Di kalangan masyarakat islam kota
Kudus, dalam berqurban masih sering ditemui berqurban dengan menggunakan kerbau.
Demikian juga dahulu yang dilakukan oleh Sunan Kudus yang “melarang”
menyembelih sapi untuk berdakwah kepada masyarakat hindu yang akhirnya dapat
menarik masyarakat hindu tersebut menuju hidayah Allah SWT. Bagaimana hukum
menyembelih kerbau untuk kurban?
Di kalangan Ulama Syafi`iyah,
memperbolehkan qurban dengan kerbau (lihat
kitab Hasyiyah Al Bajirami) begitu pula Ulama Hanafiyah (lihat Al ‘Inayah Syarh Hidayah ). Sedangkan yang tidak
memperbolehkan qurban dengan kerbau adalah Ulama Wahabiyah bernama Ibn Al Utasimin (lihat kitab Liqa’ Babil Maftuh).
اتفق العلماء على
أن الأضحية لا
تصح إلا من
نَعم: إبل وبقر
(ومنها الجاموس) وغنم
(ومنها المعز) بسائر
أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى،
والخصي والفحل، فلا
يجزئ غير النعم
من بقر الوحش
وغيره، والظباء وغيرها،
لقوله تعالى: {ولكل
أمة جعلنا منسكاً
ليذكروا اسم الله
على ما رزقهم
من بهيمة الأنعام}
[الحج:34/22] ولم ينقل
عنه صلّى الله
عليه وسلم ، ولا عن أصحابه
التضحية بغيرها،
Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban
tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk
kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup
ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan.
Dengan demikian kurban tidak
diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi alasan (hutan),
kijang, dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS.
22:34.)
Dan tidak diriwayatkan dari nabi
Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat berkurban memakai
selain binatang ternak (Al-Fiqh al-Islaam IV/259).
1 - الْبَقَرُ
: اسْمُ جِنْسٍ . قَال
ابْنُ سِيدَهْ : وَيُطْلَقُ
عَلَى الأَْهْلِيِّ وَالْوَحْشِيِّ
، وَعَلَى الذَّكَرِ
وَالأُْنْثَى ، وَوَاحِدُهُ
بَقَرَةٌ ، وَقِيل
: إِنَّمَا دَخَلَتْهُ الْهَاءُ
لأَِنَّهُ وَاحِدٌ مِنَ
الْجِنْسِ . وَالْجَمْعُ : بَقَرَاتٌ
، وَقَدْ سَوَّى
الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ
فِي الأَْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ
وَاحِدٍ (1) .
(1) المصباح المنير
ولسان العرب والقاموس
المحيط في المادة
.
Baqar (sapi) adalah kata jinis. Berkata
Ibn Siidah “Sapi diucapkan untuk menamai yang jinak maupun yang liar, jantan
atau betina, bentuk tunggalnya adalah baqaratun, dikatakan dalam kalimatnya
terdapat ta’ karena bentuk tunggal dari isim jinis, bentuk jamaknya baqaraatun.
Ulama Fuqaha menyamakan hukumnya
dengan kerbau dan menjadikan keduanya seperti satu jenis (Mishbah al-Muniir, Lisaan al-‘Arab
dan Kamus al-Muhiith). Keterangan ini diambil dari Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah
VIII/158.
الأنعام : يُراد بها
الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس
، ولم يُذكَر
لأنه لم يكُنْ
موجوداً بالبيئة العربية
، والغنم وتشمل
الضأن والماعز
Yang dikehendaki dengan binatang
ternak adalah unta, sapi dan kambing (baik domba atau kacang), sedangkan kerbau
disamakan dengan sapi. Di dalam alQuran tidak disebut “kerbau’ karena binatang
ini tidak terdapat di lingkuran arab (Tafsiir as-Sya’raawy I/6140).
Wallaahu
A'lamu Bis Showaab.
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/270021033020712/ oleh
Mbah Jenggot
Posting Komentar