Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Meninggikan Kuburan

Meninggikan Kuburan

Hal yang perlu kita ketahui bahwa Rasulullah tidak pernah sekalipun memerintahkan meratakan dalam makna majaz (makna kiasan) yang maksudnya adalah menghancurkan kuburan umat Islam.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, Janganlah kamu biarkan satu patung pun melainkan harus kamu hancurkan, jangan pula kubur yang ditinggikan melainkan harus kamu ratakan. (Hadits ini shahih. Diriwayatkan Muslim (3/61), Abu Nuaim dalam Al Mustakhraj (2/33/15), Abu Daud (3218), An NasaI (1/285), Tirmidzi (1/195), Baihaqi (3/4), Thoyalisi (155) )



Dari Abu Hayyaj berkata; Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku: Maukah engkau aku utus kepada sesuatu yang Rasulullah telah mengutusku dengannya? (yaitu) jangan kamu membiarkan patung kecuali kamu hancurkan dan kuburan yang meninggi melainkan kamu ratakan. (HR Muslim 1609)



Perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Imam Sayyidina Ali maupun perintah Imam Sayyidina Ali kepada Abu Hayyaj adalah akan diutus mereka untuk menyebarkan Islam ke sebuah negeri yang mana penduduknya memang menjadikan patung dan kuburan sebagai sesembahan. Dengan kata lain perintah untuk menghancurkan kuburan orang-orang musyrik.



Begitupula jika dipahami dengan makna dzahir perintah "meratakan kuburan" bukan berarti kita diperintahkan untuk meratakan kuburan dengan tanah. Justru hal itu bertentangan dengan sunnah. 

Sebagaimana para fakih berfatwa kita dimustahabkan untuk meninggikan kuburan paling tidak satu jengkal dari tanah, sekaligus sebagai pengenal, penanda batas kuburan yang paling sederhana.

Dari Jabir radhiallahu anhu, Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal (HR. Ibnu Hibban)

Dari Sufyan at Tamar, dia berkata, Aku melihat makam Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dibuat gundukkan seperti punuk (HR. al Bukhari III/198-199 dan al Baihaqi IV/3)

Imam Asy-Syafii berkata,Aku menyukai kalau tanah kuburan itu sama dari yang lain, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar satu jengkal

Jadi seluas tanah yang ditinggikan satu jengkal adalah batas kuburan yang tidak boleh diduduki , diinjak , dikapur dan dibangun sesuatu di atasnya

Dengan adanya larangan menduduki dan menginjak di atas kuburan kaum muslim seluas tanah yang ditinggikan satu jengkal maka mustahil Rasulullah memerintahkan menghancurkan kuburan kaum muslim



Ust. Yulizon Bachtiar Armansyah (Ust. Zon)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger