Shalat fardhu boleh dilakukan dengan dijamak bila seseorang mengalami sakit yang cukup berat, yakni yang membuatnya sulit untuk melakukan setiap shalat fardhu pada waktunya.
Misalnya sakit yang membuat badannya panas tinggi disertai
sakit kepala yang berat sehingga berat baginya untuk melakukan setiap shalat
fardhu pada waktunya masing-masing.
Tetapi jika hanya mengalami sakit ringan
yang tak menyulitkannya untuk melakukan shalat fardhu pada waktunya
masing-masing, misalnya hanya sakit kepala yang tak seberapa atau panas yang
ringan, dan semacamnya, ia tak boleh menjamak shalatnya.
Dalam keadaan sakit yang memberatkannya untuk melakukan shalat fardhu di
setiap waktunya itu, seseorang boleh menjamak shalatnya, baik dilakukan
dengan jamak taqdim (jamak dengan mendahulukan), yakni Zhuhur dan Ashar
digabungkan dan dilakukan pada waktu zhuhur, serta Maghrib dan Isya digabungkan
dan dilakukan pada waktu maghrib, maupun jamak ta’khir (jamak dengan
mengakhirkan), yakni Zhuhur dan Ashar digabungkan dan dilakukan pada waktu
ashar, serta Maghrib dan Isya digabungkan dan dilakukan pada waktu isya.
Di dalam kitab Fathul-Mu‘in Juz I dikatakan, “Boleh menjamak shalat karena
sakit, baik dengan jamak taqdim maupun ta’khir, menurut pendapat yang dipilih
(dalam Madzhab Syafi‘i) dan ia (orang yang sakit) hendaknya memperhatikan mana
yang lebih mudah baginya (apakah jamak taqdim ataukah jamak ta’khir).
Maka apabila sakitnya, misalnya demam, akan bertambah berat pada waktu yang kedua, ia boleh mendahulukannya (mengerjakannya dengan jamak taqdim) dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku pada jamak taqdim.
Atau bila sakitnya terasa berat pada waktu yang pertama, ia boleh menta’khirkannya (mengerjakannya dengan jamak ta’khir) dengan syarat meniatkan jamak pada waktu yang pertama.
Jika ingin mengerjakan Zhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus berniat di waktu zhuhur; demikian juga jika ingin mengerjakan Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus berniat pada waktu maghrib.
Maka apabila sakitnya, misalnya demam, akan bertambah berat pada waktu yang kedua, ia boleh mendahulukannya (mengerjakannya dengan jamak taqdim) dengan memperhatikan syarat-syarat yang berlaku pada jamak taqdim.
Atau bila sakitnya terasa berat pada waktu yang pertama, ia boleh menta’khirkannya (mengerjakannya dengan jamak ta’khir) dengan syarat meniatkan jamak pada waktu yang pertama.
Jika ingin mengerjakan Zhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir, harus berniat di waktu zhuhur; demikian juga jika ingin mengerjakan Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, harus berniat pada waktu maghrib.
Majalah Al Kisah
Posting Komentar