Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Cara Beristinja' (Bersuci Setelah Buang Air)

Cara Beristinja' (Bersuci Setelah Buang Air)

Adapun cara beristinja’ adalah de­ngan melaksanakan salah satu dari tiga cara di bawah ini:
1. Beristinja’ dengan menggunakan air dan batu/tissue sekaligus
yaitu de­ngan menggunakan batu/tissue ter­lebih dahulu lalu diikuti dengan air setelahnya. Dan cara ini adalah cara yang afdhal dalam beristinja’.
2. Beristinja’ dengan menggunakan air saja tanpa batu/tissue dan sejenis­nya. 
Dan cara ini lebih baik dari cara yang ketiga berikut ini, karena de­ngan menggunakan air dapat meng­hilangkan benda najis sekaligus be­kasnya.
3. Beristinja’ dengan menggunakan batu/tissue atau sejenisnya tanpa diikuti dengan air. 
Yang dimaksud dengan batu di sini bukan hanya batu dan tissue yang kita ketahui, melainkan benda apa saja yang memenuhi syarat-syarat benda untuk beristinja' di bawah ini:
1. Suatu benda yang suci. 
Maka tidak sah jika beristinja’ dengan sesuatu (batu/tissue dan lain-lain) yang najis.
2. Suatu benda yang padat. 
Maka tidak sah menggunakan sesuatu yang cair selain air seperti dengan mengguna­kan sirup air teh kopi dan lain-lain.
3. Benda tersebut dapat menghilang­kan najis yang keluar dari kemaluan. 
Lain halnya jika menggunakan ben­da yang tidak dapat menghilangkan­nya, karena licin atau tidak dapat me­nyerap, seperti kaca atau permukaan bambu. Maka tidah sah beristinja’ dengan menggunakan benda-benda tersebut.
4. Benda tersebut bukan termasuk yang dihormati dalam agama. 
Hal tersebut bisa dilihat dari segi karena termasuk makanan manusia, seperti roti atau buah, atau termasuk makanan jin, seperti tulang, atau dari segi kita wajib menghormatinya, seperti kertas-kertas yang tertuliskan pada­nya ilmu-ilmu agama Islam, seperti kertas dari buku-buku agama Islam. Maka menggunakan benda-benda tersebut ketika beristinja’ adalah haram dan tidak sah.
Syarat Beristinja’ dengan Batu atau Sejenisnya
Beristinja’ dengan batu/tissue atau sejenisnya tanpa menggunakan air sama sekali, hukumnya boleh, dan di­hukumi sah shalat yang dilakukan se­telahnya dan tidak perlu diqadha’ asal­kan memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1.  Menggunakan tiga batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi. 
Be­gitu pula dengan sejenisnya, seperti tissue, dan lain-lain, harus dengan tiga tissue atau satu tissue dengan tiga sisi, pokoknya yang penting ha­rus dengan tiga usapan walaupun hanya dari satu batu atau satu tissue dan lain-lain. Dan tidak sah istinja’­nya jika dilakukan hanya dengan satu kali usapan, walaupun satu kali usapan tersebut telah menghilang­kan najisnya. Maka harus ditambah dua usapan lagi.
2. Tiga kali usapan tersebut telah meng­hilangkan benda najisnya sekiranya yang tersisa hanya bekasnya yang ti­dak dapat hilang kecuali dengan menggunakan air. 
Jadi di sini disyarat­kan dua hal sekaligus, yaitu harus beristinja’ dengan menggunakan tiga kali usapan dan yang kedua harus hilang benda najisnya dengan tiga kali usapan itu. Maka, jika sudah kita bersihkan dengan tiga kali usapan tetapi benda najisnya masih ada, ha­rus ditambah satu usapan keempat, ke­lima, dan seterusnya, hingga ben­da najisnya tidak tersisa kecuali be­kasnya saja, yang tidak akan hilang kecuali dengan menggunakan air. 
Namun, sunnah jika hilangnya de­ngan usapan dari hitungan genap, maka ditambah satu kali usapan, sehingga jumlah usapannya dengan hitungan ganjil. Misalnya telah bersih dengan usapan keempat, maka di­tambah satu menjadi lima, dan begitu seterus­nya. Begitu pula sebaliknya jika de­ngan hanya satu kali usapan benda najisnya sudah hilang, tetap harus ditambah usapan kedua dan ketiga. Pokoknya paling sedikit dalam ber­istinja’ dengan menggunakan batu atau sejenisnya harus tiga kali usap­an, dan harus hilang najisnya dan ti­dak tersisa kecuali bekasnya saja.
3. Benda najis (berak/kencing) yang ada di sekitar kemaluan belum me­ngering sebagiannya atau semuanya sekiranya tidak dapat lagi dihilang­kan dengan batu atau sejenisnya. 
Jika terjadi demikian, harus beristin­ja’ dengan menggunakan air. Tidak bo­leh dengan menggunakan batu atau sejenisnya, karena tidak ada faedahnya.
4.  Benda najis tersebut (berak/kencing) tidak berpindah dari tempat asalnya keluar (lubang kencing dan anus). 
Jika berpindah dari tempat asalnya keluar (lubang kencing dan anus) ke tempat lain, berak dan kencing yang berpindah dari tempat asalnya itu tidak boleh dihilangkan dengan batu atau sejenisnya, menghilangkannya harus dengan menggunakan air. Wa­­laupun najis tersebut masih ber­ada di sekitar penis dari batang zakar atau masih di sekitar bibir vagina wanita dan di sekitar anus, misalnya, jika kencing tersebut memercik ke kepala zakarnya (penis), tempat per­cikannya tersebut harus menggu­nakan air untuk beristinja’ darinya, ti­dak sah dengan batu atau sejenis­nya. Adapun najis yang masih ber­sambung dengan tempat asalnya tetap boleh menggunakan batu atau sejenisnya.
5. Benda najis tersebut (berak atau ken­cing) tidak terkena suatu benda yang lain dari jenis najis tersebut. 
Lain halnya jika berak atau kencing­nya terkena percikan air, kena debu, pasir, dan lain-lain, tidak boleh ber­istinja dengan menggunakan batu atau sejenisnya, harus mengguna­kan air untuk beristinja darinya.
6.  Najis berak atau kencingnya tidak sampai melewati batas bibir vagina (bagi wanita), baik yang luar maupun yang dalam, dan juga tidak melewati batas penis atau kepala zakar (bagi lelaki) serta tidak melewati batas anus dari dubur keduanya (yaitu tempat yang ber­kerut dari dubur). 
Lain halnya jika najisnya itu telah melewati batas-batas tersebut, harus menggunakan air untuk beristinja’ dari najis yang telah melewati batas tersebut, dan tidak boleh dengan menggunakan batu atau sejenisnya. Adapun yang masih berada dalam batas-batas tersebut boleh beristinja’ dengan meng­gunakan batu atau sejenisnya.
7. Menggunakan batu atau sejenisnya menyeluruh ke semua tempat yang wajib diistinja’ (zakar laki-laki yang terkena najisnya dan antara dua ba­tas vagina perempuan bagian luar ser­ta yang mengerut dari bagian anus keduanya). 
Sedangkan cara paling afdhal untuk melakukan istinja’ dengan menggunakan batu atau se­jenis­nya dari kemaluan laki-laki atau perempuan begitu pula anus kedua­nya dengan cara memulai pengusap­an dari arah kanan lalu diteruskan dengan arah berputar ke arah kiri, yang kedua dimulai dari kiri diterus­kan ke arah kanan juga dengan cara berputar, dan yang ketiga dengan mengusapnya dari arah bawah ke atas melibatkan dua sisi tersebut sekaligus.
8.   Batu atau sejenisnya harus suci. 
Maka tidak sah jika beristinja’ dengan menggunakan batu atau sejenisnya yang najis.


Habib Segaf Bin Hasan Baharun
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger