dzikir sangat dianjurkan pada seluruh waktu dan setiap keadaan, kecuali keadaan yang dilarang. Allah SWT berfirman:

"Ingatlah Allah di waktu berdiri di waktu duduk dan di waktu berbaring". (QS an-Nisa 4: 103)

Imam Ibnu Katsir berkata: "Yaitu pada seluruh keadaan kalian".

3. Haji
Barangsiapa yang menunaikan ibadah haji menurut cara dan tuntunan yang disyariatkan, insya Allah dia termasuk dalam kandungan sabda Nabi yang berbunyi:

"Umrah ke umrah adalah penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga". (HR Bukhari 1683, Muslim 1349).

Haji mabrur adalah haji yang sesuai dengan tuntunan syar'i, menyempurnakan hukum-hukumnya, mengerjakan dengan penuh kesempurnaan dan lepas dari dosa serta terhiasi dengan amalan shalih dan kebaikan (Fathul Bari 3/382).

4. Memperbanyak Amal Shalih
Termasuk hikmah Allah, Dia menjadikan media beramal tidak hanya pada satu amalan saja. Bagi yang tidak mampu haji, jangan bersedih, karena disana masih banyak amalan shalih yang pahalanya tetap ranum dan siap dipetik pada bulan ini.

Diantara contohnya shalat sunnah, dzikir, shadaqah, berbakti pada orang tua, amar ma'ruf nahi mungkar, menyambung tali persaudaraan, dan berbagai macam amalan lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang shalat Shubuh berjama'ah kemudian duduk berdikir hingga terbit matahari, setelah itu dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala seperti pahala haji dan umrah." Perawi berkata: Rasulullah SAW berkata: "Sempurna, sempurna, sempurna". (HR Tirmidzi 586. Hadits hasan).

Ini adalah keutamaan yang besar, kebaikan yang banyak, tidak bisa dikiaskan. Sesungguhnya Allah adalah pemberi nikmat, memberi keutamaan sesuai kehendakNya dan kepada siapa saja yang dikehendaki. Tidak ada yang dapat menentang hukumnya dan tidak ada yang dapat menolak keutamaanNya.

5. Berqurban
Berqurban termasuk amalan yang disunnahkan pada bulan ini. Yaitu pada hari-hari yang telah ditentukan, setelah melakukan shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq yaitu 13 Dzul Hijjah.

6. Taubat
Taubat adalah kembali kepada Allah dari perkara yang Dia benci secara lahir dan batin menuju perkara yang Dia senangi, menyesali atas dosa yang telah lalu, meninggalkan seketika itu juga dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Maka kewajiban bagi seorang muslim apabila terjatuh dalam dosa dan maksiat untuk segera bertaubat, tidak menunda-nundanya, karena dia tidak tahu kapan kematian akan menjemput. Dan juga perbuatan jelek biasanya akan mendorong untuk mengerjakan perbuatan jelek yang lain. Apabila berbuat maksiat pada hari dan waktu yang penuh keutamaan, maka dosanya akan besar, sesuai dengan kutamaan waktu dan tempatnya.



Sumber: Kitab Lathaiful Ma'arif
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Menengok Orang Yang Akan Berangkat Haji (Selametan Haji)

Sebenarnya yang afdhal adalah orang yang akan bepergianlah yang mendatangi kita (yang tidak pergi). Nanti sekembalinya dia dari bepergian baru kita yang datang.

Imam Ibnu Hajar dalam hasyiyah Idhaah halaman 24 mengutip sebuah riwayat:

وورد أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد سفرا أتى أصحابه فسلم عليهم وإذا قدم من سفره أتوا إليه فسلموا عليه

Telah datang riwayat bahwasanya Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam ketika beliau berkehendak akan melakukan safar maka beliau mendatangi shahabat-shabat beliau, beliau mengucapkan salam atas mereka. Dan ketika beliau pulang dari safar beliau, maka para shahabat mendatangi beliau, mereka mengucapkan salam atas beliau.

Namun, seumpama kita yang menengok /
mendatangi ya tidak apa-apa. Yang penting kita mendoakannya dengan doa sebagai berikut:

أستودع الله دينك وأمانتك وخواتيم عملك
Astaudi'ullaah Diinaka Wa Amaanataka Wa Khawaatima 'Amalika.
aku titipkan engkau kepada Allah,agama engkau, amanat engkau dan penutup amal engkau.

زودك الله التقوى وغفر ذنبك ويسر لك الخير حيث كنت
Zawwadakallaahuttaqwaa Wa Ghafara Dzanbaka Wa Yassara Laka Alkhaira Haitsu Kunta.
Semoga Allah membekalimu dengan takwa, Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu. Semoga Allah memudahkan kebaikan kepadamu. Semoga Allah mengarahkanmu kepada kebaikan dimanapun kamu berada.

Dalam Kitab Sunan Tirmidzi 5/559, hadits nomor 3562, maktabah syamilah

ـ حدثنا سُفْيَانُ بنُ وَكِيعٍ أخبرنا أَبِي عَن سُفْيَانَ عَن عَاصِمِ بنِ عُبَيْدِ الله عَن سَالمٍ عَن ابنِ عُمَرَ عَن عمَرَ "أَنّهُ اسْتَأْذَنَ النبيّ صلى الله عليه وسلم في العُمْرَةِ فقالَ "أَيْ أُخَيّ أشْرِكْنَا في دُعَائِكَ وَلاَ تَنْسَنَا". قال أبو عيسى هذا حديثٌ حَسَنٌ صحيحٌ.
...dari 'Umar sesungguhnya dia minta izin kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam untuk melakukan umrah, maka beliau bersabda: "Wahai saudaraku sertakan kami dalam doamu, kamu jangan lupa kami".

Dalam kitab Musnad Al Bazzaar,Al
Bahr Az Zakhkhaar juz I halaman 231, hadits nomor 119, maktabah syamilah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى ، وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ ، وَالْوَلِيدُ بْنُ سُفْيَانَ قَالُوا : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعُمْرَةِ فَأَذِنَ لَهُ وَقَالَ : لاَ تَنْسَنَا مِنْ دُعَائِكَ يَا أَخِي.
......'An 'Umar Annahuu Ista`Dzana Rasuulallaah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam Fil 'Umrati Fa Adzina Lahuu Wa Qaala: Laa Tansanaa Min Du`Aaika Yaa Akhii
.

...dari 'Umar, sesungguhn
ya dia minta izin kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam untuk melakukan umrah, maka beliaupun mengizinkannya seraya bersabda: "Wahai saudaraku janganlah kamu melupakan kami dari doamu".

Dan dalam Kitab Sunan Abu Dawud 1/555, hadits nomor 1500:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ - رضى الله عنه - قَالَ اسْتَأْذَنْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعُمْرَةِ فَأَذِنَ لِى وَقَالَ « لاَ تَنْسَنَا يَا أُخَىَّ مِنْ دُعَائِكَ ». فَقَالَ كَلِمَةً مَا يَسُرُّنِى أَنَّ لِى بِهَا الدُّنْيَا قَالَ شُعْبَةُ ثُمَّ لَقِيتُ عَاصِمًا بَعْدُ بِالْمَدِينَةِ فَحَدَّثَنِيهِ وَقَالَ « أَشْرِكْنَا يَا أُخَىَّ فِى دُعَائِكَ ».
 

Wallaahu A'lam



http://
www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/483321415024005/?comment_id=483455018343978&offset=0&total_comments=20 oleh Ust. Abdullah Afif
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Bolehkah Membayar Dam (Denda Haji) di Indonesia

Dam (Denda pelanggaran dalam ibadah haji) yang bersifat harta benda (menyembelih kambing atau shadaqah pada 6 fakir miskin 3 Sho'/7,50 kg) hanya boleh diberikan pada fakir miskinnya tanah haram dan tidak boleh di pindah ke daerah lain seperti Indonesia, dan lainnya.


Keterangan tersebut diambil dari :


ويجوز أن يدفع لكل منهم مدا أو أكثر أو أقل إلا دم نحو الحلق فيتعين لكل واحد من ستة مساكين نصف صاع كما مر فإن عدموا من الحرم أخر الواجب المالي حتى يجدهم ولا يجوز نقله بخلاف الزكاة إذ ليس فيها نص صريح بتخصيص البلد بخلاف هذا


Bagi setiap mereka boleh diberikan satu mud, lebih banyak atau lebih sedikit kecuali dam akibat mencukur rambut maka bagi setiap seorang dari enam miskin tersebut wajib diberikan separoh sho’ (1,25 Kg) seperti pada keterangan yang telah lewat.


Bila mereka (fakir miskin) tidak diketemukan di tanah haram maka kewajiban yang bersifat harta benda tersebut wajib diundur hingga mereka diketemukan dan tidak diperkenankan memindahkan dam ke daerah lain. Berbeda dengan masalah zakat karena dalam zakat tidak diketemukan dalil nash yang jelas dalam ketertentuan daerah dikeluarkannya harta benda berbeda dengan masalah dam ini (Al-Minhaj al-Qawiim I/625). 


* (فرع)

قال القاصي حسين في الفتاوي لو لم يجد في الحرم مسكينا لم يجز نقل الدم إلى موضع آخر سواء جوزنا نقل الزكاة أم لا لانه وجب لمساكين الحرم كمن نذر الصدقة على مساكين بلد فلم يجد فيه مساكين يصبر حتى يجدهم ولا يجوز نقله بخلاف الزكاة على أحد القولين لانه ليس فيها نص صريح بتخصيص البلد بها بخلاف الهدى



Berkata al Qaadhi al-Husaain dalam Kitab Fataawa-nya “Bila di tanah haram tidak diketemukan orang miskin tidak diperkenankan memindahkan dam (denda pelanggaran dalam haji) ke tempat lain baik menurut pendapat ulama yang memperbolehkan memindahkan zakat atau tidak, karena dam hanya wajib diberikan pada fakir miskinnya tanah haram seperti halnya saat seseorang bernadzar bersedekah pada fakir miskinnya suatu daerah (yang telah ia tentukan) kemudian ia tidak menemukan fakir miskin didaerah tersebut maka ia wajib bersabar dan menunggu hingga menjumpai mereka.


Dan tidak boleh dipindahkan dipindah ke daerah lain. Berbeda dengan masalah zakat yang ada pendapat ulama yang membolehkan memindahnya karena dalam zakat tidak diketemukan dalil nash yang jelas dalam ketertentuan daerah dikeluarkannya harta benda berbeda dengan masalah dam  ini (Al-Majmuu’ alaa Syarh al-Muhaddzab VII/500). Wallaahu A'lamu Bis Showaab.




http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/271787452844070/ Ust. Masaji Antoro
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011 - Musholla RAPI Online
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger