Seorang suami berkewajiban untuk mengayomi
keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya. Dan di dalam mengayomi ini
harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi.
Maka dari itu di
sisi lain Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah
suami selagi tidak melanggar Allah swt dan istri mampu melaksanakannya. Artinya
sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan
dan bagi sang istri wajib mematuhinya.
Seorang istri yang tidak patuh kepada
suami disebut wanita Nasyizah (nusyuz atau melanggar dan bermaksiat kepada
suami). Kecuali jika perintah suami tersebut adalah suatu yang haram atau sang
istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri
tidaklah disebut sebagai wanita yang Nusyuz.
Orang pertama
yang harus koreksi adalah suami. Saat anda sebagai suami melarang istri anda,
apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan?
Jika larangan anda tidak
wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak punya
kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah, maka
larangan anda yang melarang istri untuk keluar rumah di saat anda kerja misalnya, adalah larangan yang berlebihan, karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga
manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah.
Jika seperti
kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda sebagai suami, bukan ada pada istri anda.
Akan tetapi jika larangan anda itu wajar dan anda telah memberikan hak istri
dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah kemudian istri anda
ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin anda, maka
dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus diberi
pendidikan.
Pendidikan yang pertama adalah anda
menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil waktu
yang tepat dan suasana yang tepat. Dalam hal ini anda jangan buru-buru
melibatkan orang lain.
Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka
tunjukanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam
beberapa waktu yang secukupnya.
Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan
dan anda tentukan belum juga sadar, ambil langkah ketiga yaitu anda boleh
pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari
anda. Dan memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah
ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah. Hanya yang perlu
dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas
atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan, akan tetapi
memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan
tidak menyakitkan.
Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh, maka
(langkah ke empat) baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya
omongannya bakal didengar oleh istri anda.
Jika prosedur ini anda patuhi secara
berurutan maka anda tidaklah dzolim, begitu sebaliknya jika anda tidak memenuhi
prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzolim apa lagi
dengam pukulan yang menyakitkan. Semoga Allah memberikan kebahagiaan dalam
rumah tangga anda di dunia dan akhirat.
Buya Yahya
Posting Komentar