Orang yang berqurban diharuskan
melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan
hewannya) sebelum disembelih. Orang yang mewakilkan penyembelihan
hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak
membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu
tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap
cukup (sah).
Diperbolehkan bagi orang yang
berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori
tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban
sunnah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)
2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya
2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya
Bila qurbannya sunnah, bukan qurban
yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;
1. Sunah baginya memakan daging
qurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah)
dengan udlhiyyahnya.
2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam
3. Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
4. Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
5. Menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
Tidak diperbolehkan bagi seseorang
melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya
sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah
apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat
agar dilakukan qurban untuk dirinya.
Namun ada beberapa pengecualian yang tanpa
memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu;
1. Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang
tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila
yang ada dalam perwaliannya.
2. Qurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).
2. Qurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).
KH. M. Sholihuddin Shofwan
Posting Komentar