Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Tata Cara Menghitung/ Membagi Warisan

Tata Cara Menghitung/ Membagi Warisan

Waris Laki-laki 



1. Anak Laki-laki

2. Cucu Laki-laki dari anak Laki-laki

3. Bapak

4. Kakek (ayahnya ayah)

5. Saudara Laki-laki (sekandung,seayah dan seibu)

6. Anak Laki-laki dari saudara Laki-laki sekandung/seayah

7. Paman (saudara sekandung dngn ayah/seayah dngn ayah)

8. Anak Laki-laki paman (saudara sekandung dngn ayah/seayah dngn ayah)

9. Orang Laki-laki yang memerdekakan

10. Suami



Ahli Waris Perempuan



1. Anak Perempuan

2. Cucu Perempuan dari anak Laki-laki

3. Saudara Perempuan (sekandung, seayah, dan seibu)

4. Ibu

5. Nenek (ibunya ibu/ibunya ayah)

6. Perempuan yang memerdekakan

7. Istri



Furudul Muqoddaroh / Bagian Pasti: ½ ,1/4 ,1/8 , 1/3 , 1/6 , 2/3 , 1/3 sisa, dengan perincian sebagai berikut:



A. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/2



1.Suami mendapat bagian ½ dengan syarat tidak ada Furuk (anak, cucu, dst). Jika ada Furuk, maka Suami mendapat bagian 1/4.



2.Anak Perempuan mendapat bagian ½ dengan syarat :

a.Tidak ada Anak laki-laki yang mengashobahkannya. Jika ada anak laki-laki yang mengashobahkan, maka bersama-sama anak laki-laki tersebut mendapat Ashobah Bilghairi.

b. Hanya satu, jika lebih dari satu maka mendapat bagian 2/3.



3.Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian ½ dengan syarat :

a. Tidak ada anak kandung. Jika ada anak laki-laki maka cucu perempuan Mahjub, jika ada anak perempuan satu maka mendapat bagian 1/6. Jika ada anak perempuan lebih dari satu maka Mahjub.

b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( cucu laki-laki dari anak laki-laki ).

c. Hanya satu, jika lebih dari satu, maka mendapat bagian 2/3.



4.Saudara perempuan sekandung mendapat bagian ½ dengan syarat :

a. Tidak ada Furuk; jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki maka Mahjub, jika ada anak perempuan satu atau cucu perempuan, maka mendapat asobah.

b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( saudara laki-laki sekandung ).

c. Tidak ada ayah, jika ada ayah maka suadara sekandung mahjubd. Hanya satu, jika lebih dari satu maka mendapat bagian 2/3.



5.Saudara perempuan seayah mendapat bagian ½ dengan syarat :

a. Tidak ada Furu’. Jika ada furuk laki-laki (anak laki-laki atau cucu laki-laki) maka Mahjub, dan jika ada furuk perempuan (anak perempuan satu atau cucu perempuan satu) maka mendapat bagian asobah .

b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( saudara laki-laki seayah ).

c. Tidak ada ayah, jika ada ayah maka mahjub.

d. Hanya satu, jika lebih dari satu maka mendapat bagian 2/3.

e. Tidak ada saudara sekandung, jika ada saudara laki-laki sekandung maka Mahjub. Jika ada saudara perempuan sekandung satu (mendapat bagian ½ ), maka mendapat bagian 1/6. Jika ada saudara perempuan sekandung lebih dari satu maka Mahjub. Jika saudara perempuan sekandung mendapat Asobah karena bersama -sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, maka saudara seayah Mahjub.



B. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian ¼



1. Suami dengan syarat ada furu’.


2. Istri dengan syarat tidak ada furu’, jika ada furu' maka istri mendapat bagian 1/8.



C. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/8.

Istri baik satu atau lebih dengan syarat ada furu’.



D. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 2/3


1. Anak perempaun dengan syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat ½
 
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan syarat : lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2


3. Saudara perempuan sekandung dengan syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2


4. Saudara perempaun seayah dengan syarat: lebih dari satu dan syaratnya sama dngn ketika mendapat 1/2



E. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/3


1. Ibu dengan syarat :

a. tidak ada furu’ ( anak atau cucu ), jika ada furu' maka ibu mendapat bagian 1/6.

b. Tidak ada saudara lebih dari satu, jika ada saudara lebih dari satu, ibu mendapat bagian 1/6.



2. Suadara perempuan atau laki-laki seibu dengan syarat lebih dari satu dan tidak ada orang yang memahjubkan ( Ayah, kakek, furuk ).



F. Ahli Waris Yang Mendapat Bagian 1/6


1. Ayah dengan syarat tidak ada furu’. jika ada furuk laki-laki maka ayah mendapat bagian 1/6, jika ada furuk perempuan maka ayah mendapat bagian 1/6 dan sisa.



2. Ibu dengan syarat: ada furu' dan ada saudara lebih dari satu.



3. Kakek dengan syarat:a. Tidak ada ayah, jika ada ayah maka kakek menjadi mahjubb. Ada furuk.



4. Cucu perempuan dari anak laki-laki (satu atau lebih) dengan syarat :

a. Ketika bersama-sama dengan anak perempuan yang mendapat bagian1/2.

b. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( cucu laki-laki ), jika ada cucu laki-laki bersama-sama cucu laki-laki mendapat asobah bilgoiri.



5. Saudara perempuan seayah dengan syarat:

a. Ketika bersama-sama dengan saudara perempuan sekandung yang mendapat bagian ½

b. Jika ada saudara perempuan sekandung lebih dari satu dan ada anak perempuan/cucu perempuan (tidak mendapat bagian ½ artinya mendapat bagian 2/3, atau asobah), maka saudara perempuan seayah adalah mahjub.

c. Tidak ada orang yang mengasobahkan ( saudara laki-laki seayah ).



6. Nenek dengan syarat Tidak ada ibu, jika ada ibu maka nenek mahjub.



7. Suadara laki-laki atau perempuan seibu dengan syarat:

a. Hanya satu.

b. Tidak ada orang yang menghalangi ( furuk, bapak dan kakek ).





http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/393905557298925/ oleh Mbah Jenggot II
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger