Di pertengahan usia 30-an, ia banyak
terlibat dalam bidang perdagangan seperti kebanyakan pedagang-pedagang
lainnya. Tiga dari perjalanan dagang Nabi setelah menikah, telah dicatat dalam
sejarah: pertama, perjalanan dagang ke Yaman, kedua, ke Najd, dan ketiga
ke Najran.
Diceritakan juga bahwa di samping perjalanan-perjalanan tersebut, Nabi terlibat dalam urusan dagang yang besar, selama musim-musim haji, di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz. Sedangkan musim lain, Nabi sibuk mengurus perdagangan grosir pasar-pasar kota Makkah. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi Muhammad jelas menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang jitu dan handal sehingga bisnisnya tetap untung dan tidak pernah merugi.
Diceritakan juga bahwa di samping perjalanan-perjalanan tersebut, Nabi terlibat dalam urusan dagang yang besar, selama musim-musim haji, di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz. Sedangkan musim lain, Nabi sibuk mengurus perdagangan grosir pasar-pasar kota Makkah. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi Muhammad jelas menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang jitu dan handal sehingga bisnisnya tetap untung dan tidak pernah merugi.
Jauh sebelum Frederick W. Taylor
(1856-1915) dan Henry Fayol mengangkat prinsip manajemen sebagai suatu
disiplin ilmu, Nabi Muhammad Saw. sudah mengimplementasikan nilai-nilai
manajemen dalam kehidupan dan praktek bisnisnya. Ia telah dengan sangat baik
mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis
serta pihak yang terlihat di dalamnya.
Bagaimana gambaran beliau mengelola bisnisnya, Prof. Afzalul Rahman dalam buku Muhammad A Trader, mengungkapkan:
Bagaimana gambaran beliau mengelola bisnisnya, Prof. Afzalul Rahman dalam buku Muhammad A Trader, mengungkapkan:
“Muhammad did his dealing honestly
and fairly and never gave his customers to complain. He always kept his
promise and delivered on time the goods of quality mutually agreed between the
parties. He always showed a gread sense of responsibility and integrity in
dealing with other people”.
Bahkan dia mengatakan: “His reputation as an honest and truthful trader was well established while he was still in his early youth”.
Bahkan dia mengatakan: “His reputation as an honest and truthful trader was well established while he was still in his early youth”.
Berdasarkan tulisan Afzalurrahman di
atas, dapat diketahui bahwa Nabi Muhammad adalah seorang pedagang yang
jujur dan adil dalam membuat perjanjian bisnis. Ia tidak pernah membuat
para pelanggannya komplen. Dia sering menjaga janjinya dan menyerahkan
barang-barang yang di pesan dengan tepat waktu. Dia senantiasa
menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi
dengan siapapun. Reputasinya sebagai seorang pedagang yang jujur dan
benar telah dikenal luas sejak beliau berusia muda.
Dasar-dasar etika dan menejemen
bisnis tersebut, telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat
menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat
pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21.
Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan dan kepuasan konsumen (costumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi, dan etika bisnis Muhammad Saw ketika ia masih muda.
Agustianto, Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah UI dan Universitas Islam Negeri Jakarta
Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan dan kepuasan konsumen (costumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi, dan etika bisnis Muhammad Saw ketika ia masih muda.
Agustianto, Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah UI dan Universitas Islam Negeri Jakarta






Home
Posting Komentar