Berwudhu di dalam toilet hukumnya makruh namun sah wudhunya, asalkan tidak
terdapat Najis, dan bila kita syak mengenai keberadaan Najis di tempat itu maka
tempat itu tetap suci, terkecuali kita jelas jelas menemukan najis di tempat
tersebut, dengan salah satu dari tiga sifat Najis, yaitu : Warna, Bau, dan
Rasa.
Contohnya kita melihat najis dilantai toilet berupa air seni misalnya, lalu
seekor lalat menyentuh najis itu dan adapula seekor lalat lain yg menyentuh air
suci.., lalu keduanya menghilang.. tiba tiba anda merasakan bahwa seekor lalat
menyentuh kulit anda dan terasa basah, maka anda tetap dalam keadaan suci,
selama betul betul ada sifat yg meyakinkan bahwa yg menempel pd kulit anda itu
adalah lalat yg menyentuh Najis, yaitu dengan mengenali salah satu dari tiga
sifat diatas, tanpa pembuktian maka tidak terhukum najis.
Lantas, apa hukum menyentuh al qur’an terjemahan yang sempurna 30 juz?
Bolehkah disentuh oleh mukallaf yang dalam kondisi berhadatas?
Maksudnya ialah
kitab al qur’an yang dilengkapi dengan transliterasi dan terjemahannya dan
lengkap 30 juz dalam satu jilid. Apakah hukumnya sama dengan “mushaf” (yang
tulisan arab saja)?
Hal tersebut boleh disentuh tanpa wudhu, karena para fuqaha menghukumi jika
jumlah kalimat tafsir lebih banyak dari Alqur’an nya maka ia sudah boleh
disentuh walau tanpa wudhu, demikian juga terjemah, karena terjemah pastilah
lebih banyak dari kalimat aslinya, karena banyak kalimat Alqur’an yang
terjemahnya tidak bisa satu kalimat/kata, tapi karena perpindahan bahasa maka
perlu diperjelas maknanya.
Maka itu sudah merupakan jaminan bahwa kalimat
kalimatnya lebih banyak dari Kalamullah nya, maka ia boleh disentuh tanpa harus
berwudhu.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar