Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Perbedaan Adalah Rahmat

Perbedaan Adalah Rahmat

Dalam tradisi bermadzhab, perbedaan pendapat merupakan sebuah keniscayaan dan termasuk khazanah kekayaan fiqih kaum Muslimin. Namun, dewasa ini terdapat kelompok-kelompok yang cenderung memaksakan pendapatnya kepada orang lain agar diikuti, disebarluaskan, dan membuat wacana bahwa mengikuti madzhab fiqih yang ada merupakan salah satu bentuk kesyirikan dan dilarang dalam agama.

Memang hadits ikhtilafu ummati rahmatun, termasuk hadits dhaif, akan tetapi substansinya terdapat dalam hadits-hadits yang shahih

Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibn Umar radhiyallahu anhu yang berkata: Sepulangnya dari peperangan Ahzab, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ. رواه البخاري (٨٩٤).
Jangan ada yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah. (HR. al-Bukhari [894]).

Sebagian sahabat ada yang memahami teks hadits tersebut secara tekstual, sehingga tidak shalat Asharwalaupun waktunya telah berlalu kecuali di tempat itu. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual, sehingga mereka melaksanakan shalat Ashar, sebelum tiba di perkampungan yang dituju. 

Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima laporan tentang kasus ini, beliau tidak mempersalahkan kedua kelompok sahabat yang berbeda pendapat dalam memahami teks hadits beliau. (HR. al-Bukhari [894]). 

Berkaitan dengan hal tersebut Sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata:

 جَلَدَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعِينَ، وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ، وَعُمَرُ ثَمَانِينَ، وَكُلٌّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ . رواه مسلم (٣٢٢٠) وأبو داود (٣٣٨٤).

Nabi mendera orang yang minum khamr sebanyak empat puluh kali. Abu Bakar mendera empat puluh kali pula. Sedangkan Umar menderanya delapan puluh kali. Dan kesemuanya adalah sunnah. Akan tetapi, empat puluh kali lebih aku sukai. (HR. Muslim (3220) dan Abi Dawud (3384).

Dalam hadits ini, Ali bin Abi Thalib menetapkan bahwa dera empat puluh kali yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan Abu Bakar, sedang dera delapan puluh kali yang dilakukan oleh Umar kepada orang yang minum khamr, keduanya sama-sama benar. Hadits ini menjadi bukti bahwa perbedaan pendapat di antara sesama mujtahid dalam bidang fiqih, tidak tercela, bahkan eksistensinya diakui berdasarkan hadits tersebut. Seorang ulama salaf dari generasi tabiin, al-Imam al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar al-Shiddiq berkata:

 كَانَ اخْتِلاَفُ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم رَحْمَةً لِلنَّاسِ.

Perbedaan pendapat di kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam merupakan rahmat bagi manusia. (Jazil al-Mawahib, 21).

Khalifah yang shaleh, Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu anhu juga berkata:

 مَا سَرَّنِيْ لَوْ أَنَّ أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَخْتَلِفُوْا لأَنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَخْتَلِفُوْا لَمْ تَكُنْ رُخْصَةٌ.

Aku tidak gembira seandainya para sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak berbeda pendapat. Karena seandainya mereka tidak berbeda pendapat, tentu tidak ada kemurahan dalam agama. (Jazil al-Mawahib, 22).

Paparan di atas menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat telah terjadi sejak masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan ternyata perbedaan tersebut dilegitimasi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan menjadi rahmat bagi umat Islam sebagaimana diakui oleh ulama salaf yang saleh. Wallahu alam.



Ust. Idrus Ramli
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger