Adapun fadhilah atau keutamaan puasa asyura adalah seperti
digambarkan dalam hadits dari Sahabat Abdullah bin Abbas berikut ini:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَومَ فَضْلِهِ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا اليَوْمِ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ وَهذَا الشَّهْرُ يَعْنِي شَهْرُ رَمَضَانَ
Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)
Puasa ‘Asyura disandingkan dengan puasa Ramadhan. Rasulullah SAW juga bersabda,
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَومَ فَضْلِهِ عَلَى غَيْرِهِ إِلاَّ هَذَا اليَوْمِ يَوْمُ عَاشُوْرَاءَ وَهذَا الشَّهْرُ يَعْنِي شَهْرُ رَمَضَانَ
Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)
Puasa ‘Asyura disandingkan dengan puasa Ramadhan. Rasulullah SAW juga bersabda,
أَفْضَلُ
الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ المُحَرَّمُ. وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ
بَعْدَ الفَرِيْضَةَ، صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa)
di bulan Allah Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib
adalah shalat malam. (HR Muslim)
Keutamaan yang didambakan dari puasa ‘Asyura adalah dapat
menggugurkan dosa-dosa setahun yang lalu. Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abu
Qatadah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
وَصَوْمُ
يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ إنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَنَة
َالتِيْ قَبْلَهُ
Puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu. (HR Abu Daud)
Puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu. (HR Abu Daud)
Begitu besar keutamaan yang terkandung pada
puasa di hari ini. Bahkan sebagian ulama salaf menganggap puasa ‘Asyura
hukumnya wajib. Namun berdasarkan hadits ‘Aisyah di atas, kalaupun puasa ini
dihukumi wajib maka kewajibannya telah dihapus dan menjadi ibadah yang sunnah.
KH. A. Khoirul Anam
Posting Komentar