Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Infotainment dan Berita

Infotainment dan Berita


Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah hal yang diharam, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan, yang terpenting dicatat, jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai.

Tujuan yang dibenarkan tersebut diantaranya adalah untuk membantu dalam memberantas kemungkaran seperti berita kejahatan, korupsi, pencarian buronan kriminal/ DPO, dan sebagainya; memberi peringatan, seperti mengingatkan para pemimpin, dan sebagainya; menyampaikan pengaduan/laporan, seperti mengadukan kelakuan buruk seseorang yang dianggap sebagai kejahatan menurut hukum; meminta pertolongan; dan meminta fatwa hukum atas suatu perbuatan seseorang.

Dalam Alqur’an disebutkan,

اأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ - الحجرات : ١٢
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12).

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا - الأحزاب : ٥٨
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzab :58).

Dalam hadist juga disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ - رواه مسلم
Dari Abu Hurairoh, sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda, “Bagaimana menurut kalian kalau yang direcitakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya.”

Dalam beberapa Aqwal/pendapat Ulama juga ditemukan, diantaranya adalah:

قال القرطبي: “… قوله تعالى ﴿ أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا ﴾ مثل الله الغيبة بأكل الميتة لأن الميت لا يعلم بأكل لحمه كما أن الحي لا يعلم بغيبة من اغتابه

Imam Qurtubi memberikan penjelasan tentang firman Allah, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati”: Allah memberikan perumpamaan mengenai kejelekan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak mungkin mengetahui kalau dagingnya sedang dimakan, seperti saat ia hidup tidak mengetahui bahwa dirinya sedang digunjingkan.

قال النووي : “اعلم أن الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها ، وهو بستة أسباب : …… الثاني الاستعانة على تغيير المنكر ورد العاصي إلى الصواب - رياض الصالحين ، بيروت : مؤسسة الرسالة , ١٤١٧ هـ/ ١٩٩٧م، ص ٤٣٢-٤٣٣

Imam Nawawi memberikan penjelasan: Ketahuilah bahwa ghibah itu diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Ada enam alasan ghibah diperbolehkan… Yang kedua adalah (dengan ghibah itu) dia berupaya mengubah kemungkaran atau mengalihkan perbuatan maksiat kepada kebaikan… (Demikian dalam kitab Riyadlus Sholihin hlm 432-433).



Dari berbagai sumber
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger