Bulan
Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam).
Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima
perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini.
Bulan
Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan
yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya
secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang
tersendiri, Rajab.
Dinamakan
bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan
peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan:
“
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam
ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat
bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu
Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin
itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah
bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Ditulis
oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari
Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat
yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa
Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang
mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun
demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus
menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat
dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan
berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab
itu cukup menjadi hujjah atau landasan). Di samping itu, karena juga tidak ada
dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan
dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan
haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya
adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah):
"Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak
melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan
Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan
yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"
Menurut
al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi,
"Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan
kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga
disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan
berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim.
Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa
yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda “Seutama-utama puasa
setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah,
Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali
dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat
jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama
ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus
bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah
di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur
al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
Disebutkan
dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah
Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan
muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah
bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan
puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait
hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar
tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas
dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di
bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada
pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan
untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi
‘ala Shahih Muslim).
http://www.facebook.com/notes/pesantren-virtual/puasa-dan-keutamaan-rajab/10150239208476014 oleh Ust. Yusuf Suharto (Guru
PAI SMPN 3 Peterongan dan Dosen FAI Univ. Darul ‘Ulum Jombang)
Posting Komentar