Tasyabbuh adalah menyerupai adat suatu kaum. Biasanya, dengan tanpa manfaat yang jelas selain kecintaan pada kaum tersebut dan bangga atas adat kaum tersebut.
Dengan demikian bisa dijelaskan, memakai komputer bukan tasyabbuh yang diharamkan, karena memakai kompuetr akan membawa manfaat yang banyak bagi kehidupan. Tasyabbuh yang dilarang adalah mencintai kuffar hingga mengikuti adat istiadat mereka dan menghinakan dan meninggalkan adat istiadat islam dan sunnah nabi SAW.
Tasyabbuh itu bisa haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib. Misalnya kita menikah dengan pakaian adat jawa bagi kaum pria, maka hal itu mubah dan bukan tasyabbuh bilkuffar, walaupun pakaian itu dipakai oleh penduduk jawa pra islam, karena ia hanya mengikuti adat saja dalam menikah di wilayahnya, bukan berniat menghinakan syariah dan sunnah serta meninggalkan pakaian islami dan memakai pakaian tersebut, karena pakaian tersebut tidak lepas dari syariah islam. Berbeda dengan pakaian pengantin wanitanya yang membuka aurat, benar memang bahwa ia tidak terkena dosa tasyabbuhnya, tetapi terkena dosa karena membuka auratnya.
Memakai dasi dan jas bagi muslimin juga tidak dilarang dan tidak ada larangannya dalam syariah, kecuali jika ia bangga dan merasa hal itu jauh lebih mulia daripada pakaian sunnah, maka hal itu terkena dosa tasyabbuh.
1. Tasyabbuh yang haram
adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim seraya merasa hina menggunakan adat islami. Misalnya saja merayakan hari Valentine yang penuh dengan perzinahan maupun menyajikan minuman keras saat mengadakan pesta/ walimah.
2.Tasyabbuh yang makruh
adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim tanpa manfaat apa-apa, contohnya memakai jas dan dasi untuk beribadah shalat jumat misalnya, bukankah ia lebih baik menggunakan asesoris sunnah saat itu?, maka perbuatannya ini menjadi makruh.
3. Tasyabbuh yang mubah
adalah mengikuti kebiasaan non muslim tapi sesekali tidak menghinakan sunnah Nabi SAW, contohnya makan dengan sendok dan garpu, karena disunnahkan untuk memakai tangan (muluk) seperti yang dilakukan Rasul SAW. Maupun menggunakan bedug atau pengeras suara untuk menandai waktu sholat (adzan) agar semua orang tahu dan bergegas melaksanakan sholat, hal tersebut juga diperbolehkan.
4. Tasyabbuh yang sunnah
adalah mengikuti adat non muslim yang baik, misalnya memakai komputer, handphone, dan sarana-sarana maupun kebiasaan-kebiasaan baru yang padanya terdapat banyak manfaat yang diambil, misalnya membantu dalam berdakwah dan bersilaturrahim antar sesama ummat islam, maka hal ini menjadi sunnah. Hal ini terbukti dengan dalil ketika Rasul SAW melihat para Yahudi berpuasa pada hari asyura maka Rasul SAW turut memerintahkan para sahabat puasa di hari asyura.
Bukankah ini mengikuti adat yahudi? Namun, hal itu diperbuat oleh Rasul SAW karena puasa tersebut membawa manfaat, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.
5. Tasyabbuh yang wajib
adalah jika tak dilakukan maka akan membahayakan diri atau mencelakai muslimin, misalnya taat pada lampu merah. Tentunya itu adalah adat kaum non muslim, namun jika tak dituruti maka akan mencelakai diri atau orang lain yaitu bisa tertabrak maupun ditabrak. Maka yang demikian menjadi wajib untuk menaatinya dalam rangka menghindarkan diri dari mencelakakan dirinya sendiri.
Habib Munzir Al Musawwa
Dengan demikian bisa dijelaskan, memakai komputer bukan tasyabbuh yang diharamkan, karena memakai kompuetr akan membawa manfaat yang banyak bagi kehidupan. Tasyabbuh yang dilarang adalah mencintai kuffar hingga mengikuti adat istiadat mereka dan menghinakan dan meninggalkan adat istiadat islam dan sunnah nabi SAW.
Tasyabbuh itu bisa haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib. Misalnya kita menikah dengan pakaian adat jawa bagi kaum pria, maka hal itu mubah dan bukan tasyabbuh bilkuffar, walaupun pakaian itu dipakai oleh penduduk jawa pra islam, karena ia hanya mengikuti adat saja dalam menikah di wilayahnya, bukan berniat menghinakan syariah dan sunnah serta meninggalkan pakaian islami dan memakai pakaian tersebut, karena pakaian tersebut tidak lepas dari syariah islam. Berbeda dengan pakaian pengantin wanitanya yang membuka aurat, benar memang bahwa ia tidak terkena dosa tasyabbuhnya, tetapi terkena dosa karena membuka auratnya.
Memakai dasi dan jas bagi muslimin juga tidak dilarang dan tidak ada larangannya dalam syariah, kecuali jika ia bangga dan merasa hal itu jauh lebih mulia daripada pakaian sunnah, maka hal itu terkena dosa tasyabbuh.
1. Tasyabbuh yang haram
adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim seraya merasa hina menggunakan adat islami. Misalnya saja merayakan hari Valentine yang penuh dengan perzinahan maupun menyajikan minuman keras saat mengadakan pesta/ walimah.
2.Tasyabbuh yang makruh
adalah mengikuti adat istiadat kaum non muslim tanpa manfaat apa-apa, contohnya memakai jas dan dasi untuk beribadah shalat jumat misalnya, bukankah ia lebih baik menggunakan asesoris sunnah saat itu?, maka perbuatannya ini menjadi makruh.
3. Tasyabbuh yang mubah
adalah mengikuti kebiasaan non muslim tapi sesekali tidak menghinakan sunnah Nabi SAW, contohnya makan dengan sendok dan garpu, karena disunnahkan untuk memakai tangan (muluk) seperti yang dilakukan Rasul SAW. Maupun menggunakan bedug atau pengeras suara untuk menandai waktu sholat (adzan) agar semua orang tahu dan bergegas melaksanakan sholat, hal tersebut juga diperbolehkan.
4. Tasyabbuh yang sunnah
adalah mengikuti adat non muslim yang baik, misalnya memakai komputer, handphone, dan sarana-sarana maupun kebiasaan-kebiasaan baru yang padanya terdapat banyak manfaat yang diambil, misalnya membantu dalam berdakwah dan bersilaturrahim antar sesama ummat islam, maka hal ini menjadi sunnah. Hal ini terbukti dengan dalil ketika Rasul SAW melihat para Yahudi berpuasa pada hari asyura maka Rasul SAW turut memerintahkan para sahabat puasa di hari asyura.
Bukankah ini mengikuti adat yahudi? Namun, hal itu diperbuat oleh Rasul SAW karena puasa tersebut membawa manfaat, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari.
5. Tasyabbuh yang wajib
adalah jika tak dilakukan maka akan membahayakan diri atau mencelakai muslimin, misalnya taat pada lampu merah. Tentunya itu adalah adat kaum non muslim, namun jika tak dituruti maka akan mencelakai diri atau orang lain yaitu bisa tertabrak maupun ditabrak. Maka yang demikian menjadi wajib untuk menaatinya dalam rangka menghindarkan diri dari mencelakakan dirinya sendiri.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar