Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Tampilkan postingan dengan label Zakat Infaq dan Waris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Infaq dan Waris. Tampilkan semua postingan

Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin (2)

Karena zakat fitrah itu sebagian besar ulama mengatakan tidak sah kalau bukan dengan bahan pokok. Tidak boleh dengan uang tetapi ada ulama yang membolehkannya. Tapi kalau mau mengambil pendapat yang terkuat adalah harus dengan bahan pokok. Kalau dikeluarkan dengan uang ya boleh saja, pun ada ulama yang membolehkannya. Namun afdholnya dengan bahan pokok. 

"Dan zakat itu diperintah untuk disampaikan sebelum orang orang keluar melakukan shalat". 

Shalat apa? Imam Ibn Hajar Al Asqalani mengatakan ini yang dimaksud adalah Shalat Idul Fitri bukan shalat subuh. Jadi zakat itu makruh kalau seandainya dilakukan saat orang – orang shalat idul fitri. Dan menjadi haram kalau sudah selesai shalat idul fitri. Sebagian pendapat mengatakan makruh sampai terbenamnya matahari tapi sebagian pendapat mengatakan haram tapi wajib.

Ini masalah haram tapi wajib. Maksudnya apa? Kena dosa orang orang yang terlambat menyampaikan zakat fitrahnya tapi tetap wajib. Daripada saya kena dosa lebih baik saya tidak usah bayar zakat fitrah. Tentunya terkena dosa lagi, lebih besar lagi dosanya. Ia terkena dosa karena apa? Karena ia telat perhatiannya pada fuqara.

Demikian indahnya tuntunan Nabiyyuna Muhammad SAW. Demikian indahnya Nabi kita yang memberikan bimbingan yang paling sempurna sehingga maksud daripada ajaran ini, sebelum selesainya orang – orang daripada shalat ied, orang orang fuqara sudah punya bahan pokok semua. Jangan melewati siang hari lebaran masih tidak punya makanan dirumahnya. 

Demikian indahnya tuntunan Sayyidina Muhammad SAW, orang yang paling dermawan dari semua orang. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari, dimana Rasul SAW bersabda “Ana awla bil mu’minina min anfusihim”, Aku (Nabi SAW) lebih awla daripada orang mukmin atas diri mereka sendiri. Mengapa Rasul SAW mengatakan “aku lebih awla daripada orang orang mukmin atas diri mereka sendiri”. Kenapa? 

Karena firman Allah SWT, “Annabiyyu awla bil mu’minina min anfusihim” (QS. Al Ahzab:6). 

Nabi SAW itu lebih utama, lebih patut didahulukan dari orang mukmin atas diri mereka sendiri, maka Rasul SAW berkata “Ana aula bil mu’minina min anfusihim”. Seakan akan kalau tidak kita ikuti sabda Beliau (SAW) yang selanjutnya ucapan ini sombong. Aku (Nabi SAW) yang lebih utama dari orang mukmin atas diri mereka sendiri, Tapi lihat ucapan (hadits beliau SAW) selanjutnya “..barang siapa yang wafat masih meninggalkan hutang dan dia tidak punya uang atau harta untuk bisa membayar hutangnya, aku (Nabi SAW) yang akan menyelesaikan hutangnya”. 

Berapa banyak orang – orang muslimin yang wafat yang tidak mampu membayar hutangnya. Ahli warisnya atau tidak punya harta waris, mereka datang kepada Nabi SAW. Rasulullah SAW yang membayar hutang mereka. Subhanallah!! Inilah orang yang paling dermawan dari semua yang dermawan.

Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari menjelaskan menukil beberapa hadits lainnya bahwa sebelum Fatah Makkah, baru malam selasa yang lalu kita bahas fatah makkah. Sebelum fatah makkah Rasul SAW tidak mau menyolatkan jenazah yang masih punya hutang. Jadi kalau jenazah seseorang yang wafat, Rasul SAW bertanya “ini masih punya hutang?”, kemudian dijawab “masih ada”. Rasul SAW tidak mau sholat. Kalau sudah selesai hutangnya atau ada orang yang bilang “aku yang menanggung”, baru Rasul SAW mau menyolatkannya. Ini bukan karena Rasul SAW benci atau menghina jenazah itu, tapi Rasul SAW tidak mau ada satu jenazah masuk ke dalam kuburnya masih membawa hutang, ia dihimpit oleh bumi. Demikian indahnya Nabiyyuna Muhammad SAW, tidak rela beliau ada satu jenazah yang masuk ke dalam kubur dihimpit oleh bumi.

Maka Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari menjelaskan bahwa hal seperti ini dipertanyakan kepada kita. Setelah fatah Makkah Rasul SAW baru mengatakan “siapa yang punya hutang datang padaku, kalau tidak bisa bayar hutang”. Tapi sebelumnya beliau (Nabi SAW) tidak mau menyolatkan jenazah. Dipertanyakan bagaimana dengan kita? jika ada jenazah yang wafat orang susah punya hutang, disholatkan atau tidak? Jika tidak ada yang mau membayar hutangnya.

Maka Imam Ibn Hajar mengatakan tetap disholatkan. Apakah ia dihimpit bumi? Imam Ibn Hajar Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari mengatakan “tidak, ia bebas”. Karena apa? selama ia tidak punya harta, ia orang susah lalu wafat dan hartanya tidak cukup untuk melunasi hutangnya, ia tidak dihimpit bumi. Kenapa? karena orang – orang fuqara itu punya hak dari baitul maal. 

Baitul Maal itu kira – kira Departemen Keuangan, semua orang fuqara dapat santunan. Itu baitul maal di zaman Rasul SAW. Zaman sekarang tidak ada baitul maal. Nah oleh sebab itu kalau seandainya di zaman itu ada orang wafat, miskin tidak punya hutang yang membayar baitul maal, setelah wafatnya Rasul SAW. Oleh sebab itu zaman sekarang tidak ada baitul maal maka orang yang wafat meninggalkan hutang dan belum mampu melunasi hutang daripada sisa hartanya, temannya tidak ada yang mau membayarnya maka ia tidak dihimpit bumi. Karena apa? karena tidak ada baitul maal. Demikian dijelaskan di dalam Fathul Bari bisyarah Shahih Bukhari


Habib Munzir Al Musawwa
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Kewajiban Zakat Fitrah Bagi Kaum Muslimin (1)

Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu shaa' (1 shaa = 4 mudd = 3,5 liter) daripada terigu, atau satu Shaa' daripada kurma (bahan pokok di wilayah masing masing), diwajibkan kepada hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, besar dan kecil, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan untuk disampaikan sebelum keluarnya orang orang untuk shalat idul fitri" (Shahih Bukhari)

Dengan mengeluarkan zakat fitrah mensucikan badan kita. Karena zakat itu secara bahasa adalah kesucian dan membersihkan diri. Sedangkan secara syariah adalah mensucikan badan dengan mengeluarkan bahan pokok atau mengeluarkan harta untuk mensucikan tubuh kita. 

Zakat fitrah telah boleh dilakukan mulai tanggal 1 ramadhan dan zakat fitrah wajib bagi setiap manusia. Siapa? sebagaimana disabdakan oleh Sang Nabi saw tadi bahwa sebanyak apa zakat fitrah itu? yaitu 1 sha’ bahan pokok. Dimasa itu bahan pokok adalah kurma dan terigu. Berarti ini tergantung pada wilayahnya dan wilayah kita adalah beras. Berapa jumlahnya yaitu 1 sha’. 1 sha’ adalah 4 mudd. Dan 4 mudd itu adalah kurang lebih 3,5 liter. Siapa saja yang diwajibkan? orang yang merdeka, pria dan wanita besar maupun kecil semuanya kena zakat fitrah. Hukumnya wajib, tapi bagi yang mampu.

Terkecuali 8 kelompok orang yang akan saya sebutkan. Yang pertama Fuqara, fuqara tidak wajib zakat fitrah. Yang kedua Masakin. Siapa ini fuqara dan masakin? masakin lebih tinggi kemampuannya adripada faqir. Akan saya jelaskan. Fuqara adalah orang yang pendapatannya setiap bulannya kurang dari 50% kebutuhannya. Seandainya kebutuhan hidupnya, jika ia mempunyai istri dan anak, punya tanggungan, punya ayah bunda yang semuanya sudah tidak mampu bekerja. Misalnya kebutuhan per bulannya adalah Rp. 100.000,-, penghasilannya Rp. 50.000,- ke bawah. Nah ini digolongkan sebagai fuqara, karena ia masih butuh setiap bulannya kurang lebih setengah dari pendapatannya. Ini fuqara dan paling berhak mendapatkan zakat, semua zakat mulai dari zakat fitrah, zakat maal, zakat tijarah dan semua zakat.

Di atasnya orang miskin, siapa orang miskin? yang pendapatannya kurang dari kebutuhannya. Kalau kebutuhannya misal Rp. 100.000,- (ini kebutuhan primernya), kalau ia tidak dapat Rp. 100.000,-, ia akan kelaparan. Kurang dari Rp. 100.000,- pendapatannya setiap bulan. Misalnya kebutuhannya Rp. 100.000,-maka bisa saja kebutuhan primernya Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- tergantung kondisi kebutuhannya dan kondisi dirinya. Ia sendiri atau bersama keluarga (anak, istri) dan yang lainnya. Tergantung kondisinya sendiri. Kalau pendapatannya kurang dari 100% daripada kebutuhannya, ini orang miskin. Berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib mengeluarkan zakat.

Sebagian ulama sebagaimana dalam Madzhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim dalam syarah Muqaddimatul Hadramiyyah dijelaskan bahwa orang orang fuqara bukan yang 50% ke bawah pendapatannya tapi 40% ke bawah. Dari 0 sampai 40% ke bawah pendapatannya. Ini orang – orang fuqara dan diatasnya adalah masakin yang terbagi menjadi 2 kelompok. Mereka yang pendapatannya mulai 41% sampai 80% kebutuhannya. Ini orang – orang miskin, siapa mereka? yang berhak mendapat zakat dan tidak wajib membayar zakat. Ada kelompok miskin yang diatasnya, yang pendapatannya antara 81% sampai 99%, ini tidak boleh menerima zakat tapi tidak pula diwajibkan membayar zakat.

Jadi ada 3 kelompok fuqara masakin. Pertama yang mustahiq adalah fuqara, ia tidak wajib mengeluarkan zakat dan boleh menerima zakat, jika tidak mau menerima tidak apa apa tapi boleh menerima zakat. Kedua masakin, masakin ada 2 kelompok. Orang yang tergolong masakin antara 41% sampai 80% pendapatannya dari 100% kebutuhannya, mereka tidak perlu menunaikan zakat dan berhak menerima zakat. Yang 81% sampai 99% adalah mereka yang tidak boleh menerima zakat tapi juga tidak wajib mengeluarkan zakat. Yang ketiga adalah Ghaarimiin yaitu orang yang terlibat hutang, mereka tidak wajib mengeluarkan zakat dan berhak menerima zakat. Yang keempat adalah Amilin ‘Alaiha yaitu orang – orang yang bekerja untuk menyampaikan zakat, mereka ini berhak menerima zakat. Yang kelima adalah Musafirin dan Ibn Sabil yaitu orang orang yang dalam perjalanan dan tidak punya ongkos untuk pulang, mereka ini berhak menerima zakat.

Kalau zaman sekarang orang orang seperti ini berhak menerima zakat fitrah namun untuk zakat tijarah mungkin tidak. Karena zaman sekarang sudah ada handphone, ada telepon. Tidak bisa pulang dapat menghubungi ke rumahnya. Kalau orang tidak punya ongkos untuk pulang ke rumahnya itu, walaupun ia orang kaya di kampungnya, dia tetap berhak menerima zakat untuk pulang ke rumahnya. Tapi di masa sekarang tentunya sudah ada telepon dan sudah ada lainnya. Perlu barangkali dizakati untuk ia menghubungi saudaranya yang disana, sudah ada rekening untuk mentransfer uang dan sudah ATM dan lainnya. Demikian ini di luar zakat fitrah, kalau zakat fitrah boleh mereka terima zakat fitrah.


Habib Munzir Al Musawwa
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Zakat Fithrahnya Para Perantau Sebaiknya Ditunaikan Dimana

Idul Fitri tahun ini, pemerintah mencabut larangan mudik bagi para perantau yang sudah dua tahun tidak bisa menikmati indahnya pulang kampung karena pandemic Covid 19. Salah satu hal yang menjadi perhatian bagi para perantau adalah masalah dimana menunaikan zakat fitrahnya.

Lantas, bagi para Perantau zakat Fithrahnya di tunaikan di tempat ia kerja atau di kampung halamannya ?

Dalam masalah tersebut di perinci sebagaimana berikut :

Jika di saat malam hari Raya (maghribnya malam lebaran) ia berada di tempat kerja (tempat perantauan) maka zakat Fithrahnya wajib di keluarkan di tempat tersebut (tempat ia bekerja).

Namun apabila di malam hari Raya (maghribnya malam lebaran) ia berada di kampung halamannya maka zakat Fithrahnya wajib di tunaikan di tempat tersebut (kampung halaman).

Namun jika ia telah mengeluarkan zakat Fithrah di tempat ia bekerja (tempat perantauan) kemudian ia pulang ke kampung halamannya dan menjumpai maghribnya malam lebaran di kampung halaman maka menurut sebagian Ulama' ia tidak perlu lagi mengeluarkan zakat Fithrah , sedangkan menurut sebagian Ulama' yang lain ia tetap di wajibkan mengeluarkan zakat Fithrah lagi , dan untuk kehati hatian agar keluar dari khilaf Ulama' sebaiknya tetap mengeluarkan zakat Fithrah lagi di kampung halaman tersebut.

Jadi , Tempat wajibnya kita mengeluarkan zakat itu tergantung tempat keberadaan kita di akhir romadhon (maghribnya malam lebaran).

غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد : ج١ ص٤٣
(مسألة) : تجب زكاة الفطر في الموضع الذي كان الشخص فيه عند الغروب، فيصرفها لمن كان هناك من المستحقين، وإلا نقلها إلى أقرب موضع إلى ذلك المكان، ولا يجزئه المعجل لو كان قد عجلها والحالة هذه بل يخرج ثانياً فتح العلام : ج١ ص
٣٠٣ المراد بالبلد المحل الذى يكون فيه وقت الوجوب بلدا كان أو غيره، فمن غربت عليه شمس أخر يوم من رمضان بمحل وجب عليه أن يخرج فطرته من غالب قوت ذلك المحل ويلزمه صرفها لمستحقيه لأن نقل الزكاة لا يجوز لغير الحاكم على المعتمد ، نعم لو عجلها بمحل ثم سافر لأخر فغربت عليه شمس فيه أخر يوم من رمضان أجزأت ولا يلزمه أن يخرجها فى الأخر ثانيا كما نقله الحفنى عن الشبراملسى
. حاشية الجمل : ج٢ ص
٢٩٧ وهل يجرى ذلك فى البدن فى الفطرة حتى لو عجل الفطرة ثم كان عند الوجوب فى بلد أخر أجزأ أو لا ولا بد من الإخراج ثانيا إذا كان عند الوجوب ببلد أخر، فيه نظر إهـ. سم على حج والأقرب الأول للعلة المذكورة
حاشية الترمسي : ج٥ ص
٣٢٧ ويجري ذالك فى الفطرة فلو عجلها ثم كان عند الوجوب فى بلد لم يجزئ على معتمد الشارح واجزأ على معتمد الرملي تأمل



Ust. Ibnu Hasyim Alwi (fb)
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Ahli Waris Tsa'labah (2)

Tsa’labah memang sudah lama meninggalkan kita, akan tetapi saat ini masih banyak orang yang menjadi ahli warisnya, walaupun tidak seratus persen berbuat seperti Tsa’labah. Akan tetapi disimak dari perilaku mereka, maka banyak di antara kita yang hidup dengan pola atau kelakuan yang nyaris sama dan sebangun dengan apa yang diperbuat oleh Tsa’labah. 

Dulu ketika masih susah; ketika masih belum mendapatkan kedudukan atau jabatan yang sangat didambakan; maka banyak di antara kita yang taat kepada Allah dan bermohon kepada-Nya dengan penuh iba yang diiringi linangan air mata, agar Allah menyampaikan hajat yang kita inginkan. Bahkan kita juga berjanji untuk memanfaatkan apa yang kelak diberi Allah sebagai alat; sebagai sarana dan prasarana beribadah sesuai dengan apa yang diperintahkan-Nya. Akan tetapi ketika rezeki dan jabatan itu diberikan Allah kepada kita, maka dengan penuh kesombongan kita lupa kepada Allah. Kita beranggapan bahwa apa yang kita peroleh adalah hasil jerih payah usaha kita sendiri, bukan nikmat yang diberikan Allah. Maka langsung ataupun tidak, kitapun menjadi orang yang menyekutukan Allah dengan kesombongan yang kita miliki. Kita beranggapan; kitalah yang paling hebat; kitalah yang paling pintar; apalagi harta dan kekuasaan ada di tangan kita. 

Dan keadaan inilah yang disindir Allah dengan firman-Nya: “ Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya dan sesungguhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya” (QS. Al-‘Aadiyaat: 6-7) 

Dulu ketika masih susah; ketika belum punya apa-apa, banyak di antara kita yang berjanji untuk berbagi rezeki dengan saudara-saudara kita yang lain. Akan tetapi kenyataannya, ketika apa yang kita harapkan diletakkan Allah di dalam tangan dan kantong kita, maka jadilah kita Tsa’labah yang baru, yang senantiasa berpikir dan menimbang-nimbang untuk memberi dan berbagi rezeki. Uang ribuan bahkan jutaan rupiah terasa ringan untuk kita belanjakan untuk memenuhi ambisi serta selera hawa nafsu kita, dan terlalu berat untuk kita sedekahkan kepada saudara-saudara kita yang sangat membutuhkannya. Bahkan adakalanya untuk membayar zakat, kita selalu berhitung dengan untung dan ruginya. 

Dan nyatalah apa yang telah disebutkan Allah SWT di dalam Kitab-Nya, ayat 75-78 surah At-Taubah di atas, yang turun berkaitan dengan ”kekikiran dan ke-engganan” Tsa’labah membayar zakat yang diperintahkan. Dan Maha Benar-lah Allah SWT dengan firman-Nya:”Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.” (QS.Al-Ma’arij: 19-21) 

Padahal untuk mengobati sifat kikir yang ada pada diri mereka Allah SWT telah memberi pengajaran dengan firman-firman-Nya:”Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka; harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ’Imran: 180) 

”Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup; serta mendustakan pahala terbaik; maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar; dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa.” (QS. Al-Lail: 8-11) 

Mereka lupa, bahwa sesungguhnya di dalam harta benda yang dikaruniakan Allah kepada mereka itu ada bagian orang lain; baik yang meminta ataupun tidak meminta sebagaimana yang telah dijelaskan Allah SWT di dalam Kitab-Nya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta.” (QS. Adz-Dzariyaat: 19) 

Dulu ketika masih susah; ketika belum menjadi apa-apa, kita rajin sholat dan selalu berupaya agar tepat waktu dan berjamaah. Akan tetapi ketika kita telah mendapatkan apa yang kita inginkan; sholat tidak lagi teratur; tidak lagi sempat berjamaah; bahkan nyaris sholat itu kita tinggalkan lantaran kita sibuk berbisnis; sibuk “meeting” atau rapat itu dan ini. Dan adalakalanya kita lebih menghormati dan takut kepada siapa yang memimpin rapat tersebut, sehingga ketika Allah memanggil atau mengundang kita untuk datang kepada-Nya, kita abaikan dengan begitu saja. Dan jadilah kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang celaka, sebagiamana yang tersurat dan tersirat dalam firman Allah SWT: 

”Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?; Itulah orang yang menghardik anak yatim; dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin; maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat; (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya; orang-orang yang berbuat riya; dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Ma’uun: 1-7) 

Jadi jika kita memiliki salah satu saja dari apa saja perilaku tercela di atas, maka jadilah kita salah seorang dari ”Ahli Waris Tsa’labah”. Sebab sebagaimana hukum syariat dan adat yang berlaku, seorang pewaris tidaklah mutlak harus memiliki semua atau seluruh apa-apa yang diwariskan kepadanya. 

Dan ingat pula-lah akan peringatan yang telah diterangkan Allah SWT di dalam Kitab-Nya: “Dan apabila manusia ditimpa bencana, dia memohon pertolongan kepada Tuhannya dengan berlaku taat kepada-Nya; tetapi apabila Dia (Tuhan-nya) memberikan nikmat kepadanya, dia lupa akan bencana yang dia pernah berdo’a kepada Allah sebelum itu; dan diadakannya sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan manusia dari jalan-Nya; Katakanlah (hai Muhammad):“Bersenang-senanglah kamu dengan kekafiranmu itu untuk sementara waktu; Sungguh kamu termasuk penghuni neraka.” (Q.S.Az-Zumar:8). Wallahua’lam



KH. Bachtiar Ahmad
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Ahli Waris Tsa'labah (1)

Dalam riwayat disebutkan, bahwa lantaran tekanan ekonomi yang terus menderanya, Tsa’labah; seorang sahabat yang amat miskin datang mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW dan memohon kepada Rasulullah SAW untuk mendo’akan dirinya, agar kiranya Allah memberikan rezeki yang banyak kepadanya. Semula Rasulullah SAW menolak permintaan tersebut, dan menasehati Tsa’labah agar meniru beliau dalam menjalani kehidupan dunia yang fana ini. Akan tetapi Tsalabah menolak dan terus mendesak Rasulullah dengan argumentasi (alasan) yang nyaris sama dengan apa yang banyak diucapkan orang di masa sekarang ini. 
 
”Ya Rasulullah, bukankah kalau Allah memberikan kekayaan kepadaku, maka aku dapat beramal lebih baik dan lebih banyak dan dapat pula memberikan batuan kepada setiap orang yang membutuhkannya.” 

Rasulullah SAW hanya tersenyum mendengar ucapan Tsa’labah, sebab sebagai ”utusan Allah” beliau tentunya lebih paham apa yang akan terjadi kemudian. Namun lantaran terus didesak, Rasulullah SAW lalu mendo’akan dan memberi Tsa’labah seekor kambing sebagai modal awal untuk beternak. Beberapa waktu kemudian usaha ternak Tsa’labah berkembang pesat, dan keadaan ini membuat Tsa’labah harus menternakkan kambingnya ke daerah yang agak jauh dari Madinah. 

Demikianlah, hari demi hari Tsa’labah makin disibukkan oleh kambingnya yang makin berkembang biak, sehingga akhirnya ia mulai sering meninggalkan shalat berjamaah bersama Rasulullah SAW, sebelum pada akhirnya ia benar-benar tak sempat lagi datang berjamaah. 

Suatu ketika Rasulullah SAW menanyakan perihal Tsa’labah kepada para sahabat, dan oleh sahabat diinformasikan kepada Rasulullah, bahwa saking sibuknya dengan kambing peliharaannya, Tsa’labah memang tak pernah datang lagi berjamaah, ia selalu shalat di tengah-tengah kerumunan kambingnya, dan itupun ia laksanakan senantiasa dalam keadaan mengulur-ngulur waktu shalat. Dan Rasulullah hanya tersenyum mendengar keadaan Tsa’labah tersebut. Lalu turunlah wahyu tentang kewajibab membayar zakat, Rasulullah menugaskan dua orang sahabat untuk menarik zakat dari Tsa’labah. 

Namun sayang, Tsa’labah menolak utusan tersebut dan menyatakan akan berpikir-pikir dulu untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah melalui Rasul-Nya tersebut. Dan ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau berkata: “Celakalah Tsa’labah!” dan seiring dengan itu Allah SWT menurunkan wahyu-Nya kepada Rasulullah SAW: “Dan diantara mereka ada yang telah berikrar kepada Allah; “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.” Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. Tidaklah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Allah amat mengetahui yang ghaib?” (Q.S.At-Taubah 75-78) 

Tatkala berita itu sampai kepada Tsa’labah, maka dengan terburu-buru Tsa’labah pergi menemui Rasulullah SAW sambil menyerahkan “zakat” yang harus ditunaikannya. Akan tetapi Rasulullah SAW menolak sembari mengatakan: “Allah melarangku untuk menerimanya”. 

Dan mendengar itu tentu saja Tsa’labah sedih dan menyesal berkepanjangan sampai pada akhirnya Rasulullah SAW wafat. Setelah Rasulullah SAW wafat, Tsa’labah terus berupaya meyerahkan zakat-nya kepada Abu Bakar; kemudian Umar r.a. Akan tetapi kedua “khalifah” tersebut, juga menolak penyerahan zakat Tsa’labah dengan kalimat yang nyaris sama: “Wahai Tsa’labah, kami tak berhak menerima apa yang telah ditolak oleh Rasulullah SAW untuk menerimanya.” Dan keadaan terus berlanjut sampai akhirnya Tsa’labah meninggal dunia di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan r.a, dan iapun harus membawa kesedihan dan penyesalannya kehadapan Allah SWT.



KH. Bachtiar Ahmad
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Hikmah Shadaqoh Yang Tak Terduga, Yang Sering Terlupakan

Abdul Hasan Madani rah.a. berkata : " Ketika Hasan ra, Husain ra dan Abdullah bin Ja'far ra sedang melakukan perjalanan untuk melakukan ibadah haji, di perjalanan unta yang membawa perbekalan mereka telah terpisah dengan mereka".

Akhirnya mereka melanjutkan perjalanan dalam keadaan lapar dan haus. Pada saat mereka melewati sebuah kemah, di dalamnya terlihat wanita tua. Mereka bertanya kepada wanita tua itu, " Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk kami minum?". Ia menjawab, " Ya, ada." maka turunlah mereka dari unta mereka.

Wanita tua itu memiliki seekor kambing betina yang sangat kecil, dengan menunjuk ke arah kambing itu, ia berkata, " Perahlah susunya kemudian minumlah sedikit-sedikit." Mereka kemudian memerah susunya, kemudian meminumnya. Lalu mereka bertanya, " Adakah sesuatu untuk dimakan?". Wanita tua itu berkata, " Silahkan salah seorang di antara kalian menyembelihnya. Aku akan memasakkannya." Maka salah seorang di antara mereka menyembelihnya dan wanita tua itu memasaknya.

Setelah mereka makan dan minum, pada sore harinya ketika mereka mau melanjutkan perjalanan, mereka berkata," Kami adalah orang-orang dari Bani Hasyim. Sekarang ini kami sedang melakukan Safar untuk Ibadah Haji, jika kami selamat sampai Madinah, datanglah pada kami, kami akan membalas kemurahan hatimu."

Setelah berkata demikian, pergilah mereka. Sore harinya, ketika suami wanita itu datang, wanita tua kemudian menceritakan kisah orang-orang dari Bani Hasyim tersebut. Mendengar penuturan dari istrinya itu, suaminya sangat marah dan berkata dan berkata," Engkau telah menyembelih kambing untuk orang asing yang tidak dikenal." Istrinya menjawab," Mereka dari Bani Hasyim."

Ringkas cerita, setelah suaminya marah-marah, ia terdiam. Beberapa lama kemudian, ketika suami istri tersebut di dera kemiskinan, keduanya pergi ke Madinah untuk bekerja sebagai buruh. Sepanjang hari mereka mengambil kotoran hewan dan mengeringkannya, lalu menjualnya untuk mempertahankan hidup.

Pada suatu hari, ketika wanita tua itu sedang memunguti kotoran binatang, Hasan ra tengah duduk di depan rumahnya. Saat wanita tua itu lewat, Hasan ra melihatnya dan mengenalinya, kemudian Hasan ra menyuruh hamba sahayanya untuk memanggil wanita tua itu. Sesampainya di hadapan Hasan ra, ia bertanya," wahai hamba Allah, apakah engkau mengenaliku?" Ia menjawab, " Aku tidak mengenalimu!"

Hasan ra berkata," Aku adalah tamumu yang pernah meminum susu kambing dan memakan dagingnya." wanita tua itu tetap merasa belum mengenalinya, tetapi sejurus kemudian ia berkata," Demi Allah, engkaukah tamuku itu?" Hasan ra berkata," Ya, akulah tamumu!" dan setelah berbicara seperti itu, Hasan ra menyuruh hamba sahayanya membeli kambing sebanyak seribu ekor untuk diberikan kepada wanita tua tersebut serta uang sebesar seribu dinar.

Lalu Hasan ra menyuruh hamba sahayanya untuk membawa wanita tua itu menemui adiknya Husain ra. Husain ra bertanya," Balasan apa yang diberikan kakakku Hasan?" Ia menjawab," Seribu ekor kambing dan seribu dinar." Setelah mendengar jawaban itu, Husain ra juga menyerahkan pemberian yang sama sebagaimana yang diberikan kakaknya.

Setelah itu ia diantar kepada Abdullah bin Ja'far ra. Ia pun menyelidiki apa yang telah diberikan oleh kedua cucu rasulullah SAW tersebut, dan setelah mengetahuinya, ia memberikan wanita itu dua ribu kambing dan dua ribu dinar, dan ia berkata," Jika engkau datang padaku terlebih dahulu aku akan memberimu lebih dari ini."

Lalu wanita itu menyerahkan empat ribu kambing dan empat ribu dinar kepada suaminya sambil berkata," ini adalah ganti dari kambing kita yang lemah itu."

Begitu besar hikmah shadaqah yang pada umumnya orang tidak yakin dan meragukannya. Padahal kalau kita mau meneliti dan melihat sejarah, tidak ada ceritanya orang menjadi miskin atau fakir disebabkan shadaqah yang dilakukannya, bahkan sebaliknya yang ia dapatkan dan rizqinya tambah melimpah ruah. Akan tetapi banyaknya cerita tentang hancurnya seseorang dari kaya raya menjadi miskin dan fakir yang disebabkan karena kepelitannya atau kebakhilannya.



Dikutip dari Ihya Ulumuddin Al Imam Ghazali oleh M. Taqiyuddin Alawy


comments (1) | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Zakat Fitrah Dengan Uang Saat Pandemi Covid 19

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah berupa uang menjadi dua pendapat :

Menurut Jumhur ulama, yaitu Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah, zakat fitrah harus dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri (di Indonesia secara umum berupa beras), dan tidak sah dikeluarkan berupa uang (nilainya). Mereka berdalil, bahwa Rasulullah SAW telah menentukan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari jenis tertentu, yaitu makanan pokok. Pada asalnya, pendapat ini merupakan pendapat yang kuat. Kami pribadi mengikuti pendapat ini.

Adapun menurut Hanafiyyah, dibolehkan zakat fitrah dikeluarkan berupa uang. Mereka beralasan, bahwa maksud syari’at zakat fitrah itu adalah memberi kecukupan kepada fakir miskin. Dan hal ini bisa terjadi dengan makanan ataupun uang. Bahkan masih menurut mereka, pengeluarkan zakat fitrah dengan uang lebih fleksibel dan praktis karena bisa menyesuaikan kebutuhan orang-orang yang menerimanya. Pendapat ini juga dipilih oleh sekelompok ulama Salaf, seperti Al-hasan Al-Bashri, Abu Ishaq As-Sabi’i, Umar bin Abdul Aziz dan sebagian ulama Malikiyyah.

Terlepas dari persilihan pendapat di atas, menurut hemat kami, pada kondisi wabah Corona seperti sekarang ini, pendapat Hanafiyyah lebih ashlah (kemaslahatannya lebih besar) untuk diamalkan. karena saat ini, sangat banyak kaum muslimin yang terdampak wabah Corona dari sisi ekonomi. Mereka tidak hanya membutuhkan beras, tapi membutuhkan sesuatu yang lainnya. Butuh bayar kontrakan, lauk pauk, berobat, bayar cicilan hutang, modal usaha (karena terkena PHK), dan yang lainnya.

Ketika zakat fitrah dikeluarkan berwujud uang, maka akan mudah untuk dialokasikan kepada kebutuhan-kebutuhan tersebut. Selain itu, penyalurannya juga lebih mudah dan murah. Ingat ! Ada suatu kaidah di dalam agama kita yang menyebutkan, bahwa agama ini dibangun di atas asas “Memperbanyak kemasalahatan dan meminimalisir kemudharatan.”

Imam Syihabud Din Ar-Ramli (w.957 H) walaupun merupakan salah satu ulama dari Madzhab Syafi’i, namun beliau juga membolehkan untuk bertaqlid kepada Imam Abu Hanifah dalam masalah ini dalam kondisi - kondisi tertentu. Beliau menyatakan :

ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻴَﺔُ ﻓَﻴَﺠُﻮﺯُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺀِ ﺍﻟْﻤَﺬْﻛُﻮﺭِ ﺗَﻘْﻠِﻴﺪُ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ﺃَﺑِﻲ ﺣَﻨِﻴﻔَﺔَ - ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ - ﻓِﻲ ﺇﺧْﺮَﺍﺝِ ﺑَﺪَﻝِ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓِ ﺩَﺭَﺍﻫِﻢَ

“Adapun pertanyaan kedua, maka boleh bagi seorang yang tersebut di dalamnya untuk bertaqlid kepada imam Abu Hanifah dalam hal mengeluarkan dirham sebagai ganti dari mengeluarkan zakat (dengan makanan pokok).” (Fatawa Ar-Ramli : 2/55 – 56). 

Sebagai penutup, ada baiknya di sini kami ingatkan, bahwa masalah ini termasuk masalah khilafiyyah (yang diperselisihkan ulama). Sehingga kita harus saling berlapang dada dan menghormati terhadap orang lain yang mungkin berbeda pendapat dengan kita. 

Tidak boleh bagi kita untuk mengingkari jika ada yang mengamalkan pendapat Imam Abu Hanifah. Karena beliau adalah seorang ulama ahli ijtihad yang diakui keilmuannya di dunia Islam. Darul Ifta’ Al-Mishriyyah menyatakan :

ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻘﺮﺭ ﺷﺮﻋﺎ ﺃﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻨﻜﺮ ﺍﻟﻤﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻨﻜﺮ ﺍﻟﻤﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ . ﻭﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻣﻦ ﺃﺟﺎﺯ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻧﻘﻮﺩﺍ , ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﻔﺮﻳﻖ ﺍﻷﻣﺔ ﺑﺴﺒﺐ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﺍﻟﺨﻼﻓﻴﺔ

“Termasuk perkara yang ditetapkan dalam syari’at, sesungguhnya yang boleh untuk diingkari hanyalah masalah yang telah disepakati. Dan tidak boleh untuk mengingkari dalam perkara yang masih diperselisihkan di sisi ulama. 

Selama di sana ada ahli fiqh yang membolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, dan ahli fiqh itu termasuk dari orang-orang yang diperhitungkan serta dibolehkan untuk diikuti, maka tidak boleh untuk mencerai-beraikan umat dengan sebab masalah khilafiyyah tersebut.” Wallahu a’lam


Ust. Abdullah Al-Jirani
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Adab Bersedekah (2)

5. Berapapun nilai harta yang disedekahkan, kita harus menganggapnya sedikit, karena kalau sampai kita menganggapnya banyak, maka kita akan ta'ajub dengan pemberian itu. Sementara ujub ini dapat menyebabkan kita takabur yang pada akhirnya dapat menghilangkan pahala dari shodaqah itu sendiri. Sebagian ulama menyatakan : Perbuatan baik tidak akan sempurna kecuali dengan tiga hal, yaitu ; menganggapnya ringan, menyegerakan dan menyembunyikannya.

6. Menyeleksi orang yang akan menerima zakat atau sedekah dan tidak hanya terpancang oleh delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Hal ini lebih ditujukan agar muzakki tidak hanya mendapat pahala sedekah atau zakat saja. Orang-orang yang seharusnya diutamakan terlebih dahulu adalah:

Orang-orang yang lebih bertakwa. Mereka ini dipilih karena sesungguhnya menolong dengan harta untuk dipergunakan dijalan ketakwaan adalah termasuk berserikat dalam ketakwaan pula.

Orang-orang cerdik pandai. Karena menolong mereka ini sama saja ikut serta mengembangkan ilmu pengetahuan. 

Imam Syafii pernah menyatakan : Al Ilmu Asyrofu al Ibadat mahma shohhat fihi al Niyyat. Ilmu itu lebih mulia dibanding ibadah apabila dilakukan dengan niatan yang baik. 

Ibnu Mubarok salah seorang ulama sufi, setiap bersedekah, dikhususkannya sedekahnya untuk ahli ilmu. Ketika ditanya mengapa dia melakukan hal ini ?, Ibnu Mubarok menjawab : "Sesungguhnya aku tidak mengetahui ada derajat yang lebih utama dari derajatnya ahli ilmu setelah derajat para Nabi. 

Ketika seseorang yang bergelut dengan keilmuan itu bekerja untuk memenuhi hajatnya sehari-hari, maka potensi ilmu pengetahuan yang dia miliki tidak bisa dikembangkan dan dia tidak dapat mengajarkan ilmunya. Untuk itu, pilihan cerdik cendekia untuk lebih menggeluti pengembangan keilmuan ini lebih utama.

Orang yang akan menerima zakat/sedekah diketahui dan diyakini ketakwaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan rasa syukur yang ditunjukkan-nya ketika menerima zakat/sedekah dan selalu memandang segala nikmat yang dia terima hanya dari Allah semata.

Orang yang akan menerima zakat adalah orang yang selalu menyembunyikan kebutuhannya dan tidak mau menampakkan kemelaratannyaDengan kata lain orang ini adalah seorang yang memiliki sifat muru'ah. Ketika nikmat yang dia dapat hilang dari sisinya, dia tetap tidak menampakkan kesedihan sama sekali. 

Hal ini sebagaimana ditunjukkan para sahabat Nabi dan dibukukan dalam firman Allah : Yahsabuhum al Jahilu aghniya'a min al ta'afufi ta'rifuhum bisimahum laa yas'aluuna al naasa ilhaafaa. Orang-orang yang tidak tahu menyangka para sahabat itu adalah orang kaya karena selalu menjaga kehormatannya. Engkau dapat mengetahui para sahabat dari tanda-tandanya yang tidak meminta kepada manusia dengan memaksa. Mereka tidak meminta dengan memaksa karena mereka kaya dengan keyakinannya yang mulia dan kesabarannya. Untuk itu, kalau perlu orang yang akan bershodaqah mencari orang-orang yang seperti ini, karena bersedekah kepada orang-orang yang seperti ini pahalanya lebih berlipat dibanding orang-orang yang ketika meminta selalu memaksa.

Orang yang akan menerima zakat memang sedang dalam kesulitan yang berat karena sakit atau karena sebab yang lain hingga tidak dapat mela-kukan ibadah ataupun berjuang dijalan Allah. 

Berdasar ini pulalah Khalifah Umar bin Khottob pernah memberi Ahl Bait dengan segerombol kambing yang jumlahnya lebih dari sepuluh. Perilaku seperti ini merupa-kan perwujudan dari sunnah Nabi yang selalu memberi orang sesuai dengan kadar kebutuhannya dan tingkat kemiskinannya.

Orang yang akan diberi shodaqah, diutamakan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan. Dengan bershodaqah muzakki sekaligus menyambung persaudaraan/ silturrahim. Silaturrahim itu sendiri memiliki kandungan pahala yang tak terhitung banyaknya. Saudara maupun teman dekat juga diutamakan untuk didahulukan.

Keenam kelompok ini, memiliki tingkatan derajat masing-masing. Untuk itu kita dianjurkan untuk memilih atau mencari orang yang derajatnya lebih tinggi. Dengan begitu kita dapat mengumpulkan pahala yang banyak dengan bershodaqah. Bahkan kalau bisa kita mendapatkan orang yang mengumpulkan keenam sifat ini.

Setelah shodaqah dapat kita keluarkan, maka kita perlu mensyukurinya. Karena meski secara dhohir harta kita berkurang, namun hakekatnya harta yang harus dikeluarkan itu merupakan kotoran yang harus dibersihkan.



Ust. Ahmad Masduqi
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Adab Bersedekah (1)

Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer, Islam telah mewajibkan setiap muslim untuk berusaha dan bekerja semaksimal mungkin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok yang menjadi tanggungannya.

Namun demikian, jika seseorang meski sudah berusaha tetapi tetap belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya karena tidak lagi memiliki harta/miskin, atau dia tidak mempunyai harta yang cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya tersebut/fakir, maka hukum Islam telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang lain agar ia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya dengan normal dalam arti rizkinya dititipkan Allah kepada orang lain.

Hanya saja sebagai perimbangan keadilan dan pahala, Islam menganjurkan orang yang memiliki harta lebih untuk mematuhi aturan-aturan atau adab dalam bershodaqah atau berzakat. Hal ini dimaksudkan agar orang yang membutuhkan harta dapat menikmati hartanya dengan baik, sementara orang yang bershodaqah juga mendapatkan pahala yang maksimal.

Adapun adab bershodaqah atau berzakat itu ada enam. Yaitu :

1. Menyegerakan berzakat atau bershodaqah ketika sudah waktunya. 

Hal ini untuk menampakkan rasa suka cita muzakki untuk memenuhi perintah Allah agar membahagiakan hati orang-orang fakir.

2. Menyembunyikan shodaqah yang akan diberikan dengan meminimalisir orang yang mengetahuinya, sebagai usaha amal bainya tidak dikotori oleh godaan perasaaan riya atau ingin terkenal. 

Disamping itu juga untuk menjaga perasaan mustahiq agar tidak terbuka rahasia akan kefakirannya. Karena sebenarnya semiskin apapun seseorang, agama menganjurkan untuk selalu mencoba berusaha sendiri dan menyem-bunyikan kondisi perekonomian keluarganya.

Akan tetapi, bila kita menemui orang yang meminta-minta kepada kita dihadapan orang banyak, maka kita tidak dianjurkan untuk meninggalkan shodaqah karena takut riya', kita tetap dianjurkan untuk menshodaqahinya karena orang yang meminta-minta tersebut tidak memiliki perasaan malu menampakkan kondisi dirinya atau bahkan menggunakannya sebagai profesinya. Kalau mustahiq sudah mengawali sesuatu dengan tidak baik, maka kebersihan niat muzakki juga tidak harus dijaga.

3. Ataupun kalau orang tersebut yakin tidak akan riya', orang tersebut dapat menampakkannya agar diketahui oleh banyak orang. Dengan harapan orang-orang itu akan meneladaninya.

4. Tidak merusak shodaqahnya dengan mengungkit-ungkit kembali apa yang telah ia shodaqahkan. 

Hal ini sesuai dengan firman Allah : Dan janganlah kamu membatalkan sedekahmu dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti. Termasuk diantaranya menyakiti orang menerima shodaqah adalah dengan mengumumkan tentang kefakirannya, membentak-bentak atau menghinanya karena meminta-minta. Bahkan memandang mereka lebih rendah dari kita saja, sudah termasuk menyakiti. Karena kalau orang kaya itu mengetahui keutamaan-keutamaan orang faqir, maka dia akan selalu berharap mendapatkan derajat orang-orang faqir. Semestinya orang yang bersedekah itu melihat mustahiq dengan cinta kasih karena telah membantu menunaikan hak Allah dan menyelamatkannya dari api neraka.



Ust. Ahmad Masduqi
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Semangat Ramadhan dan Idul Fitri Bagun Masyarakat Yang Damai (1)


Pada hari ini tentu kita semua merasa lega dan bahagia, karena atas izin Allah SWT selama bulan Ramadhan yang lalu, kita  berhasil mengendalikan bisikan hawa nafsu dengan melakukan serangkaian ibadah mahdlah dan ghairo mahdlah, seperti: shalat tarawih, tadarus Al Qur’an, i’tikaf, sedekah, zakat, dan sebagainya.

Dengan berkah  puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, semoga kita kembali mendapatkan  fitrah (kesucian) laksana bayi yang baru dilahirkan ibunya. Kesucian dan fitrah diri ini, diharapkan dapat memancarkan aura positif, perasaan, pikiran, sikap, dan tindakan yang bersih dalam berbagai segi kehidupan.

Di hari yang berbahagia dan fitri ini, kita dianjurkan menyebut nama Allah dengan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil serta mengerjakan shalat sunnah. Inilah yang dinyatakan Allah SWT dalam firman-Nya Surah al-A’la 

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (14) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (15)
Sesungguhnya Beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu ia bersembahyang.

Dalam suasana bahagia, sebagai muslim hendaknya kita saling mendoakan; mudah-mudahan kita semua termasuk orang yang kembali ke dalam fitrah kesucian dan  beruntung sebagai pemenang. Iman Ahmad meriwayatkan  tentang perilaku para sahabat Rasulullah ketika bertemu sesamanya pada hari I’dul Fitri,  mereka mengucapkan

تقبل الله منا ومنكم تقبل ياكريم  من العائدين والفائزين كل عام وأنتم بخير
Mudah-mudahan Allah SWT menerima amal kami dan amal anda, semoga kita termasuk orang-orang yang kembali (kepada fitrah) dan orang-orang yang beruntung, semoga anda dalam kebaikan sepanjang masa.

Bulan Ramadhan yang penuh keistimewaan  telah berakhir. Wajar bila di antara bapak dan ibu yang gemar beribadah, yang gemar melakukan investasi amal, ada yang merasa sedih ditinggalkan Ramadhan. Rasulullah SAW  bahkan mengingatkan

لو تعلم أمتى ما في رمضان لتمنوا أن تكون هذه السنة كلها رمضان
Sekiranya umatku mengetahui keistimewaan Ramadhan, mereka akan mengharap agar semua bulan dalam setahun dijadikan Ramadhan……..

Selama bulan Ramadhan, kita digembleng untuk Zakat, Infaq, dan Shadaqah. Rasulullah menegaskan dalam sabdanya,

خير الصدقة الصدقة في رمضان
Sedekah terbaik adalah sedekah di bulan Ramadhan

Pertanyaannya kemudian, apakah kita sanggup melestarikan semangat untuk Zakat, Infaq, Shadaqah di bulan-bulan lain di luar bulan Ramadhan? Bukankah kita sudah berkali–kali melewati bulan Ramadhan, tetapi nyatanya umat Islam yang dililit  kemiskinan, kenapa kian hari makin bertambah? Kita akhir-akhir ini seringkali melihat pemandangan yang menyedihkan: 

(1) Rakyat Indonesia berbondong-bondong ngantri mendapatkan  jatah bantuan tunai. Bukankah kita yakin, mayoritas di antara mereka yang ngantri itu umat Islam? 

(2) Di Pasuruan Jawa Timur, setahun  yang lalu, beribu-ribu kaum fuqara’ dan masakin yang kebanyakan kaum ibu, rela berdesak-desakan untuk mendapatkan Zakat yang nilainya tidak seberapa. Di luar dugaan,  pembagian zakat  itu menelan korban 21 jiwa,  

(3) Tidak itu saja, bahkan di Malang Jawa Timur,  ada  Wihara yang secara khusus memberi ifthar umat Islam, selama bulan Ramadhan.

Semuanya ini makin mengukuhkan fakta, jumlah rakyat miskin di Indonesia nyatanya semakin hari semakin bertambah banyak. Kalau demikian keadaannya, kemenangan 1 Syawal bagi fuqara’ dan masakin hanyalah kemenangan semu. Padahal Rasulullah bersabda, “Bila Orang Islam yang Kaya mau  membayar zakat---pasti tidak ada tetanggamu yang bertelanjang dada, pasti tidak ada tetanggamu yang perutnya buncit kurang makan”.


Dr. H. Fuad Thohari, M.A, Alumnus Pesantren  Al-Falah Ploso  di Kediri, dosen tetap Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Harta Selamat Karena Zakat


Suatu saat, al-Quthb al-Habib Abdul Qadir bin Ahmad Assegaf Jeddah bertutur sebuah kisah orang shalih perihal janji Nabi SAW kepada orang yang mau menunaikan zakat:

Alkisah, al-Habib Agil bin Hasan al-Jufri adalah seorang pedagang yang shalih. Beliau menunaikan hak-hak orang lain sebagaimana mestinya. Suatu kali beliau meminta dari wakilnya yang ada di India untuk dikirimi gula. Sang wakilnya menulis surat: Gulanya sudah kami kirim melalui sebuah kapal dan akan sampai dalam beberapa hari ini.

Beberapa hari kemudian terdengar kabar bahwa kapalnya tenggelam beserta barang-barang bawaannya termasuk gula yang sudah beliau pesan bersama surat di dalamnya.

Orang-orang memberi kabar: Wahai habib, gula-gulamu beserta kapal yang membawanya telah tenggelam.

Beliau menjawab: Kalau gula milik saya pasti tidak bakal tenggelam.

Orang-orang mengatakan: Apa engkau sudah tidak waras! Ini kapalnya tenggelam bersama barang-barang muatannya.

Beliau menjawab: Apapun yang terjadi, Nabi Muhammad SAW. sudah berjanji dalam sebuah haditsnya, Maa talifa maalun fii barrun wala bahrin illa bihabsizzakaati (Tidak akan rusak harta di lautan maupun di daratan, kecuali karena tidak dizakati).

Memang benar, setelah beberapa hari datanglah surat lain dari wakilnya:Kami minta maaf karena terlalu cepat mengirim surat kepadamu. Sebenarnya gulanya belum kami kirim. Karena waktu kami bawa ke kapal, kaptennya mengatakan barangnya sudah penuh. Jadi nanti beberapa hari lagi akan sampai kepadamu dengan kapal lain.

Kemudian al-Habib Agil bin Hasan al-Jufri berkata kepada orang-orang yang telah mengabari tentang kapal yang karam itu: Apa kiranya Nabi Muhammad SAW pernah berbohong kepada seseorang? Tentulah tidak.



Ust. Ibnu Zainulmutaqin
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Syarat dan Tugas Amil Zakat

Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya. Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf  (sudah baligh dan berakal), 3) merdeka  (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut

Tugas-tugas Amil Zakat.

1.   Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
2.   Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat

3.   Mengambil dan mengumpulkan zakat.
4.   Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.

5.   Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
6.   Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat

7.   Menjaga keamanan harta zakat
8.   Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.

Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya. Macam-macam Amil Zakat

1.  Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.

2.  Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
3.  Sekretaris

4.  Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
5.  Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang  yang wajib zakat dan yang berhak menerima.

6.  Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
7.  Petugas keamanan harta zakat.

8.  Orang yang membagi-bagikan zakat.

Berikut adalah Hasil Keputusan Bahts Masail PWNU Jatim 2005 di PP. Sidogiri Pasuruan

Dalam kitab-kitab fiqh, amil zakat dibentuk oleh imam. Dan fiqih tidak menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pembentukannya. Apakah pembentukan itu dari inisiatif imam atau pengajuan dari bawah. Sementara yang terjadi di masyarakat, ada yang dibentuk oleh lurah, camat, bupati dst. Ada pula komunitas masyarakat (RT, ormas masjid, lembaga pendidikan, dan bahkan PKK) yang membentuk panitia zakat kemudian diajukan kepada pemerintah setempat, (lurah, camat, atau bupati) untuk dimintakan SK agar diakui keberadaannya.

Pertanyaan : 
a. Siapakah yang dimaksud imam untuk membentuk amil zakat ?

b. Bagaimana dengan Undang-undang Zakat tentang konsep amil dan mekanisme kerjanya?


Jawaban : 

a. Imam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden. Adapun terkait dengan pembentukan amil zakat adalah presiden dan orang-orang diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat.
Catatan : Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang diberi wewenang membentuk amil zakat.

Maraji :

نهاية المهتاج الجزء السادس ص 168 ما نصه : 

ويجب على الامام او نائبه بعث السعاة لأخذ الزكاة (وليعلم) الامام او الساعي ندبا (شهرا لاخذها) اي الزكاة ليتهيأ ارباب الاموال لدفعها والمستحقون لأخذها، ويسن كما نص عليه كون ذلك الشهر المحرم لانه اول العام الشرعي، ومحل ذلك فيما يعتبر فيه الحول المختلف في حق الناس.
الباجورى جزء 1 ص 290 ما نصه : 

(قوله العامل من إستعمله الإمام الخ) أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعهم لا قاض ووال فلا حق لهما فى الزكاة بل حقهما فى خمس الخمس المرصد للمصالح
موهبة ذي الفضل على شرح مقدمة بافضل الجزء الرابع ص 120 ما نصه : 

(و) الصنف الخامس (والعاملون عليها) ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات وبعثه واجب (قوله والعاملون عليها) أي الزكاة يعنى من نصبه الإمام فى أخذ العمالة من الزكوات—إلى أن قالـــ--ومقتضاه أن من عمل متبرعا لايستحق شيأ على القاعدة.
الفتاوي الكبرى الفقهية لابن حجر الهيتمي 4 ص 116 

(وسئل) بما لفظه هل جواز الاخذ بعلم الرضا من كل شئ ام مخصوص بطعام الضيافة (فأجاب) بقوله الذي دل عليه كلامهم انه غير مخصوص بذالك وصرحوا بان غلبة الظن كالعلم بذالك وحينئذ فمتى غلب على ان المالك يسمح له بأخذ شئ معين من ماله جاز له أخذه ثم بان خلاف ظنه لزمه ضمانه والا فلا
المهذب ج: 1 ص: 355- 356 

وإن دفع إليه دينارا وأمره أن يشتري شاة فاشترى شاتين فإن لم تساو كل واحدة منهما دينارا لم يلزم الموكل لانه لا يطلب بدينار ما لا يساوي دينارا وإن كان كل واحدة منهما تساوي دينارا نظرت فإن اشترى في الذمة ففيه قولان أحدهما أن الجميع للموكل لان النبي صلى الله عليه وسلم دفع إلى عروة البارقي دينارا ليشتري له شاة فاشترى شاتين فباع إحداهما بدينار وأتى النبي صلى الله عليه وسلم بشاة ودينار فدعا له بالبركة ولان الإذن في شاة بدينار إذن في شاتين بدينار لان من رضي شاة بدينار رضي شاتين بديناروالثاني أن للموكل شاة لانه أذن فيه والأخرى للوكيل لانه لم يأذن فيه الموكل فوقع الشراء للوكيل فإن قلنا إن الجميع للموكل فباع إحداهما فقد خرج أبو العباس فيه وجهين أحدهما أنه لا يصح لانه باع مال الموكل بغير إذنه فلم يصح والثاني أنه يصح لحديث عروة البارقي والمذهب الأول والحديث يتأول ن قلنا إن للوكيل شاة استرجع الموكل منه نصف دينار وإن اشترى الشاتين بعين الدينارفإن قلنا فيما اشترى في الذمة إن الجميع للموكل كان الجميع ههنا للموكل وإن قلنا إن إحداهما للوكيل والأخرى للموكل صح الابتياع للموكل في إحداهما ويبطل في الأخرى لانه لا يجوز أن يحصل الابتياع له بمال الموكل فبطل

b. Mencermati undang-undang zakat yang ada, konsep pembentukan amil versi undang-undang zakat sesuai dengan konsep fikih. Sedang mekanisme tata kerjanya masih perlu untuk disempurnakan, karena ada tugas-tugas dan kewenangan amil yang belum terakomodir dalam UU zakat, diantaranya kewenangan mengambil zakat secara paksa jika ada muzakki yang menolak membayar zakat.



Dokumentasi PISS KTB
comments | | Selengkapnya...
Jadilah Publisher Artikel MRO di facebook anda. Klik di sini
Download Aplikasi Mushollarapi for Android di sini

Download File Audio

Sholat

Adab

Keluarga dan Pernikahan

 
Musholla RAPI, Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011 - Musholla RAPI Online
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger