Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Pernikahan Sedarah Tak Sengaja, Kakak Menikahi Adiknya

Pernikahan Sedarah Tak Sengaja, Kakak Menikahi Adiknya

Dua orang bersaudara sekandung kakak dan adik menikah, sang suami kakak sang istri adiknya dan mendapatkan dua orang anak,  kronologisnya adalah sebagai berikut:


"pada waktu kecil umur 3 bulan sang kakak di adopsi oleh orang sumatra waktu di rumah sakit, orang tua kandung dari jawa, selang waktu lama tidak ada kabar dari kedua belah pihak orang tua kandung dan orang tua angkat, karena kedua orang tua asuh meninggal, ketika kuliah di bandung mereka bertemu dan menjalin cinta hingga kepernikahan dan di karuniai dua orang anak, terkuaknya mereka adalah saudara karena sang orang tua kandung melihat tanda lahir pada punggung anak ada dua tahi lalat dan akhir berlanjut tes darah serta sidik jari dan akhirnya membenarkan sebagai saksi dua orang dokter rumah sakit dan perawat bayi."

Permasalahanya apa yang harus mereka lakukan setelah tahu kalau saudara kandung dan bagaimana nasib sang anak atau nasabnya? 

Pernikahan bagi keduanya harus segera dipisahkan. Untuk si wanita (adik dalam pertanyaan diatas)  maka diperlakukan masa iddah dan berhak atas mahar mitsil, sedangkan untuk sang pria (kakak dalam pertanyaan di atas) maka tetap terjalin ikatan nasab atas wanita yang telah ia nikahi karena keduanya adalah saudara mahram.

Bagaimana nasab (keturunan) anaknya? 

Maka anak hasil pernikahan tersebut ternasab pada bapaknya dan berhak menjadi wali nikahnya dalam pernikahannya kelak

ولو نكح امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا المسمى ، وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ، ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة.

Bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal susu (tidak menjadi ketentuan khusus dalam masalah ini, yang terpenting telah terjadi pernikahan antara pria-wanita yang masih terjadi ikatan saudara mahram baik persaudaraan karena keluarga, tunggal susu atau perkawinan. ) dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil (mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar yang tersebut didalam pernikahan. 

Akibat buah senggama semacam ini diperlakukan hukum pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat, berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi syahwat (Bughyah al-Mustarsyidiin I/419). 

Ingatlah bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku karena tiga hal, keliru (tanpa sengaja), lupa, dan segala sesuatu yang dilakukan karena terpaksa." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi r.a dari Ibnu Abbas). Wallaahu A'lamu Bis showaab.


 
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/282405431782272/ oleh Ust. Masaji Antoro pengasuh PISS KTB
Adv 1
Share this article :

+ comments + 3 comments

13 Mei 2013 pukul 01.51

Ko bisa yah ??

14 Oktober 2015 pukul 07.25

Jodoh

30 Oktober 2015 pukul 15.00

Mungkin jalannya harus begitu ...

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger