Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan
ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1
Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah
عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )
“Diriwayatkan
dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan
zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas
setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan“
Zakat
fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan
Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah
masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah
(dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat
sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup
sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal. Tapi
sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1
Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.
Yang
dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari:
1. Kebutuhan
makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari
raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
2. Hutang,
meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
3. Rumah
yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
4. Biaya
pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang
yang wajib dinafkahi yaitu:
1. Anak
yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
2. Anak
yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot,
dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
3. Orang
tua yang tidak mampu (mu’sir).
4. Istri
yang sah.
5. Istri
yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau
dua) dalam masa iddah.
6. Istri
yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat
fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat. Ukuran
zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan
dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang
yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk
fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
1. Dirinya
sendiri.
2. Istri.
3. Pembantu
istri sukarela (tanpa bayaran).
4. Anak
yang belum baligh.
5. Ayah
yang tidak mampu.
6. Ibu
yang tidak mampu.
7. Anak
yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika
kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu
mengeluarkan zakat fitrah:
1.
Waktu wajib, yaitu
ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2.
Waktu jawaz (boleh),
yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan
catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq
(berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika
saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka
wajib mengeluarkan kembali.
3.
Waktu fadhilah (utama),
yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat
ied.
4.
Waktu makruh, yaitu setelah
pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena
menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari
1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak
didaerah itu. Namun wajib menggodho’i
Forum Santri Salaf Pasuruan
Posting Komentar