Pada dasarnya seorang muslim/muslimah dianjurkan untuk membaca al-Quran, karena membaca al-Quran merupakan bagian dari ibadah (al-muta’abbad bi tilawatihi). Namun untuk membaca al-Quran disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Nah, orang yang sedang haidh atau nifas adalah termasuk orang yang sedang menanggung hadats, oleh karenanya tidak boleh membaca al-Quran, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Orang yang sedang haidh atau junub tidak boleh membaca sesuatu dari al-Quran” HR. at-Tirmidzi dan al-Baihaqi.
Yang perlu diperhatikan bahwa pengertian “membaca” di sini adalah mengucapkan ayat-ayat al-Quran melalui mulut, baik dengan melihat mushhaf ataupun dengan mengucapkan ayat-ayat yang sudah dihafalnya. Sedangkan apabila orang yang sedang haidh/nifas tersebut hafal ayat-ayat al-Quran kemudian membacanya dalam hati, maka yang demikian itu dibolehkan.
Memang, ada pendapat dalam mazhab Malikiyah yang membolehkan bagi orang haidh untuk membaca al-Quran, dengan alasan bahwa Sayyidatina Aisyah R.A. pernah membaca al-Quran dalam keadaan sedang haidh. Namun pendapat tersebut ditentang oleh sebagian besar (jumhur) ulama, dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh sayyidatina Aisyah RA tersebut (jika riwayatnya dianggap shahih) bukan otomatis menunjukkan bolehnya membaca al-Quran bagi orang yang sedang haidh, karena bertentangan dengan sabda Nabi di atas dan bertentangan dengan pendapat para sahabat lainnya.
Selain itu, orang yang sedang haidh/nifas juga dilarang untuk berdiam diri atau beraktivitas di masjid, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haidh ataupun yang junub” HR. al-Bahaqi.
Namun apabila aktivitas yang dilakukan hanya sebentar (misalnya berjalan sepintas-lalu) dan yakin tidak akan mengotori masjid maka yang demikian itu dibolehkan (lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab). Dengan demikian menjadi jelas bahwa orang yang haidh/nifas tidak boleh beraktivitas terlalu lama di masjid, termasuk mengikuti pengajian apalagi belajar membaca al-Quran.
Drs. H. Sholahudin Al-aiyub, M.Sc (Majelis Ulama Indonesia)
“Orang yang sedang haidh atau junub tidak boleh membaca sesuatu dari al-Quran” HR. at-Tirmidzi dan al-Baihaqi.
Yang perlu diperhatikan bahwa pengertian “membaca” di sini adalah mengucapkan ayat-ayat al-Quran melalui mulut, baik dengan melihat mushhaf ataupun dengan mengucapkan ayat-ayat yang sudah dihafalnya. Sedangkan apabila orang yang sedang haidh/nifas tersebut hafal ayat-ayat al-Quran kemudian membacanya dalam hati, maka yang demikian itu dibolehkan.
Memang, ada pendapat dalam mazhab Malikiyah yang membolehkan bagi orang haidh untuk membaca al-Quran, dengan alasan bahwa Sayyidatina Aisyah R.A. pernah membaca al-Quran dalam keadaan sedang haidh. Namun pendapat tersebut ditentang oleh sebagian besar (jumhur) ulama, dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh sayyidatina Aisyah RA tersebut (jika riwayatnya dianggap shahih) bukan otomatis menunjukkan bolehnya membaca al-Quran bagi orang yang sedang haidh, karena bertentangan dengan sabda Nabi di atas dan bertentangan dengan pendapat para sahabat lainnya.
Selain itu, orang yang sedang haidh/nifas juga dilarang untuk berdiam diri atau beraktivitas di masjid, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haidh ataupun yang junub” HR. al-Bahaqi.
Namun apabila aktivitas yang dilakukan hanya sebentar (misalnya berjalan sepintas-lalu) dan yakin tidak akan mengotori masjid maka yang demikian itu dibolehkan (lihat: al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab). Dengan demikian menjadi jelas bahwa orang yang haidh/nifas tidak boleh beraktivitas terlalu lama di masjid, termasuk mengikuti pengajian apalagi belajar membaca al-Quran.
Drs. H. Sholahudin Al-aiyub, M.Sc (Majelis Ulama Indonesia)
Posting Komentar