Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Cara Mengqadha atau Mengganti Puasa (1)

Cara Mengqadha atau Mengganti Puasa (1)

Qadha” adalah bentuk masdar dari kata dasar “qadhaa”, yang artinya; memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam. Misalnya, qadha puasa Ramadhan yang berarti puasa Ramadhan itu dilaksanakan sesudah bulan Ramadhan.


Namun demikian, menurut para ahli bahasa Arab, penggunaan istilah qadha untuk pengertian seperti tersebut di atas (istilah dalam ilmu fiqh) sama sekali tidak tepat. Lantaran pada dasarnya kata qadha, semakna dengan kata “ada’” yang artinya; pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.


Oleh sebab itu, tidaklah tepat kata qadha’ dimaksudkan untuk istilah yang artinya bertolak belakang dengan ada’. Akan tetapi, nyatanya istilah qadha’ tersebut telah membudaya, menjadi baku dan berlaku dalam ilmu fiqh, untuk membedakannya dengan kata ada’ yang merupakan pelaksanaan suatu ibadah pada waktu yang telah ditentukan.


Wajibkah Qadha’ Puasa Dilaksanakan Secara Berurutan?


Qadha’ puasa Ramadhan, wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan, sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184. Dan tidak ada ketentuan lain mengenai tata cara qadha’ selain dalam ayat tersebut.


Adapun mengenai wajib tidaknya atau qadha ‘ puasa dilakukan secara berurutan, ada dua pendapat. 

Pendapat pertama, menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan, maka qadha’ harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha’ merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.


Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha’ puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­pun dalil yang menyatakan qadha ‘ puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha’ puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas).


Sabda Rasulullah SAW:


قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. ” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)


Dari kedua pendapat tersebut di atas, kami lebih cendong kepada pendapat terakhir, lantaran didukung oleh hadits yang sharih. Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana terse. but di atas.


Dengan demikian, qadha’ puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.


Bagaimana Jika Qadha’ Tertunda Sampai Ramadhan Berikutnya?


Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan adalah lebih dari cukup yakni, sampai bulan Ramadhan berikutnya. Namun demikian, tidak mustahil jika ada orang-orang –dengan alasan tertentu– belum juga melaksanakan qadha’ puasa Ramadhan, sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya.


Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, sengaja mengabaikannya dan lain sebagainya. Sehingga pelaksanaan qadha’ puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan benkutnya.


Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha’ puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya, maka tidaklah berdosa.


Adapun mengenai kewajiban fidyah’ yang dikaitkan dengan adanya penangguhan qadha’ puasa Ramadhan tersebut, di antara para Fuqaha ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa; penangguhan qadha’ puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.


Pendapat kedua menyatakan bahwa; penangguhan qadha’ puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni jika penangguhan tersebut karena udzur, maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.


Sejauh pengamatan kami, kewajiban fidyah akibat penangguhan qadha ‘puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan hujjah. Oleh sebab itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Yang dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur.



KH. Arwani Faisal
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger