Kata mahar berasal dari bahasa Arab yaitu
al-mahr, jamaknya al-muhur atau al-muhurah. Menurut bahasa, kata al-mahr
bermakna al-shadaq yang dalam bahasa Indonesia lebih umum dikenal dengan “maskawin”, yaitu
pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri ketika berlangsungnya acara
akad nikah diantara keduanya untuk menuju kehidupan bersama sebagai suami
istri.
Lebih lanjut dalam kitab Subul al-Salam
Syarh Bulug al-Maram menjelaskan bahwa mahar mempunyai delapan nama sebagai
berikut:
الصداق له ثمانية أسماء يجمعها قوله صداق و مهر نحلة و فريضة حباء و أجر
ثم عقر علائق
“Mahar mempunyai delapan nama yang
dinadzamkan dalam perkataannya: shadaq, mahar, nihlah, faridhah, hiba’, ujr, ’uqr, ‘alaiq”.
Dalam kamus al-Munjid, kata mahar dapat
dilihat dalam berbagai bentuknya:
(مَهَرَ
: مَهْراً و مُهُوْراً وَ مَهاَراً وَ مَهَارَةً)
yang artinya tanda
pengikat.
Menurut W.J.S. Poerwadarminta, mahar adalah
pemberian dari mempelai laki-laki kepada pengantin perempuan. Pengertian yang
sama dijumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, mahar berarti
pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai
laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah.
Mahar menurut istilah ulama dan ahli hukum
Islam Indonesia diantaranya:
a. Menurut Abdurrrahman al-Jaziri, maskawin
adalah nama suatu benda yang wajib
diberikan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut dalam akad nikah sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita
itu untuk hidup bersama sebagai suami istri.
b. Menurut
Imam Taqiyuddin, maskawin (shadaq) ialah sebutan bagi harta yang wajib
atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi'). Di dalam al-Qur’an maskawin
disebut: shadaq, nihlah, faridhah dan ajr. Dalam sunnah disebut: mahar, ‘aliqah dan ‘aqr.
c. Kamal Muchtar, mengatakan mahar adalah
pemberian wajib yang diberikan dan dinyatakan oleh calon suami kepada calon istrinya
di dalam sighat akad nikah yang merupakan tanda persetujuan dan kerelaan dari
mereka untuk hidup sebagai suami istri.
d. Pasal 1 sub d KHI, mahar adalah pemberian dari
calon mempelai pria pada calon mempelai wanita baik berbentuk barang, uang,
maupun jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
e) Menurut Mustafa Kamal Pasha, mahar
adalah suatu pemberian yang disampaikan oleh pihak mempelai putra kepada
mempelai putri disebabkan karena terjadinya ikatan perkawinan.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipikul oleh
setiap calon suami yang akan menikahi calon istri sebagai tanda persetujuan dan
kerelaan untuk hidup bersama sebagai suami istri, jadi mahar itu menjadi hak
penuh bagi istri yang menerimanya, bukan hak bersama dan bukan pula hak
walinya, tidak ada seorangpun yang berhak memanfaatkannya tanpa seizin dari
perempuan itu.
Ust. Hakam El Chudri
Posting Komentar