Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Aqiqah

Aqiqah

Orang tua, siapa pun dan di mana pun pasti mendambakan seorang anak yang berbakti, taat dan berperilaku yang sesuai norma agama, apalagi bekal yang bisa diandalkan orang tua ketika meninggal salah satunya adalah anak sholeh yang senantiasa mendo’akannya. Namun tidak sedikit perkembangan si anak selanjutnya justru dipicu dan diwarnai oleh tindakan dan prilaku orang tua itu sendiri sebagaimana disinyalir hadits Nabi SAW : Diriwayatkan dari Abi Hurairoh RA., Rosululloh SAW berabda: Setiap anak terlahir dalam keadaan fithroh (menetapi agama yang suci) kemudian kedua orang tuanya yang menyebabkannya menjadi Yahudi, Nashroni dan Majusi ( HR.Bukhori )

Pada dasarnya, keinginan mempunyai anak dan berusaha untuk mendapatkannya adalah sunnat, firman Alloh SWT dalam Surah Al Baqarah, “Sekarang campurilah mereka (para istri) dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT. (QS.Al-Baqoroh 187)

Imam Mujahid dan Ibnu Abbas menginterpretasikan ayat tersebut, bahwa yang dimaksud adalah seorang anak. Bahkan Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai banyak anak karena hal itu merupakan kebanggaan tersendiri bagi beliau sebagai pemimpin mereka di HariKiamat. Diriwayatkan dari Anas RA. berkata: Rosululloh memerintahkan menikah dan sangat melarang untuk membujang dan beliau bersabda: Menikahlah kalian dengan perempuan yang penuh kasih sayang dan yang bisa memberi banyak anak, karena aku memperbanyak dengan kalian atas para Nabi di Hari Kiamat (HR. Imam Ahmad dam Abu Hatim dalam kitab shohihnya)

Ketika seorang bayi lahir ke dunia, orang yang paling bahagia adalah orang tua namun jangan sampai kebahagiaan itu melupakan kegiatan ritual yang seyogyanya dilakukan, salah satunya adalah Aqiqoh.

Aqiqoh secara etimologi (lughot) adalah sebuah nama dari rambut yang terdapat pada kepala bayi ketika dilahirkan. Sedangkan secara terminologi (Syara’) adalah hewan yang disembelih (sebagai ganti) dari anak yang dilahirkan.

Hukum Aqiqoh sendiri adalah sunat muakkad berdasarkan Hadits Nabi SAW.Seorang anak itu tergadaikan (ditebus) dengan Aqiqoh yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama ( HR.At Turmudzi ) .

Kata ”tergadaikan” menurut versi Imam Ahmad bin Hambal, “Bahwa seorang kalau tidak diaqiqohi, maka tidak bisa memberi syafa’at kepada orang tuanya di Hari Kiamat. Hukum sunnat melaksanakan aqiqoh itu dinisbatkan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah terhadap si anak, termasuk bagi seorang ibu yang melahirkan seorang anak dari hasil zina.

Dalam melaksanakan aqiqoh terdapat kesunatan-kesunatan di antaranya,

1. Menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk perempuan dan banci.

2. Membagikannya dalam keadaan matang kecuali kakinya karena optimisme (tafa’ulan) bahwa anak itu akan hidup dan berjalan.

3. Memasaknya dengan sesuatu yang manis karena ada unsur tafa’ulan terhadap manisnya akhlaq si anak dan karena Rosululloh SAW suka dengan rasa yang manis.

4. Tidak memecah tulang-tulangnya karena ada unsur tafa’ulan agar anggota tubuh si anak selamat.

5. Menyembelihnya pada hari ketujuh dari kelahiran si anak, kemudian hari keempat belas dan hari kedua puluh satu

6. Memberi nama pada hari ketujuh.

7. Mencukur rambut si anak.

8. Bershodaqoh dengan emas atau perak sesuai dengan berat timbangan rambut si anak yang dicukur.

Ketika menyembelih, membaca do’a, :“Ya Alloh (ini adalah nikmat) darimu (dan aku mendekatkan diri dengannya) kepadamu, ini adalah Aqiqohnya si Fulan.” Dan bagi anak yang belum diAqiqohi setelah besar masih disunatkan untuk melaksanakannya untuk dirinya sendiri.

Dibalik ritual Aqiqoh ada beberapa faedah yang bisa dipetik, di antaranya :

1. Sebagai sarana pendekatan diri dari seorang anak yang dilahirkan karena dengan ini si bayi dapat mengambil manfa’at sebagaimana dia bisa mengambil manfa’at dari sebuah do’a.

2. Bisa melepaskan tergadaikannya seorang anak.

3. Sebagai tebusan untuk menebus si anak seperti Alloh SWT menebus Nabi Isma’il AS dengan domba (gibas).


Sumber: Bujairomi ‘Alal Khotib-Sulaiman Al Bujairomi, Bujairomi ‘Ala Al Manhaj At Thullab-Sulaiman Al Bujairomi, Tuhfatul Maudud Fi Ahkamil Maulud-Syamsuddin Muhammad, dan Syarhul Kabir-Syamsuddin Bin Abil Faroj
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger