Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Islam Tegas Terhadap Korupsi

Islam Tegas Terhadap Korupsi

Informasi kasus korupsi selalu muncul dari waktu ke waktu; dari zaman nabi hingga masa kini, dari ibu kota hingga pelosok desa, dari negeri monarkis hingga yang demokratis. Lantas, bisakah disimpulkan bahwa korupsi adalah bagian dari ‘takdir dan warna’ kehidupan manusia yang tidak bisa dilenyapkan hingga kapanpun?

Biasanya, korupsi diidentikkan sebagai penyakit kekuasan dan birokrasi. Namun tidak berarti bahwa ia tidak terjadi dalam realitas masyarakat luas. Sebab korupsi pada dasarnya tidak berbeda dengan mencuri dan bentuk kejahatan sosial lainnya. Hanya, korupsi merupakan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Pada era Nabi saw pernah terjadi kasus korupsi, di mana ada sehelai kain sutera merah yang merupakan salah satu harta rampasan (ghanîmah) orang-orang Mukmin pasca kemenangan dalam perang Badr al-Kubrâ kedapatan hilang tanpa jejak. Muncullah tuduhan miring atas Nabi saw: “Barangkali Nabi yang mengambilnya.” Dari kejadian ini turunlah ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang korupsi dan sekaligus membersihkan nama Nabi saw dari tuduhan keji itu. Allah SWT berfirman, “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu [untuk mendapat balasan]” (QS. Ali Imran [3]: 161). Belakangan diketahui bahwa ternyata yang mengkorup kain tersebut adalah seseorang bernama Kirkirah.

Dalam agama Islam, bila suatu perbuatan dosa diancam dengan bentuk siksa tersendiri, maka mengindikasikan bahwa perbuatan itu termasuk kategori dosa besar (kabâ’ir). Ayat di atas juga membuktikan bahwa tindak pidana korupsi ternyata sudah menjadi bagian dari perjalanan kehidupan manusia dari zaman ke zaman, dari generasi ke generasi. Al-Qur’an begitu tegas merespon kasus korupsi, walaupun ‘hanya’ berupa kasus kain sutera.

Dalam sebuah hadits juga dijelaskan, bahwa Nabi saw bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya yang membuat orang-orang sebelum kamu menjadi binasa adalah bahwa ketika orang mulia (kalangan penguasa) mereka mencuri (baca: korupsi), maka mereka membiarkannya. Dan ketika yang lemah dari mereka (rakyat jelata) mencuri, maka mereka melaksanakan hukuman atasnya” (HR. al-Bukhari-Muslim dari Aisyah ra).

Keberadaan korupsi di negeri ini merupakan ironi yang benar-benar memprihatinkan. Tidak sedikit pemberitaan media lokal maupun luar tentang Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Lalu, sampai kapankah negeri dengan penduduk Muslim terbesar ini bisa steril dari tindak pidana korupsi?

Tak pelak lagi bahwa penegakan hukum yang seadil-adilnya, merupakan salah satu solusi jitu dalam menanggulangi kasus korupsi. Supremasi hukum harus mendapat jaminan aman dari ‘gangguan’ pihak manapun. Law government harus benar-benar diwujudkan tanpa pandang bulu. Dukungan warga masyarakat juga mutlak diperlukan.

Namun yang tak kalah penting dari hal di atas adalah adanya upaya preventif. Salah satunya adalah perlunya penanaman pendidikan agama/moral sejak dini dan mendasar (esensial) kepada seluruh lapisan warga masyarakat. Menanamkan iman dan ketakwaan dalam jiwa akan mampu menjadi power control batin yang sangat efektif bagi seseorang untuk tidak terjebak dalam segala macam godaan tindak penyelewengan. Sebab keberadaan sistem saja tak akan menjamin seseorang atau kelompok untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, bila tidak didasari iman dan ketakwaan (imtak).



Di copy dari Milis IMAN STAN
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger