Pertama, umur hilal minimum adalah 8 jam.
Kedua, tinggi bulan minimum tergantung beda
azimut Bulan-Matahari. Bila bulan berada lebih dari 6 derajat tinggi minimumnya
2,3 derajat. Tetapi bila tepat berada di atas matahari, tinggi minimumnya 8,3
derajat.
Banyak dalil yang menegaskan “jika
terhalang oleh awan” yang menunjukkan terhalangnya penglihatan sehingga jika menggunakan
metode perhitungan (hisab) harus memenuhi kriteria mata manusia rata-rata yang
dikatakan "hilal terlihat" atau visibilitas hilal atau imkanur
rukyat. Hal ini sesuai dengan sabda- sabda Rasul SAW di bawah ini:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi
maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah
jumlahnya (jumlah hari disempurnakan)“ (HR Bukhari 1767)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan
pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Apabila kalian terhalang oleh
awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan)“ (HR Bukhari
1773).
Bahkan ada hadits telah jelas-jelas
menegaskan untuk menggenapkannya bukan menetapkan atau memperkirakan hilal
terwujud berdasarkan perhitungan (hisab).
حَدَّثَنَا
آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Telah menceritakan kepada kami Adam telah
menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, aku
mendengar Abu Hurairah radliallahu‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, atau
katanya Abu Al Qasim shallallahu‘alaihi wasallam telah bersabda: “Berpuasalah kalian dengan
melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian
terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi
tiga puluh“. (HR Bukhari 1776)
Begitupula telah jelas adanya larangan
berpuasa pada yaum asy-syakk atau hari yang diragukan, yakni terdapat keraguan
apakah hari tersebut masih termasuk bulan Sya’ban atau telah masuk bulan
Ramadhan.
Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir
radliyallâhu anhu, bahwa beliau berkata :
مَنْ
صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(رواه أبو داود والنسائي والترمذي)
“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia telah
durhaka pada Abul Qasim (Rasulullah) shallallâhu alaihi wa sallam” (HR. Abu
Dawud, Nasa’i dan Turmudzi)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallâhu
anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam bersabda :
إذَا
انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا صِيَامَ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ (رواه أبو داود وغيره)
"Jika Sya’ban telah berlalu separuh, maka tidak ada puasa hingga tiba Ramadhan“ (HR. Abu
Dawud dan lainnya)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallâhu
anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَقَدِّمُوا
الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إلَّا أَنْ يُوَافِقَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ
أَحَدُكُمْ (رواه البخاري ومسلم)
"Jangan mendahului bulan (Ramadhan) dengan (berpuasa) sehari atau dua
hari, kecuali hari tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan salah
seorang dari kalian“ (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal yang dimaksud dengan “puasa yang
biasa dilakukan” adalah puasa sunnah bukan puasa yang diniatkan untuk puasa wajib di
bulan Ramadhan
Secara definitif, yaum asy-syakk adalah
hari ke-30 dari bulan Sya’ban, di mana telah tersiar kabar bahwa malamnya hilal berhasil
di-rukyah atau dilihat, dan keadaan langit pada malam itu cerah, tidak mendung,
tetapi tak satupun orang yang menyatakan kesaksian di hadapan hakim bahwa dia
telah melihat hilal. Atau ada kesaksian penglihatan hilal, tetapi dilakukan
oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi hilal, seperti anak
kecil, wanita, budak atau orang fasiq (pelaku maksiat), yang kesaksiannya tidak
diyakini kebenarannya.
Ust. Zon Jonggol
Posting Komentar