Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Adab Kepada Binatang Bag. 1

Adab Kepada Binatang Bag. 1

Allah telah berfirman, yang artinya,”Dan hewan ternak telah diciptkan-Nya untuk kalian, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, serta sebagiannya kalian makan. Dan kalian memperoleh keindahan padanya, ketika kalian membawanya kembali ke kandang dan ketika kalian melepaskannya. Dan ia mengangkut beban-beban kalian ke suatu negeri yang kalian tidak sanggup mencapainya, kecuali dengan susah payah. Sungguh, Rabb kalian benar-benar Maha Pengasih dan Penyayang. Dan (Dia telah menciptakan) kuda, baghal dan keledai untuk kalian tunggangi dan sebagai perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kalian ketahui." (An Nahl [16]: 5-8)


Dalam sejarah peradaban Islam sendiri, hubungan harmonis antara manusia dengan binatang terjalin dengan baik, sebagaimana eratnya hubungan antara Ashabul Kahfi dengan anjing mereka. Demikan pula Rasulullah, beliau juga berhijrah dengan onta setia beliau yang nama Al Qashwa`, disamping beliau juga memiliki beberapa onta lain yang bernama Al Adhba` dan Al Jadm. Bahkan ada seorang sahabat yang bernama Abdurrahman bin Shahr yang gemar membawa kucing kecil di sakunya, hingga Rasulullah memanggilnya Abu Hurairah, alias ayah kucing.


Islam sebagai ajaran yang menekanan kepada pemeluknya untuk menyayangi binatang sebenarnya sudah tercermin dalam pembahasan dasar masalah fiqih, yakni masalah thaharah (bersuci), dimana kita sebagai Muslim, dilarang buang air besar atau air kecil ke dalam liang, merujuk kepada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud. Ada ulama yang menyebutkan bahwa  di dalam liang biasanya ada hewan-hewan kecil. Dengan buang air di tempat itu, maka hal itu bisa mendhalimi hewan-hewan tersebut. (lihat, Mughni Al Muhtaj, 1/61)


Masih belum lari dari masalah thaharah, dimana kita sebagai Muslim tidak hanya dibolehkan, tapi diwajibkan meninggalkan wudhu dengan melakukan tayamum sebagai gantinya, jika ada hewan muhtaram yang kehausan, sementara persediaan air sangat terbatas. hewan muhtaram adalah hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. (lihat, Mughni Al Muhtaj, 1/130)



Disamping secara umum menganjurkan berbuat baik kepada hewan, secara spesifik, Islam menjelaskan bagaimana seharusnya para pemilik binatang tunggangan memperhatikan beberapa hal, hingga tidak ada pihak yang terdhalimi.



Islam melarang seseorang memaksa hewan untuk mengangkut beban berat diluar kemampuan, sebagaimana diriwayatkan oleh At Thabarani, “Jika kalian melihat tiga orang naik hewan tunggangan, maka lemparlah mereka, hingga salah satu dari mereka turun.”



Sebagaimana Rasulullah berpesan kepada para pemilik kendaraan agar memperhatikan makanan hewan tunggangan mereka,Jika kalian melakukan perjalanan di daerah subur, maka berilah makanan ontamu dari daerah itu dan jika kalian melakukan perjalanan di daerah paceklik, maka percepatlah, hingga tidak membahayakannya.” (Riwayat Muslim)



Tentu, jika mereka masih berada di wilayah gersang, dan tidak ada makanan untuk onta mereka, maka keadaan demikian mengancam kehidupan binatang tersebut.



Ust. Yusuf Mansur
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger