- عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
- رضي الله عنه - قَالَ:
- لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ,
أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - أَبَا
طَلْحَةَ, فَنَادَى: "إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَه ُ
يَنْهَيَان ِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِ اَلْأَهْلِ يَّةِ,
فَإِنَّهَا رِجْسٌ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya : Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata : Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah SAW memerintah Abu Thalhah untuk menyeru,
“Sesungguh nya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai
kampung, karena ia adalah najis. (Muttafaqu n ‘alaihi).
Artinya : Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata : Pada ketika perang Khaibar, Rasulullah
Menurut keterangan Imam Nawawi
dalam Syarah Muslim, telah terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai hukum
memakan daging keledai kampung dalam beberapa pendapat, yaitu :
1. Jumhur Sahabat, Tabi’in dan ulama
sesudah mereka, berpendapa t haram daging keledai kampung, berdasarka n
penjelasan yang sharih dari hadits-hadits shahih, salah satunya
adalah hadits di atas
2. Ibnu Abbas mengatakan , tidak haram
2. Ibnu Abbas mengatakan
3. Ada tiga riwayat dari Malik, yaitu :
a. Yang lebih masyhur, makruh tanzih
syadidah
b. Haram
c. Mubah
Yang benar adalah pendapat yang pertama sebagaiman a pendapat Jumhur.
Golongan yang berpendapa t halal daging keledai kampung berargumen tasi
dengan hadits riwayat Abu Daud berbunyi :
c. Mubah
Yang benar adalah pendapat yang pertama sebagaiman
عَنْ غَالِب بْن أَبْجَرَ قَالَ : أَصَابَتْن
Artinya : Dari Ghalib bin Abjar, berkata : Selama satu tahun kami ditimpa bencana, aku tidak mempunyai sesuatupun
Imam Nawawi menjelaska n bahwa
hadits ini sangat goyang sanadnya (muzhthari b) dan kalaupun seandainya
sahih sanadnya, maka kandungan hadits ini diposisika n pada ketika mudharat
(Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. VI, Hal. 421).
و يحرم من البهائم اكل الحمر الاهلية بخلاف حمر الوحش فانها حلال
..........
المالكية قالوا فى الحمر الاهلية و الخيل و البغال قولان المشهور منهما التحريم و الثانى الكراهة فى البغال ة الحمير و الكراهة والاباحة فى الخيل
Diantara binatang pemamah biak yang diharamkan
Ulama-ulama Malikiyah berpendapa t
dalam masalah himar ahliyah ,kuda, keledai bahwsanya ada 2 pendapat. Pendapat yang masyhur adalah haram dan yang kedua adalah Makruh untuk bighol dan himar, dan
boleh untuk kuda
و كذا اكل البغل الذى امه حمارة اما البغل الذى امه بقرة او ابوه حمار وحشى و امه فرس فاكل حلال لتولده من ماكولين
Demikian juga haram hukumnya memakan bighol yang induk betinanya (ibunya) adalah khimar, adapun bighol yang induk betinanya kerbau atau kawin silang dari pejantan khimar wahsyi, dan induk betinanya kuda maka halal hukumnya (Alfiqhu ala madzahibil
http://
Posting Komentar