Di atas pentas ilmiah barang kali kita sudah biasa mendengar istilah kawin lintas agama berikut urgensitas hukum-hukumnya.
Namun
bagaimanakah urgensitas hukum kawin lintas alam, yakni kedua pasangan bukan
dari alam yang sama, seperti seorang pemuda dari bangsa manusia menyunting
gadis dari bangsa jin atau sebaliknya?
Dalam
literatur klasik (fiqh), wacana perkawinan lintas alam ini masih menjadi
perdebatan antar ulama. Akan tetapi, perdebatan ini hanya meruang seputar
masalah apakah sama-sama jenis manusia, menjadi klausul (syarat) dalam
keabsahan nikah.
Menurut
Imad bin Yûnus yang didukung oleh Ibn Abdissalam, pernikahan manusia dengan jin
hukumnya haram dan tidak sah karena berbeda jenis makhluk. Pendapat ini
didasarkan pada firman Alloh;
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
"Alloh
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu". (An-Nahl : 72)
Dalam
ayat ini Alloh telah menjadikan pasangan manusia dari bangsa manusia sendiri
agar manusia bisa sempurna merasakan kedamaian bersama pasangannya. Apabila
pasangan bukan dari bangsa sendiri, niscaya kedamaian itu tidak akan dirasakan
manusia.
Versi
ini juga menyitir sebuah hadits Rasululloh saw. yang melarang nikah dengan
bangsa jin, "Rasûlulloh
saw. melarang menikahi jin".
Sedangkan
menurut aL-Qomuly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh, dan
qaul inilah yang dinilai mu'tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini mengatakan bahwa
pernikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan
dalam hadits tersebut bukan bermakna haram melainkan sekedar makruh.
Versi
ini juga diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis
laki-laki dan perempuan layaknya bangsa manusia, bahkan jin juga disebut oleh
Nabi sebagai "ikhwanuna" (kawan kita). Dan juga diperkuat lagi oleh
sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang merupakan anak dari
pasangan jin dan manusia.
Tak
menutup kemungkinan dari ulama selain yang disebut diatas memiliki pendapat yang
berbeda.Wallohu A`lam.
Mbah Jenggot (PISS KTB)
Posting Komentar