Seseorang
yang telah mengetahui dirinya mudah mengeluarkan Madzi (cairan putih/bening
lengket yang keluar karena Syahwat) berarti termasuk Madz-dza'/ الْمَذَّاءُ
(orang yang mudah mengeluarkan Madzi).
Jika seorang Muslim telah mengetahui
dirinya termasuk Madz-dza' maka dia harus selalu memeriksa kemaluan dan
pakaiannya setiap kali kondisi yang biasanya membuat Madzi keluar terealisasi.
Jika dia mendapati Madzi itu ada, maka dia wajib mensucikannya dan berwudhu
sebelum melakukan Shalat.
Keharusan memeriksa tersebut dituntut karena
hal ini tidak termasuk was-was, tetapi sesuatu yang sudah diketahui berdasarkan
bukti-bukti pengalaman yang menjadi kebiasannya.
Ali bin Abi Thalib adalah
seorang shahabat yang termasuk Madz-dza' yakni mudah mengeluarkan Madzi. Beliau
tahu bahwa dirinya mudah mengeluarkannya. Ketika hal itu ditanyakan kepada
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ memerintahkannya untuk mensucikannya dengan cara membasuhnya dan
melakukan wudhu karena keluarnya Madzi termasuk diantara hal-hal yang
membatalkan wudhu. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (1/ 448)
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Dari 'Ali beliau berkata,: "Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan Madzi. Maka aku minta seseorang untuk bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku segan bertanya sendiri karena putri beliau menajdi istriku. Maka orang itu bertanya, lalu Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.: "berwudhulah dan cucilah kemaluanmu". (H.R.Bukhari)
Riwayat Abu Dawud berbunyi;
سنن أبى داود - م (1/ 83)
عَنْ عَلِىٍّ - رضى الله عنه - قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِى فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- - أَوْ ذُكِرَ لَهُ - فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَفْعَلْ إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْىَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ ».
Dari Ali radliallahu 'anhu dia beliau berkata; Saya adalah seorang yang sering keluar Madzi, maka aku selalu mandi, sehingga punggungku terasa mau pecah. Karena itu saya sampaikan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau disampaikan kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kamu lakukan hal itu, apabila kamu melihat Madzi, maka basuhlah kemaluanmu, kemudian berwudhulah seperti kamu berwudhu untuk mengerjakan shalat. Apabila kamu mengeluarkan air mani, maka mandilah!" (H.R. Abu Dawud)
Masalah yang sama pernah juga dialami seorang shahabat bernama Abdullah bin Sa'ad Al-Anshori yang mengetahui bahwa dirinya mengeluarkan Madzi. Ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ merekomendaskan sama, yakni mensucikan kemaluan sekaligus buah pelirnya dengan cara membasuhnya kemudian berwudhu. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود - م (1/ 85)
عَنْ حَرَامِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَمَّا يُوجِبُ الْغُسْلَ وَعَنِ الْمَاءِ يَكُونُ بَعْدَ الْمَاءِ فَقَالَ « ذَاكَ الْمَذْىُ وَكُلُّ فَحْلٍ يُمْذِى فَتَغْسِلُ مِنْ ذَلِكَ فَرْجَكَ وَأُنْثَيَيْكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ».
Dari Pamannya, Abdullah bin Sa'd Al Anshari dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa-apa yang mewajibkan mandi, dan tentang air yang keluar setelah keluarnya air (mani). Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah Madzi, dan setiap pria mengeluarkan Madzi. Karena itu cukuplah kamu membasuh kemaluan dan kedua biji kemaluanmu, lalu berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat." (H.R. Abu Dawud)
Jika Madzi tersebut mengenai benda-benda sekitar seperti selimut, bantal, kasur, pakaian, anggota badan dll maka ia juga wajib disucikan karena Madzi termasuk benda najis.
صحيح البخاري (1/ 448)
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Dari 'Ali beliau berkata,: "Aku adalah seorang yang sering mengeluarkan Madzi. Maka aku minta seseorang untuk bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku segan bertanya sendiri karena putri beliau menajdi istriku. Maka orang itu bertanya, lalu Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.: "berwudhulah dan cucilah kemaluanmu". (H.R.Bukhari)
Riwayat Abu Dawud berbunyi;
سنن أبى داود - م (1/ 83)
عَنْ عَلِىٍّ - رضى الله عنه - قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَجَعَلْتُ أَغْتَسِلُ حَتَّى تَشَقَّقَ ظَهْرِى فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- - أَوْ ذُكِرَ لَهُ - فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَفْعَلْ إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْىَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ ».
