Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari kebaikan, termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur’an secara silih berganti. Semua itu dilakukan dengan satu harapan yaitu berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT.
Bagaimana hukum melakukan tadarus tersebut ?
Membaca, apalagi membaca Alquran, adalah suatu kewajiban bagi umat Islam sesuai ayat pertama yang diturunkan yang berbunyi Iqra'.
Membaca Alqur'an boleh dilakukan dimana dan kapan saja asal tidak di tempat-tempat yang kotor dan najis dan tidak sedang berhadast besar.
Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah/qiyamu ramadhan; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu”. (Shahih Bukhari, h.1870)
Al-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist diatas) adalah mengisi dan memeriahkan malam Ramadlan dengan melakukan shalat dan membaca Al-Qur’an. (Subulus Salam Juz II, h. 173)
Membaca Al-Quran pada malam hari di bulan Ramadhan sangat dianjurkan oleh agama. Kemudian bagaimana jika membaca Al-Quran secara bersama-sama, yang satu membaca dan yang lain menyimak agar apabila terjadi kesalahan dapat dikoreksi seketika itu juga.
Syaikh Nawawi Al-Bantani menjawab, termasuk membaca Al-Quran adalah mudarasah, yang sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian orang lain itu membaca pada dirinya. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah al-Zain, 194-195)
Dapat disimpulkan bahwa tadarus Al-Quran yang dilakukan di masjid-masjid pada bulan Ramadhan tidak bertentangan dengan agama dan merupakan perbuatan yang sangat baik, karena sesuai dengan tuntunan Rasul. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara agar menambah syiar Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dengan keperluan dan jangan sampai menganggu pada lingkungannya.
Beberapa Dikutip dari buku Fiqh Tradisionalis karya KH. Muhyidin Abdussomad
Bagaimana hukum melakukan tadarus tersebut ?
Membaca, apalagi membaca Alquran, adalah suatu kewajiban bagi umat Islam sesuai ayat pertama yang diturunkan yang berbunyi Iqra'.
Membaca Alqur'an boleh dilakukan dimana dan kapan saja asal tidak di tempat-tempat yang kotor dan najis dan tidak sedang berhadast besar.
Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah/qiyamu ramadhan; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu”. (Shahih Bukhari, h.1870)
Al-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist diatas) adalah mengisi dan memeriahkan malam Ramadlan dengan melakukan shalat dan membaca Al-Qur’an. (Subulus Salam Juz II, h. 173)
Membaca Al-Quran pada malam hari di bulan Ramadhan sangat dianjurkan oleh agama. Kemudian bagaimana jika membaca Al-Quran secara bersama-sama, yang satu membaca dan yang lain menyimak agar apabila terjadi kesalahan dapat dikoreksi seketika itu juga.
Syaikh Nawawi Al-Bantani menjawab, termasuk membaca Al-Quran adalah mudarasah, yang sering disebut dengan idarah. Yakni seseorang membaca pada orang lain. Kemudian orang lain itu membaca pada dirinya. Yang seperti itu tetap sunah.” (Nihayah al-Zain, 194-195)
Dapat disimpulkan bahwa tadarus Al-Quran yang dilakukan di masjid-masjid pada bulan Ramadhan tidak bertentangan dengan agama dan merupakan perbuatan yang sangat baik, karena sesuai dengan tuntunan Rasul. Jika dirasa perlu menggunakan pengeras suara agar menambah syiar Islam, maka hendaklah diupayakan sesuai dengan keperluan dan jangan sampai menganggu pada lingkungannya.
Beberapa Dikutip dari buku Fiqh Tradisionalis karya KH. Muhyidin Abdussomad
Posting Komentar