Sebab asal muasal mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah, maka hal itu merupakan hal yang mustahab,
Qiasnya adalah sebagaimana ketika Al Hafidh Al Muhaddits Imam Nawawi menjawab masalah puasa di bulan rajab, beliau berkata :
ولم يثبت في صوم رجب نهى ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه
“Tiada hukum yang menguatkan puasa di bulan rajab, akan tetapi asal muasal hukum puasa adalah hal yang baik dilakukan” (Fathul baari Almasyhur Juz 8 hal.38).
Jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi berpendapat semua hal yang baik dan sunnah. Jika dilakukan di waktu kapanpun, maka boleh saja dilakukan diwaktu yang dipilih.
Juga sebagaimana diriwayatkan ketika ada Imam masjid Quba yang selalu membaca surat Al Ikhlas disetiap habis fatihah, ia selalu menyertakan surat Al Ikhlas lalu baru surat lainnya, lalu makmumnya protes, seraya meminta agar ia menghentikan kebiasaanya, namun Imam itu menolak, silahkan pilih imam lain kalau kalian mau, aku akan tetap seperti ini!, maka ketika diadukan pada Rasul SAW, maka Rasul SAW bertanya mengapa kau berkeras dan menolak permintaan teman temanmu (yang meminta ia tak membaca surat al ikhlas setiap rakaat), dan apa pula yang membuatmu berkeras mendawamkannya setiap rakaat?” ia menjawab : “Aku mencintai surat Al Ikhlas”, maka Rasul SAW menjawab : “Cintamu pada surat Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga” (Shahih Bukhari hadits no.741).
Bukankah Nabi SAW tak pernah mengajarkan membaca surat Al Ikhlas setiap rakaat?, bukankah kebiasaan itu Bid’ah? (hal yang baru tanpa diajarkan oleh rasul SAW), namun Rasul SAW mengakuinya bahkan memujinya.
Demikian pula mengangkat tangan ini, Nabi SAW saat berdoa sering mengangkat tangannya, maka mengangkat tangan setiap ba’da shalat dalam doa merupakan hal yang baik, bahkan pada setiap kita berdoa.
Rasul SAW mengangkat tangannya dalam berdoa, sebagaimana hadits yang dipakai oleh mereka : “Rasul SAW tak mengangkat tangannya dalam doa kecuali pada shalat Istisqa” (Shahih Muslim).
Hadits ini dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam syarah shahih Bukhari : “riwayat ini bukan melarang mengangkat tangan dalam doa, tetapi sungguh adalah kebalikannya, karena banyak hadits shahih yang teriwayatkan bahwa Rasul SAW mengangkat tangannya dalam doa, dan yang dimaknakan dalam riwayat itu adalah mengangkat tangan setinggi-tingginya hingga terlihat kedua ketiak beliau SAW yang bercahaya, maka hal ini hanya sekali saja dilihat oleh Anas bin Malik ra dalam istisqa, namun tidak menafikan orang lain yang melihatnya selain anas pada kesempatan lain. (Fathul Baari Bisyarh shahih Bukhari Nawawi ala shahih Muslim Bab Aljum’ah).
Berkata pula Imam Nawawi dalam hadits ini : “Tidak terhitung banyaknya hadits shahih yang meriwayatkan Rasul SAW mengangkat tangannya saat doa selain pada istisqa, aku menghitungnya sekitar 30 hadits lebih, dan sungguh permasalahannya bukan seperti yang teriwayatkan….”. lalu imam nawawi meneruskan dengan penjelasan semakna dengan penjelasan Imam Ibn Hajar diatas (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Bab Shalat Istisqa).
Diriwayatkan pula pada shahih Bukhari Rasul SAW berdoa dengan mengangkat tangannya saat melempar jamrah, dan banyak lagi. Wallahualam.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar