Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Shalat Ghaib

Shalat Ghaib

”Ghaib” artinya tidak ada. Shalat Ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan seseorang ketika jasad si mayit sudah dimakamkan, atau shalat yang dilakukan dari jarak yang jauh dari si mayit.

pendapat Imam Ibnu Hajar yang menyatakan: "Tak perlu Shalat Ghaib bagi seorang yang meniggal di dalam satu negeri."

fakta yang berlaku di masyarakat, biasanya pada hari Jum'at sebelum khotbah ada pengumuman untuk mengerjakannya secara bersama-sama; seorang imam berdiri dan diikuti jama'ah untuk mengerjakan Shalat Ghaib.

Bagi kubu yang tidak perlu Shalat Ghaib, dalilnya adalah:
”Bahwa tak sah shalat jenasah atas mayit yang ghaib yang tidak berada di tempal seorang yang hendak menyalatinyaa, sementara ia berada di negeri (daerah) di mana mayit itu berada walaupun negeri tersebut luas karena dimungkinkan untuk bisa mendatanginya. Para ulama menyamakannya dengan qadha atas seorang yang berada di suatu negeri sementara ia bisa menghadirinya. Yang menjadi pedoman adalah ada tidaknya kesulitan untuk mendatangi tempat si mayit. Jika sekiranya sulit untuk mendatanginya walaupun berada di negerinya, misalnya karena sudah tua atau sebab lain maka shalat hgaibnya sah. Sedangkan jika tidak ada kesulitan maka shalatnya tidak sah walau berada di luar batas negeri yang bersangkutan.” (dalam kitab I’anatut Thalibin)

Dalil pertama: Keterangan yang ada di dalam kitab Tuhfah dapat dijadikan pedoman bahwa seseorang tidak boleh melakukan shalat ghaib atas mayit yang meninggal dalam satu negeri, sedang ia tidak hadir karena sakit atau ditahan.

Sedangkan dari kubu yang membolehkan dilakukan shalat ghaib dalilnya adalah, pertama, shalat ghaib boleh diselenggarakan karena lain negara. Rasulullah pernah menyalati seorang muslim Najasyi yang meninggal sewaktu berada di Madinah (HR Bukhari dan Muslim).

Jika seorang menyalati jenasah di hari meninggalnya setelah dimandikan, hukumnya adalah sah, sebagaimana pendapat Imam Ar-Rayani. Juga menyalati jenasah yang telah dimakamkan, hukumnya juga sah karena Rasulullah pernah menyalati jenasah yang sudah dikubur (HR Bukhari dan Muslim dan Imam Darul-Quthni). (Lihat dalam kitab Kifayatul Ahyar I hlm 103-104)

Dalil kedua: Jelas tertera dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim: Ada seorang Najasi meninggal Rasulullah segera memberi tahu para sahabatnya, sabdanya: ”Saudara kita di negeri Habasyah telah meninggal shalatlah kalian untuknya.” Mereka pun keluar menuju lapangan, membuat barisan, dan mengerjakan shalat untuknya. (Tafsir Ibnu Katsir I hlm. 443)

Dalil ketiga: ”Boleh menyalati beberapa jenasah dengan sekali shalat dan niat untuk semua secara global.” Disebutkan juga boleh dengan niat ''ijmal'' artinya seperti dalam kalimat saya niat shalat untuk para jenazah muslim... atau, berniat shalat seperti sang imam menyalati saja. (dalam kitab Fathul Mu’in, juga Ianatut Thalibin II, 132-135)

Dalil keempat: ”Batasan ''ghaib'' adalah bila seseorang berada di sebuah tempat di mana panggilan adzan sudah tak terdengar. Di dalam kitab Tuhfah disebutkan: Jika sudah di luar jangkauan pertolongan.” (Bughyatul Musytarsyidin, hlm 95)

Dalil Kelima, Keputusan bahtsul masail Syuriah NU se-Jateng 1984. Ketentuan jarak untuk Shalat Ghaib ada tiga versi: (1) Jarak 44 meter, (2) Jarak 1666 meter (1 mil), (3) Jarak 2000 - 3000 meter. Wallahu'alam



KH. Munawir Abdul fatah, Pesantren Krapyak, Yogyakarta
Adv 1
Share this article :

+ comments + 1 comments

19 Juli 2013 pukul 10.30

Yang bisa diholati Ghaib adalah jenazah/ mayat org islam yang sudah dimandikan

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger