Istilah udlhiyyah adalah nama untuk
hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan
hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah).
Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau
melakukan qurban).
Udlhiyyah dengan menggunakan makna
tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap
orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah
orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan,
bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk
dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada
hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun berqurban hukumnya dapat
menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan
berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Adapun hewan yang mencukupi dan sah
digunakan berqurban adalah:
1. Domba (dlo’nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Untuk satu ekor unta dan sapi itu
mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi
untuk qurbannya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing
itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau
sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh
orang.
Ada beberapa hal yang menyebabkan
hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
3. Hewan yang sakit
Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Sedangkan hewan yang pecah atau
patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak
memiliki tanduk.
Hewan qurban itu diperbolehkan
disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat
dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari
idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13
Dzulhijjah.
Sedangkan waktu penyembelihan yang
utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam
pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.
KH. M. Sholihuddin Shofwan
Posting Komentar