Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Sedekah Tahlil Bag. 2

Sedekah Tahlil Bag. 2


Kalau sekarang di Arab Saudi mereka telah meninggalkan sedekah tahlil (tahlilan) namun mereka diduga masih melakukan acara “berkumpul di rumah duka” yang diisi dengan sekedar “obrolan-obrolan” yang menurut mereka untuk “menghibur” keluarga ahli kubur. Wallahu a’lam .  

Janganlah karena kebiasaan sedekah tahlil (tahlilan) ditinggalkan oleh orang Arab Saudi lalu kita mengharamkan tahlilan karena mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla sama dengan menyekutukan Allah.  

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33) .

Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim).   

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)   

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“    

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi).


Ust. Zon Jongol 
Adv 1
Share this article :

+ comments + 3 comments

iwan
21 Juni 2013 pukul 13.56

Emangnya dulu di Arab Saudi ada sedekah tahlil? ngiriman untuk orang mati? Kok saya baru dengar ...
Apakah juga 3, 7, 40, 100 dan 1000 hari?

Ust Zon Jongol kok nganeh anehi sih... dari mana sumber beritanya, ih jangan bohong ahh...

Lha wong tradisi tahlilan ini dari sarana dakwah wali 9 untuk mengubah tradisi masyarakat hindu indonesia yang suka mengirim sesaji kepada arwah menjadi tradisi mengirim dzikir.

jangan membohongi umat dong, kasihan umat yg belum banyak tahu agama ini malah semakin tak tahu atau jangan jangan nanti malah membenci dakwah tauhid dari Arab yang banyak dibenci kaum Syiáh....

22 Juni 2013 pukul 08.26

betul pak iwan, kalau Arab Saudi telah meninggalkan tahlilan berarti dulu pernah ada acara sedekah tahlilan. Begitu kesannya.
Ada-ada saja yg nulis artikel ini, ditunjukkan buktinya dong, agar tidak terkesan membohongi pembaca.
Sebaiknya kita membiasakan diri menghormati dakwah orang lain, asal masih dalam lingkup Ahlussunnah wal jamaah.

Berusahalah mencari tahu, mengapa mereka mendakwahkan begitu.
Tidak ada dakwah yang mengharamkan tahlilan termasuk dakwah para ulama/ustadz lulusan Saudi Arabia. Mereka hanya menganjurkan agar kita hati-hati dalam ibadah, dan berusahalah mencontoh Rosulullah, jangan menambah atau mengurang. Itu saja dakwah mereka.

Kita seringkali tersinggung dengan dakwah mereka, seolah ibadah kita yg telah lama kita lakukan ini salah. Tapi hanya orang yg selalu mencari hidayah Allah yang tidak akan pernah tersinggung.

26 Juni 2013 pukul 11.59

1. Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166. Ada tradisi menghidangkan makanan/ sedekah makanan dalam berta'ziah. Tulisan "Arab Saudi meninggalkan sedekah tahlil" maksudnya di sana dulu pernah ada acara berkumpul orang untuk takziah yg dihidangkan makanan (semacam tahlilan kalau di Indonesia). keterangannya silahkan dibaca.

2. Tulisan semacam itu bukan berarti tidak menghormati dakwah orang lain. Tulisan semacam ini untuk ngasih tau.

3. Hidangan sebaiknya tidak membebani keluarga mayit, kecuali kalau mampu dan dng niat disedekahkan (hadist udah dibahas).

4. 3 hari 7 hari digunakan sebagai SARANA MENGINGAT (tidak wajib) yang telah mati.... mereka yang beriman butuh didoakan: “Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10). kalau mendoakan org kafir yang telah meninggal hukumnya haram.

5. Yasinan atau bacaan surah2 dalam quran dan pengajian dalam acara tahlilan

Diriwayatkan oleh Imam Hakim didalam kitab Mustadrak dari Abi Sa`id : Para sahabat Rasulullah saw apabila mereka berkumpul, maka mereka bermuzkarah ilmu dan membaca surah ( dari al-Quran ).




Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger