Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Ramadhan, Jualan Tetep Jalan (1)

Ramadhan, Jualan Tetep Jalan (1)

Sekarang kita tengah memasuki bulan Ramadhan. Pada bulan ini, terdapat peristiwa-peristiwa besar yang bersejarah. Di antaranya Nuzulul Qur’an (turunnya Al-Qur’an). Pada bulan ini pula, mulai fajar sampai menjelang maghrib kita diwajibkan berpuasa. Sedangkan di malam harinya kita disunahkan melakukan Shalat Tarawih dan Witir secara berjama’ah. Dalam kitab I’anatuth Thâlibin, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari dengan syarat-syarat tertentu. (I’ânatuth Thâlibin, Juz II, 215)


Puasa mulai disyari’atkan pada tahun 2 H. Pada masa-masa awal Islam, kewajiban puasa tidak bersifat mu’ayyan (tidak ada pilihan lain), tetapi mukhayyar, artinya umat diperbolehkan memilih antara melaksanakan puasa atau membayar fidyah (memberi 2 mud/kira-kira 5 ons dari makanan pokok negara kepada fakir miskin). Hal ini menyebabkan para aghniya’ (orang-orang kaya) lebih memilih membayar fidyah dari pada berpuasa. Selanjutnya turunlah ayat yang menjelaskan kewajiban puasa secaramu’ayyan.



“Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS.Al-Baqarah, 185)


Jika mau meluangkan waktu untuk ber-tafakkur (berfikir secara mendalam), maka kita akan tahu, segala sesuatu yang diwajibkan pasti ada hikmah  dan faedahnya, termasuk puasa. Diantara faedah puasa ialah:

Pertama , faedah yang bersifat ruhiyyah (spiritual), seseorang akan berlatih bersabar dan menjauhkan diri dari bujuk rayu nafsu dan syahwat. Sehingga jiwa akan senantiasa menaati perintah serta menjauhi larangan Sang Khaliq. Hal ini dapat dicapai ketika motif mengerjakan puasa hanya semata-mata karena Allah, bukan karena menggugurkan kewajiban semata. Di samping itu, puasa juga menjauhkan diri dari sifat sombong. Karena tidak ada orang sombong yang setiap harinya menahan lapar dari makan dan lapar dari maksiat.


Kedua , dilihat dari aspek sosial, terjadinya sebuah persatuan, kesatuan, kedisiplinan, keadilan, persamaan, serta kasih sayang dan pembentukan moralitas di tengah masyarakat. Hal ini merupakan refleksi dari berpuasa dimana kaum muslimin merasakan haus, lapar, dan kenyang bersama-sama. Tidak ada diskriminasi antara si kaya atau si miskin, antara kaum elit ataupun kaum alit, semuanya dalam tata atur yang sama.


Ketiga , aspek kesehatan. Sebagian ahli medis berkebangsaan Eropa mengatakan bahwa puasa satu bulan di bulan Ramadhan membersihkan endapan-endapan yang sudah tidak berfungsi lagi di dalam tubuh selama rentan waktu satu tahun yang telah dilalui. Di samping itu, puasa juga dapat memperlancar pencernaan, mengurangi berat badan dan membakar sisa-sisa lemak serta beberapa fungsi kesehatan lainnya. Jauh hari sebelumnya, Rasulullah sudah mewanti-wanti terapi ini dalam sebuah Hadits yang telah diriwayatkan Abu Hurairah:



“Berpuasalah kamu, niscaya akan sehat” (Al-Jâmi’ Ash-Shaghîr Juz II, 45)


Dan sampai hari ini, kewajiban itu terus berkelanjutan. Tak akan diubah. Tapi, ada juga sebagian orang yang diperbolehkan tidak menunaikan puasa Ramadhan. Siapa saja mereka? Untuk menjawabnya, kita harus mengetahui syarat-syarat wajib puasa, maka kita juga akan tahu siapa yang tidak diwajibkan berpuasa, dan siapa yang boleh tidak melaksanakannya. Syarat wajib itu adalah : 
[1] Islam, walaupun Islamnya di waktu yang telah lampau (murtad). Syarat pertama ini mengecualikan orang kafir. Mereka tidak wajib puasa. 
[2] Mukallaf (aqil danbaligh). Syarat ini menjadikan orang gila, dan anak kecil (shobiy) tidak wajib berpuasa. 
[3] Ithâqah (mampu berpuasa), orang-orang yang tidak mampu berpuasa, berarti dia tidak wajib melaksanakannya. Seperti karena sakit yang parah, atau sebab terlalu renta.
[4] Sehat, yaitu keadaan tidak sakit yang sampai memperbolehkan melakukan tayammum. 
[5] Iqamah qashar sholat juga diperbolehkan tidak berpuasa. (Kasyifah as-Saja: 116, Raudhah at-Thalibin, I, 274)


Adapun dalil al-Qur’an tentang orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di antaraya terdapat pada surat al-Baqarah 185: (menetap), berarti bagi orang yang bepergian (musafir) yang diperbolehkan .Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkanya itu pada hari yang lain.”



Buletin El Fajri Al Qudsiyyah
Adv 1
Share this article :

+ comments + 1 comments

2 November 2016 pukul 09.05

semoga usahanya sukses

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger