Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Persaksian Bohong Bag. 2

Persaksian Bohong Bag. 2

Kembali kepada sorotan Islam, klasifikasi mengenai jumlah saksi minimal berbeda antara satu masalah dengan masalah lain, 

[a] Rukyah Hilal yaitu untuk mengetahui awal Ramadhan yang berhubungan dengan puasa wajib. Yang dibutuhkan adalah satu orang laki-laki, tidak boleh perempuan atau khuntsa. 

[b] Zina dan anal sex, yaitu empat saksi laki-laki yang semuanya benar-benar melihat masuknya khasyafah ke dalam farji. 

[c] Masalah mal (harta), seperti jual beli, sewa, hutang, pembebasan hutang, wakaf, gadai, hiwalah, khiyar, dll. yaitu butuh dua laki-laki atau satu laki-laki ditambah dua perempuan atau satu laki-laki dan sumpah. 

[d] Tidak berhubungan dengan harta, seperti had orang yang minum khamr, mencuri, dakwa zina. Juga semua perihal yang jelas bagi laki-laki seperti nikah, rujuk, mati, talak, baligh, wakalah, syirkah, dll. yaitu dua orang laki-laki, tidak boleh perempuan. 

[e] Semua yang jelas bagi wanita, seperti kelahiran, haidl, radla’, keperawanan, kejandaan, yaitu empat orang wanita atau satu orang laki-laki ditambah dua wanita atau dua laki-laki. (Fathul Mu’in, IV, 313-317).

Lalu bagaimana dengan masalah kebohongan saksi?

Berbohong adalah penyakit kronis yang sedikit demi sedikit akan menggerogoti nilai-nilai Islam. Banyak alasan yang melandasi seseorang melakukan kebohongan. Salah satu motif penyebab melakukan kebohongan adalah kapitalisme, seperti terekam dalam sabda Nabi saw:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
Barang siapa yang bersumpah yang dengannya dia mengambil harta seorang muslim, sedangkan sumpahnya adalah palsu maka ia akan menghadap Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya. (Shahih Bukhari, VIII, 172)

Berbohong juga termasuk dosa yang sampai-sampai ia adalah merupakan salah satu dari tanda-tanda orang munafik. Nabi pernah berkata:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, apabila berkata dia dusta, apabila berjanji dia mengingkari, dan apabila diberi amanat dia khianat. (Shahih bukhari, I, 58).

Dalam al-Qur’an menyebutkan:

وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Dan jauhilah perkataan bohong. (al-Hajj, 30)

Kita harus benar-benar menjauhi dosa yang satu ini. Terpeleset sedikit saja bisa memasukkan kita ke dalam neraka. Karena lisan juga bisa memprovokasi dosa-dosa yang lain seperti pertengkaran, permusuhan, dan sebagainya yang bisa menuntun ke neraka. Karena itu, hendaklah kita jauhi. Semua perkataan yang keluar dari lisan kita pasti tak luput dari pena yang dipegang Malaikat Roqib dan ‘Atid. Dalam al-Qur’an disebutkan :

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (Q.S. Qof, 18)

Adapun hukuman yang berhak diterima oleh orang yang bersaksi palsu adalah dita’zir. Ta’zir bisa berupa ditahan, dipukul, pencemaran nama baik, atau sesuatu yang bisa membuatnya jera. (al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, XX, 232)

Namun, saksi palsu dapat dinyatakan sebagai saksi palsu apabila dia sendiri mengaku (iqrar) bahwa dirinya berbohong, atau adanya bukti bahwa ia bohong, atau jelas sekali kebohongannya, seperti bersaksi kepada seseorang yang melakukan zina, padahal orang yang didakwa itu pada waktu yang dituturkannya sedang berada di tempat lain. (al-Majmu’, XX, 232).

Selain itu, bila sebelum bersaksi, orang tersebut disumpah dengan nama Allah, dan kemudian memberikan keterangan yang tidak benar, maka saksi tersebut melanggar sumpah dan dikenakan kafarat (tebusan). Yaitu memilih antara memerdekakan budak, memberi makan sepuluh orang miskin tiap satu orang satu mud, atau memberi pakaian kepada orang miskin. Jika tidak sanggup memenuhi kaffarat yang tertera tadi, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari. (I’anatut Thalibin, IV, 41).

Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab IX tentang sumpah palsu dan keterangan palsu pasal 242 ayat (1) disebutkan, Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedang ayat (2) menyatakan, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bagi kita, janganlah sesekali berteman dengan kebohongan, sekecil apapun. Karena mulai dari kebohongan kecil itulah, sedikit demi sedikit lama-lama menjadi gunung yang memberatkan kita.




Buletin El-Fajr Edisi 22 (Madrasah Qudsiyyah Kudus)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger