Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia

Kriteria Hisab-Rukyat Indonesia

Kriteria Hisab Rukyat di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut: 

Pertama, umur hilal minimum adalah 8 jam.



Kedua, tinggi bulan minimum tergantung beda azimut Bulan-Matahari. Bila bulan berada lebih dari 6 derajat tinggi minimumnya 2,3 derajat. Tetapi bila tepat berada di atas matahari, tinggi minimumnya 8,3 derajat.

Banyak dalil yang menegaskan jika terhalang oleh awan yang menunjukkan terhalangnya penglihatan sehingga jika menggunakan metode perhitungan (hisab) harus memenuhi kriteria mata manusia rata-rata yang dikatakan "hilal terlihat" atau visibilitas hilal atau imkanur rukyat. Hal ini sesuai dengan sabda- sabda Rasul SAW di bawah ini:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan) (HR Bukhari 1767)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan) (HR Bukhari 1773).

Bahkan ada hadits telah jelas-jelas menegaskan untuk menggenapkannya bukan menetapkan atau memperkirakan hilal terwujud berdasarkan perhitungan (hisab).

 حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syubah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah radliallahuanhu berkata; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahualaihi wasallam telah bersabda: Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syaban menjadi tiga puluh. (HR Bukhari 1776)

Begitupula telah jelas adanya larangan berpuasa pada yaum asy-syakk atau hari yang diragukan, yakni terdapat keraguan apakah hari tersebut masih termasuk bulan Syaban atau telah masuk bulan Ramadhan.

Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir radliyallâhu anhu, bahwa beliau berkata :

 مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه أبو داود والنسائي والترمذي)

Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia telah durhaka pada Abul Qasim (Rasulullah) shallallâhu alaihi wa sallam (HR. Abu Dawud, Nasai dan Turmudzi)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam bersabda :

 إذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا صِيَامَ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ (رواه أبو داود وغيره)

"Jika Syaban telah berlalu separuh, maka tidak ada puasa hingga tiba Ramadhan (HR. Abu Dawud dan lainnya)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam bersabda :

 لَا تَقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إلَّا أَنْ يُوَافِقَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ (رواه البخاري ومسلم)
  
"Jangan mendahului bulan (Ramadhan) dengan (berpuasa) sehari atau dua hari, kecuali hari tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan salah seorang dari kalian (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal yang dimaksud dengan puasa yang biasa dilakukan adalah puasa sunnah bukan puasa yang diniatkan untuk puasa wajib di bulan Ramadhan

Secara definitif, yaum asy-syakk adalah hari ke-30 dari bulan Syaban, di mana telah tersiar kabar bahwa malamnya hilal berhasil di-rukyah atau dilihat, dan keadaan langit pada malam itu cerah, tidak mendung, tetapi tak satupun orang yang menyatakan kesaksian di hadapan hakim bahwa dia telah melihat hilal. Atau ada kesaksian penglihatan hilal, tetapi dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi hilal, seperti anak kecil, wanita, budak atau orang fasiq (pelaku maksiat), yang kesaksiannya tidak diyakini kebenarannya.


Ust. Zon Jonggol
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger