Dua orang bersaudara sekandung kakak dan adik
menikah, sang suami kakak sang istri adiknya dan mendapatkan dua orang anak,
kronologisnya adalah sebagai berikut:
"pada waktu kecil umur 3 bulan sang kakak di
adopsi oleh orang sumatra waktu di rumah sakit, orang tua kandung dari jawa,
selang waktu lama tidak ada kabar dari kedua belah pihak orang tua kandung dan
orang tua angkat, karena kedua orang tua asuh meninggal, ketika kuliah di
bandung mereka bertemu dan menjalin cinta hingga kepernikahan dan di karuniai
dua orang anak, terkuaknya mereka adalah saudara karena sang orang tua kandung
melihat tanda lahir pada punggung anak ada dua tahi lalat dan akhir berlanjut
tes darah serta sidik jari dan akhirnya membenarkan sebagai saksi dua orang
dokter rumah sakit dan perawat bayi."
Permasalahanya apa yang harus mereka lakukan setelah
tahu kalau saudara kandung dan bagaimana nasib sang anak atau nasabnya?
Pernikahan bagi keduanya harus segera dipisahkan.
Untuk si wanita (adik dalam pertanyaan diatas)
maka diperlakukan masa iddah dan berhak atas mahar mitsil, sedangkan
untuk sang pria (kakak dalam pertanyaan di atas) maka tetap terjalin ikatan
nasab atas wanita yang telah ia nikahi karena keduanya adalah saudara mahram.
Bagaimana
nasab (keturunan) anaknya?
Maka anak hasil pernikahan tersebut ternasab pada
bapaknya dan berhak menjadi wali nikahnya dalam pernikahannya kelak
ولو نكح
امرأة فبانت محرمة برضاع ببينة أو إقرار فرق بينهم ، فإن حملت منه كان الولد
نسيباً لاحقاً بالواطىء لا يجوز نفيه ، وعليها عدة الشبهة ولها مهر المثل لا
المسمى ، وللوطء المذكور حكم النكاح في الصهر والنسب لا في حل النظر والخلوة ولا
في النقض ، فيحرم على الواطىء نكاح أصولها وفروعه ، وتحرم هي على أصوله وفروعه ،
ويجوز النظر إلى المحرم المذكورة بلا شهوة.
Bila
seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita kemudian keduanya ternyata
terjadi kejelasan masih saudara tunggal susu (tidak menjadi
ketentuan khusus dalam masalah ini, yang terpenting telah terjadi pernikahan
antara pria-wanita yang masih terjadi ikatan saudara mahram baik persaudaraan
karena keluarga, tunggal susu atau perkawinan. ) dengan tanda bukti kuat atau pengakuan maka
mereka harus dipisahkan, bila wanita tersebut hamil maka anaknya ternasab dan
disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya) dan tidak dapat
dipungkiri, bagi wanita tersebut diperlakukan iddah subhat dan mahar mitsil
(mas kawin kebiasaan untuk wanita sederajatnya didaerah tersebut) bukan mahar
yang tersebut didalam pernikahan.
Akibat buah senggama semacam ini diperlakukan hukum
pernikahan sebagaimana mestinya dalam arti terjalinnya ikatan kekeluargaan
karena perkawinan dan persaudaraan tidak mempengaruhi hukum halalnya melihat,
berkhalwat serta membatalkan wudhu keduanya, karenanya bagi si pria haram
menikahi biang wanita tersebut (ibu, nenek dan seterusnya/nasab keatas) juga
haram menikahi keturunan anak akibat persetubuhannya, begitu juga wanita
tersebut haram dinikahi oleh biang dan keturunan anak akibat persetubuhannya
namun halal melihat mahram tersebut diatas dengan ketentuan tidak terjadi
syahwat (Bughyah al-Mustarsyidiin I/419).
Ingatlah
bahwa Rasul SAW telah bersabda, “Sungguh Allah akan mengampuni atas umatku
karena tiga hal, keliru (tanpa sengaja), lupa, dan segala sesuatu yang
dilakukan karena terpaksa." (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi r.a dari Ibnu
Abbas). Wallaahu
A'lamu Bis showaab.
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/282405431782272/
oleh Ust. Masaji Antoro pengasuh PISS KTB
+ comments + 3 comments
Ko bisa yah ??
Jodoh
Mungkin jalannya harus begitu ...
Posting Komentar