Dari Ali radliallahu 'anhu dia beliau berkata; Saya adalah seorang yang sering keluar Madzi, maka aku selalu mandi, sehingga punggungku terasa mau pecah. Karena itu saya sampaikan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau disampaikan kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan kamu lakukan hal itu, apabila kamu melihat Madzi, maka basuhlah kemaluanmu, kemudian berwudhulah seperti kamu berwudhu untuk mengerjakan shalat. Apabila kamu mengeluarkan air mani, maka mandilah!" (H.R. Abu Dawud)
Masalah yang sama pernah juga dialami seorang shahabat bernama Abdullah bin Sa'ad Al-Anshori yang mengetahui bahwa dirinya mengeluarkan Madzi. Ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ merekomendaskan sama, yakni mensucikan kemaluan sekaligus buah pelirnya dengan cara membasuhnya kemudian berwudhu. Abu Dawud meriwayatkan;
سنن أبى داود - م (1/ 85)
عَنْ حَرَامِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَمَّا يُوجِبُ الْغُسْلَ وَعَنِ الْمَاءِ يَكُونُ بَعْدَ الْمَاءِ فَقَالَ « ذَاكَ الْمَذْىُ وَكُلُّ فَحْلٍ يُمْذِى فَتَغْسِلُ مِنْ ذَلِكَ فَرْجَكَ وَأُنْثَيَيْكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ».
Dari Pamannya, Abdullah bin Sa'd Al Anshari dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa-apa yang mewajibkan mandi, dan tentang air yang keluar setelah keluarnya air (mani). Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah Madzi, dan setiap pria mengeluarkan Madzi. Karena itu cukuplah kamu membasuh kemaluan dan kedua biji kemaluanmu, lalu berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat." (H.R. Abu Dawud)
Jika Madzi tersebut mengenai benda-benda sekitar seperti selimut, bantal, kasur, pakaian, anggota badan dll maka ia juga wajib disucikan karena Madzi termasuk benda najis.
Berdasarkan riwayat diatas yang didalamnya terdapat
perintah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ untuk membasuh kemaluan
yang terkena Madzi. Jika Madzi tersebut sudah kering atau tidak terlihat,
tetapi yakin ada Madzi di situ, maka tetap wajib disucikan sampai diduga kuat
telah hilang. Jika ragu atau was-was apakah ada Madzi atau tidak, maka
benda-benda yang diduga terkena najis tersebut dihukumi suci sebagai mana hukum
asalnya sampai ada bukti yang meyakinkan bahwa benda-benda tersebut memang
terkena Madzi. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan agar
tidak memperdulikan was-was dan memerintahkan agar hanya bertindak jika ada
bukti yang kuat meyakinkan. Bukhari meriwayatkan;
صحيح البخاري (7/ 210)
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ
شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَجِدُ فِي الصَّلَاةِ شَيْئًا أَيَقْطَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari 'Abbad bin Tamim dari pamannya berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dilapori keluhan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang tidak beres ketika sedang shalat (merasa kentut), apakah aku harus memutuskan shalat atau melanjutkannya?" Maka Beliau bersabda: "Tidak, hingga dia mendengar suara atau tercium baunya". (H.R.Bukhari)
Hadis di atas mengisahkan seorang lelaki yang ditimpa was-was seakan-akan merasa buang angin, tetapi ragu apakah benar-benar buang angin ataukah tidak. Dia bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apakah dengan was-was tersebut dia harus menghentikan shalatnya? Ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan agar dia tidak mempedulikan was-was itu sampai dia mendapatkan bukti yang kuat meyakinkan yaitu mendengar suara kentut atau mencium baunya. Oleh karena itu hadis ini menjadi dalil bahwa was-was tidak dipedulikan sampai ada bukti yang kuat meyakinkan.
Madzi yang diketahui jelas menempel pada anggota tubuh, maka wajib dibasuh sampai hilang. Tidak ada ketentuan jumlah bilangan untuk membasuh, standarnya hanyalah hilangnya Madzi tersebut dari tubuh. Jika sudah diduga kuat telah hilang maka, sucilah badan yang terkena Madzi itu.
Jika Madzi diketahui menempel pada pakaian, baik celana dalam, celana luar, baju dan sebagainya, maka cara mensucikannya cukup diperciki dengan saja (tanpa harus mengalirkan air) seperti memerciki pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (ASI). Dalilnya adalah hadis berikut;
سنن الترمذى (1/ 193)
عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، قَالَ : كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً ، فَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الغُسْلَ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَسَأَلْتُهُ عَنْهُ ، فَقَالَ : إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الوُضُوءُ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ، قَالَ : يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ.
Dari Sahl bin Hunaif ia berkata; "Aku merasa repot dan berat karena Madzi, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Cukuplah kamu berwudlu." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kain yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian yang terkena." (H.R. At-Tirmidzi)
Hadis di atas menunjukan cara membersihkan Madzi yang mengenai pakaian tidak perlu pakaiannya sampai dilepas lalu dicuci semua, tetapi cukup memerciki daerah yang terkena Madzi dengan air seciduk telapak tangan. Demikianlah cara mensucikan Madzi dari tubuh dan pakaian. Wallahua'lam.
صحيح البخاري (7/ 210)
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ
شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَجِدُ فِي الصَّلَاةِ شَيْئًا أَيَقْطَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari 'Abbad bin Tamim dari pamannya berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dilapori keluhan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang tidak beres ketika sedang shalat (merasa kentut), apakah aku harus memutuskan shalat atau melanjutkannya?" Maka Beliau bersabda: "Tidak, hingga dia mendengar suara atau tercium baunya". (H.R.Bukhari)
Hadis di atas mengisahkan seorang lelaki yang ditimpa was-was seakan-akan merasa buang angin, tetapi ragu apakah benar-benar buang angin ataukah tidak. Dia bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ apakah dengan was-was tersebut dia harus menghentikan shalatnya? Ternyata Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ memerintahkan agar dia tidak mempedulikan was-was itu sampai dia mendapatkan bukti yang kuat meyakinkan yaitu mendengar suara kentut atau mencium baunya. Oleh karena itu hadis ini menjadi dalil bahwa was-was tidak dipedulikan sampai ada bukti yang kuat meyakinkan.
Madzi yang diketahui jelas menempel pada anggota tubuh, maka wajib dibasuh sampai hilang. Tidak ada ketentuan jumlah bilangan untuk membasuh, standarnya hanyalah hilangnya Madzi tersebut dari tubuh. Jika sudah diduga kuat telah hilang maka, sucilah badan yang terkena Madzi itu.
Jika Madzi diketahui menempel pada pakaian, baik celana dalam, celana luar, baju dan sebagainya, maka cara mensucikannya cukup diperciki dengan saja (tanpa harus mengalirkan air) seperti memerciki pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu (ASI). Dalilnya adalah hadis berikut;
سنن الترمذى (1/ 193)
عَنْ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، قَالَ : كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذْيِ شِدَّةً وَعَنَاءً ، فَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الغُسْلَ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَسَأَلْتُهُ عَنْهُ ، فَقَالَ : إِنَّمَا يُجْزِئُكَ مِنْ ذَلِكَ الوُضُوءُ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، كَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِي مِنْهُ ، قَالَ : يَكْفِيكَ أَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهِ ثَوْبَكَ حَيْثُ تَرَى أَنَّهُ أَصَابَ مِنْهُ.
Dari Sahl bin Hunaif ia berkata; "Aku merasa repot dan berat karena Madzi, hingga aku sering mandi karena hal itu. Lalu aku ceritakan dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Cukuplah kamu berwudlu." Lalu aku bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kain yang terkena?" beliau menjawab: "Cukup bagimu mengambil air setangkup telapak tangan, lalu percikkanlah pada bagian yang terkena." (H.R. At-Tirmidzi)
Hadis di atas menunjukan cara membersihkan Madzi yang mengenai pakaian tidak perlu pakaiannya sampai dilepas lalu dicuci semua, tetapi cukup memerciki daerah yang terkena Madzi dengan air seciduk telapak tangan. Demikianlah cara mensucikan Madzi dari tubuh dan pakaian. Wallahua'lam.
Ust.
Muhammad Muafa, M.Pd

+ comments + 7 comments
Assalamualaikum ustadz, saya setiap sehabis kencing saya selalu merasakan ada sesuatu yang keluar dari kemaluan dan zat apa itu dan apa harus disucikan kemaluannya dan celana yang dikenakan?
Disucikan, karena dikhawatirkan masih ada tercampur air kencingnya
Disucikannya bagaimana ustadz?
Berwudhu dulu atau memercikkan duluan?
Jadi sblm sholat itu wudhunya jdi 2 x ustadz?
Assalamualaikum, saya mau bertanya, jika ketika bersenggama tangan suami terkena madzi,kemudian sblm mencuci tangannya, dia memegang banyak benda misalnya gagang pintu, apakah benda itu menjadi najis juga? Dan bagaimana cara mensucikannya? Terimakasih
Terima kasih...sangat membantu
Posting Komentar