Dikatakan
bahwa ilmu tentang haid adalah ilmu yang paling sulit, dan banyak yang
berkesimpulan salah tentang hukum haid, disebabkan masalah-masalah seputar haid
begitu komplek. Haid adalah masalah umum dan tidak bisa dihindari dalam
kehidupan sehari-hari, dan tidak bisa lepas dari hukum syariah, karena haid
berkaitan dengan ibadah, seperti shalat dan puasa dan berkaitan dengan hubungan
suami isteri. Karena itu para fuqaha memutuskan bahwa belajar ilmu haid
hukumnya wajib ain bagi seorang wanita. Jika suami mampu mengajarinya, maka
wajib baginya. Jika tidak, suami haram melarang isterinya belajar haid kepada
orang lain, kecuali ia sendiri yang belajar lalu mengajarkannya kepada
isterinya.
Sebagai
langkah awal menghitung masa haid ialah mengerti apa definisi haid. Haid ialah
darah yang keluar dari rahim wanita melalui farji atas dasar sehat dan menjadi
kebiasaan tanpa disebabkan melahirkan.
Awal
mula seorang wanita berkemungkinan mengalami haid ialah saat ia memasuki usia 9
tahun kurang 16 hari, (dihitung per bulan : 30 hari). Darah yang keluar di
bawah usia itu bukan darah haid.
Masa
terpendek keluarnya darah haid ialah selama sehari semalam atau selama 24 jam
tanpa henti. Dan masa terpanjang ialah 15 hari/malam, dengan masa keluarnya
darah mencapai 24 jam, dihitung dari awal keluar darah.
Keluarnya
darah haid bisa terus-menerus (ittishal), dan bisa juga terputus-putus (inqitha').
Darah disebut inqitha' (terputus/mampet) jika darah tidak keluar sama
sekali. Untuk mengetahui bahwa darah telah mampet yaitu dengan cara memasukkan
sepotong kapas ke liang farji. Jika kapas masih bersih setelah diangkat, maka
dipastikan darah telah mampet. Jika basah oleh darah, meski tidak berwarna
darah, maka darah haid masih belum mampet.
Setelah
mengetahui masa terpendek dan masa terpanjang keluarnya darah haid, perlu juga
diketahui bahwa masa suci terpendek diantara dua kali masa haid adalah 15
hari/malam.
Menghitung
Masa Haid
Darah
yang keluar tidak mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam
(secara terputus-putus) tidak disebut haid, tapi disebut istihadhoh (suci)
Darah
yang keluar mencapai 24 jam, meskipun berlangsung hingga 15 hari/malam
(terputus-putus atau terus-menerus), disebut darah haid semuanya. Darah yang
masih keluar sesudah berlangsung hingga 15 hari/malam adalah darah istihadhoh
(suci)
Darah
keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari/malam, lalu mampet
dengan lama mencapai 15 hari/malam maka masa mampetnya darah adalah masa suci.
Jika setelah itu darah keluar lagi, maka lihat no 1 dan 2.
Darah
keluar mencapai 24 jam meskipun tidak mencapai 15 hari, mampet sebentar lalu
keluar lagi hingga mencapai 15 hari/malam dihitung dari awal mampetnya darah
pertama, maka masa mampetnya darah plus masa keluar darah kedua sebelum 15 hari
dari awal mampetnya darah adalah masa suci. Selebihnya adalah darah haid.
Wanita
yang merasa keluar darah pada usia-usia yang dimungkinkan haid harus segera
menjauhi perkerjaan-pekerjaan yang diharamkan bagi wanita haid, tidak perlu
menunggu berlangsungnya masa keluar darah hingga sehari semalam. Bila ternyata
sebelum sehari semalam darah sudah mampet, segeralah mengqodloi shalat puasa
yang ditinggalkan dan tidak usah mandi, karena darah bukan haid.
Wanita
yang merasa darah terhenti setelah berlangsung mencapai 24 jam, harus segera
mandi dan melakukan kewajiban dan boleh jima'. Bila ternyata sebelum mencapai
15 hari/malam dihitung dari awal keluar darah, ia merasa keluar darah lagi,
maka tinggalkan shalat dan berhentilah berpuasa serta jangan jima', karena ia
masih dalam masa haid. Untuk jima' yang dilakukan semasa terhentinya darah
diatas, tidak apa-apa hukumnya. Wallau A'lam
Sumber:
Risalatul Mustahadhah
Posting Komentar